Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1964

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1964 tentang Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 212 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 No. 253) Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Perancang Nasional

Juga dikenal sebagai: PP 3/1964 · PP No. 3 Tahun 1964 · PP Nomor 3 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 1963Tanggal Penetapan:18 Februari 1964
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 212 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 No. 253) Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Perancang Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Mei 1963
Tanggal Penetapan18 Februari 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 212 tahun 1961 (Lembaran Negara tahun 1961 No. 253) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Perancang Nasional.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan jumlah uang harian, biaya penginapan, dan biaya kendaraan bagi para Anggota Dewan Perancang Nasional yang sebelumnya ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 212 tahun 1961. Perubahan ini dilakukan karena jumlah yang sebelumnya dianggap tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 212 tahun 1961, yaitu: jumlah Rp. 50,- diubah menjadi Rp. 100,-; jumlah Rp. 75,- diubah menjadi Rp. 150,-; jumlah Rp. 100,- diubah menjadi Rp. 200,-; dan jumlah Rp. 125,- diubah menjadi Rp. 250,-. Peraturan ini berlaku surut sejak tanggal 1 Mei 1963.

1. Peraturan ini berlaku surut sejak tanggal 1 Mei 1963.

(-)