di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 208 Tahun 1961 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementa
Juga dikenal sebagai: PP 208/1961 · PP No. 208 Tahun 1961 · PP Nomor 208 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPRS sejalan dengan perbaikan gaji pegawai negeri sipil dan pejabat kepolisian. Mengingat kedudukan MPRS sebagai badan legislatif tertinggi dengan masa sidang terbatas, anggota MPRS diberikan uang kehormatan terlepas dari kedudukan mereka dalam masyarakat.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan gaji dan tunjangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPRS. Ketua MPRS menerima gaji Rp. 7.000,- per bulan dengan tunjangan tambahan seperti tunjangan kawin, anak, dan kemahalan umum. Wakil Ketua menerima gaji Rp. 4.500,- per bulan dengan tunjangan serupa. Anggota MPRS menerima uang kehormatan dan uang sidang. Peraturan ini juga mengatur penggantian biaya perjalanan, penginapan, dan pengangkutan lokal bagi anggota MPRS. Selain itu, diatur pula tunjangan kecelakaan, biaya pengangkutan jenazah, tunjangan kematian, dan penggantian biaya pemeriksaan medis.