di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1960 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
Juga dikenal sebagai: PP 40/1960 · PP No. 40 Tahun 1960 · PP Nomor 40 Tahun 1960
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1960 ini mengatur kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (M.P.R.S.). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang diterima oleh pejabat-pejabat tersebut. Ketua M.P.R.S. menerima gaji bulanan sebesar Rp. 5.000,- dan tunjangan jabatan sebesar Rp. 1.250,-. Selain itu, Ketua juga mendapatkan fasilitas rumah dinas, mobil, dan penggantian biaya perjalanan dinas. Wakil Ketua menerima gaji bulanan sebesar Rp. 3.000,- dan tunjangan jabatan sebesar Rp. 750,-, serta fasilitas serupa dengan Ketua. Anggota M.P.R.S. menerima uang kehormatan sebesar Rp. 1.500,- per bulan dan tunjangan lainnya. Peraturan ini juga mengatur penggantian biaya perjalanan, penginapan, dan pengangkutan lokal bagi anggota M.P.R.S. yang menghadiri rapat atau melakukan tugas dinas. Selain itu, peraturan ini menetapkan tunjangan kecelakaan, biaya pengangkutan jenazah, dan tunjangan kematian bagi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota M.P.R.S. yang meninggal dunia dalam menjalankan tugasnya.