Peraturan Pemerintah ini mengatur kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua, Anggota, dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Perancang Nasional. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dengan perubahan keadaan ekonomi dan menyempurnakan dasar-dasar peraturan. Ketua Dewan Perancang Nasional mendapatkan gaji dan tunjangan yang setara dengan seorang Menteri, termasuk tunjangan kemahalan, keluarga, dan jabatan. Wakil Ketua dan Anggota mendapatkan uang kehormatan dan tunjangan jabatan dengan ketentuan tertentu. Sekretaris Jenderal dan Sekretaris dipersamakan dengan posisi serupa di Dewan Perwakilan Rakyat. Peraturan ini juga mengatur biaya perjalanan, penginapan, dan pengangkutan bagi anggota Dewan yang bertugas.