Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1963

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1963 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan-Peraturan Pemerintah No. 208 tahun 1961, No. 211 Tahun 1961 dan No. 212 Tahun 1961

Juga dikenal sebagai: PP 4/1963 · PP No. 4 Tahun 1963 · PP Nomor 4 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:5 Februari 1963
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan dan Tambahan Peraturan-Peraturan Pemerintah No. 208 tahun 1961, No. 211 Tahun 1961 dan No. 212 Tahun 1961
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan05 Februari 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 208 tahun 1961 (Lembaran Negara tahun 1961 No. 249) 2. Peraturan Pemerintah No. 211 tahun 1961 (Lembaran Negara tahun 1961 No. 252) 3. Peraturan Pemerintah No. 212 tahun 1961 (Lembaran Negara tahun 1961 No. 253)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengubah dan menambah ketentuan mengenai pemberian uang kehormatan kepada anggota M.P.R.S., D.P.A., dan DEPERNAS yang merangkap jabatan. Perubahan ini dilakukan agar pemberian uang kehormatan tidak tergantung pada kehadiran dalam rapat dan tidak termasuk tunjangan kawin, anak, atau kemahalan. Selain itu, uang kehormatan tidak digunakan sebagai dasar perhitungan pensiun. Peraturan ini mengatur bahwa anggota yang merangkap jabatan tidak menerima gaji dan tunjangan secara kumulatif, dan jika terdapat selisih gaji, maka akan diberikan tambahan sesuai selisih tersebut. Beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah No. 211 dan No. 212 tahun 1961 juga dihapus atau diubah nomor pasalnya.

1. Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai hari diundangkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 1961.

(-)