Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 1959 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Perancang Nasional

Juga dikenal sebagai: PP 58/1959 · PP No. 58 Tahun 1959 · PP Nomor 58 Tahun 1959

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 1959Tanggal Penetapan:9 Desember 1959
Struktur Organisasi PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Perancang Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Juli 1959
Tanggal Penetapan09 Desember 1959
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini mengatur kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua, Anggota, dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Perancang Nasional. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dengan perubahan keadaan ekonomi dan menyempurnakan dasar-dasar peraturan. Ketua Dewan Perancang Nasional mendapatkan gaji dan tunjangan yang setara dengan seorang Menteri, termasuk tunjangan kemahalan, keluarga, dan jabatan. Wakil Ketua dan Anggota mendapatkan uang kehormatan dan tunjangan jabatan dengan ketentuan tertentu. Sekretaris Jenderal dan Sekretaris dipersamakan dengan posisi serupa di Dewan Perwakilan Rakyat. Peraturan ini juga mengatur biaya perjalanan, penginapan, dan pengangkutan bagi anggota Dewan yang bertugas.

(-)

(-)