di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1963 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan-Peraturan Pemerintah No. 208 tahun 1961, No. 211 Tahun 1961 dan No. 212 Tahun 1961
Juga dikenal sebagai: PP 4/1963 · PP No. 4 Tahun 1963 · PP Nomor 4 Tahun 1963
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengubah dan menambah ketentuan mengenai pemberian uang kehormatan kepada anggota M.P.R.S., D.P.A., dan DEPERNAS yang merangkap jabatan. Perubahan ini dilakukan agar pemberian uang kehormatan tidak tergantung pada kehadiran dalam rapat dan tidak termasuk tunjangan kawin, anak, atau kemahalan. Selain itu, uang kehormatan tidak digunakan sebagai dasar perhitungan pensiun. Peraturan ini mengatur bahwa anggota yang merangkap jabatan tidak menerima gaji dan tunjangan secara kumulatif, dan jika terdapat selisih gaji, maka akan diberikan tambahan sesuai selisih tersebut. Beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah No. 211 dan No. 212 tahun 1961 juga dihapus atau diubah nomor pasalnya.