Wajah Baru PROPER 2025: Arah Baru Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan di Bidang Lingkungan Hidup (Environmental Compliance)
Ringkasan Peraturan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (“Permen LH/BPLH 7/2025”) merupakan sebuah regulasi transformatif yang merombak dan memperkuat Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). Peraturan ini berfungsi sebagai instrumen pembinaan dan pengawasan negara terhadap pelaku usaha. Tujuan utamanya adalah mengevaluasi kinerja perusahaan dalam dua tingkatan: pertama, pemenuhan kewajiban minimum sesuai peraturan perundang-undangan (aspek ketaatan); dan kedua, mendorong ketaatan yang melampaui kewajiban tersebut (aspek beyond compliance).
Ditetapkan pada 19 Agustus 2025 dan diundangkan pada 28 Agustus 2025, Peraturan ini mengimplementasikan kerangka kerja yang sistematis. Prosesnya dimulai dari perencanaan yang mencakup penapisan peserta dan pembentukan tim penilai, dilanjutkan dengan pelaksanaan penilaian melalui evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan. Hasilnya diklasifikasikan ke dalam lima peringkat: Emas, Hijau, Biru, Merah, dan Hitam. Perusahaan berperingkat baik akan menerima penghargaan, sementara yang berperingkat buruk secara konsisten akan menghadapi konsekuensi penegakan hukum.
Latar Belakang dan Konteks Peraturan
Lahirnya Permen LH/BPLH 7/2025 diterbitkan karena Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (“Permen LHK 1/2021”) dianggap sudah tidak memadai untuk menjawab persoalan dan kebutuhan hukum saat ini. Peraturan baru ini dirancang untuk menciptakan sebuah sistem penilaian yang lebih objektif, terukur, transparan, dan mampu mendorong perbaikan berkelanjutan secara lebih efektif. Peraturan ini adalah turunan langsung dan implementasi teknis dari Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“PP 22/2021”), yang merupakan salah satu peraturan pelaksana utama dari Undang-Undang Cipta Kerja. Semangat UU Cipta Kerja yang mengedepankan standar dan berbasis risiko dalam perizinan berusaha menuntut adanya mekanisme pengawasan pasca-perizinan (post-audit) yang kuat. PROPER dalam format baru ini menjadi wujud dari pengawasan berbasis kinerja tersebut, memastikan bahwa kemudahan berusaha diimbangi dengan tanggung jawab lingkungan yang ketat.
Di tingkat global, tekanan terhadap praktik bisnis yang berkelanjutan semakin menguat, terutama melalui tuntutan Environmental, Social, and Governance (ESG) dari para investor dan pasar internasional. Kriteria penapisan peserta PROPER yang menyasar perusahaan berorientasi ekspor dan yang terdaftar di bursa efek secara langsung menghubungkan kinerja perusahaan di bidang lingkungan hidup dengan daya saingnya di pasar global dan kemampuannya menarik investasi. Peraturan ini menjadi cara pemerintah untuk mendorong industri nasional agar memenuhi standar ESG global.
Peraturan ini secara tegas mencabut dan menggantikan Permen LHK 1/2021. Berikut perbandingan antara Permen LHK 1/2021 dan Permen LH/BPLH 7/2025:
| Aspek | Permen LHK 1/2021 | Permen LH/BPLH 7/2025 |
| Definisi & Filosofi PROPER | Didefinisikan sebagai "evaluasi kinerja" penanggung jawab usaha. Fokusnya lebih pada penilaian akhir. | Didefinisikan sebagai "program pembinaan". Ini menandakan pergeseran “result oriented” menjadi “process oriented” yang membimbing perbaikan berkelanjutan, sejalan dengan amanat PP 22/2021. |
| Struktur Pelaksana |
Terdiri dari Dewan Pertimbangan, Tim Teknis, dan Tim Pelaksana (Pusat dan Provinsi). |
Strukturnya lebih hierarkis dan terperinci, terdiri dari Dewan Pertimbangan, Tim Teknis, dan Tim Penilai di tiga level (Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota), lengkap dengan mekanisme supervisi berjenjang. |
| Kriteria Penilaian Ketaatan | Aspek penilaian ketaatan mencakup 8 bidang utama, seperti pengendalian pencemaran air, udara, dan pengelolaan limbah B3. | Kriteria penilaian ketaatan diperluas menjadi 11 bidang. Terdapat penambahan signifikan yaitu penilaian ketaatan terhadap Persetujuan Lingkungan, Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut, dan Audit Lingkungan Hidup Wajib. |
| Kriteria Penilaian Melebihi Ketaatan | Mencakup 6 aspek utama, termasuk penilaian daur hidup, sistem manajemen lingkungan, efisiensi sumber daya, dan pemberdayaan masyarakat. | Kriteria diperluas dan diperdalam menjadi 7 aspek. Konsep baru yang sangat penting diperkenalkan, yaitu Ekoinovasi, Inovasi Sosial, dan Kepemimpinan Hijau (Green Leadership). Ini menunjukkan fokus yang lebih tajam pada inovasi dan komitmen pimpinan. |
| Konsekuensi Peringkat | Peringkat Merah akan diberikan pembinaan terlebih dahulu sebelum penegakan hukum. Prosesnya bisa lebih panjang. | Mekanisme penegakan hukum menjadi lebih tegas yang mana perusahaan yang menerima peringkat Merah dua kali berturut-turut atau peringkat Hitam akan langsung dikenakan proses penegakan hukum tanpa melalui pembinaan wajib terlebih dahulu. |
| Rincian Teknis (Lampiran) | Lampiran memberikan kriteria penilaian, namun belum mencakup seluruh detail operasional dan format baku. | Lampiran komprehensif dan mendetail. Lampiran I secara spesifik mengatur tata cara penilaian untuk setiap aspek. Sementara itu, lampiran lainnya menyediakan format baku untuk Berita Acara Penilaian, Supervisi, dan dokumen lainnya, meningkatkan standardisasi dan objektivitas. |
Pasal-Pasal Kunci
Berikut adalah rincian dari pasal-pasal yang menjadi tulang punggung dari keseluruhan pengaturan Permen LH/BPLH 7/2025:
- Pasal 1 (Ketentuan Umum): Pasal ini krusial karena menyamakan persepsi atas istilah-istilah teknis. Definisi "PROPER" sebagai program pembinaan dan "Simpel" sebagai sistem pelaporan elektronik menjadi dasar operasional seluruh peraturan.
- Pasal 2 dan 3: Pasal 2 menjadi dasar tujuan PROPER, yaitu sebagai sarana pembinaan yang meliputi evaluasi kinerja dan pemberian penghargaan. Pasal 3 menggariskan empat tahapan utama penyelenggaraan PROPER: perencanaan, pelaksanaan, penetapan peringkat, dan pemberian penghargaan.
- Pasal 12 dan 13 (Penapisan Peserta): Pasal ini menentukan siapa yang diawasi berdasarkan kriteria yang ada. Kriteria seperti tujuan ekspor, terdaftar di pasar bursa, menjadi perhatian masyarakat, dan skala kegiatan signifikan menunjukkan bahwa PROPER difokuskan pada perusahaan yang memiliki dampak dan visibilitas tinggi, baik secara ekonomi maupun sosial, khususnya yang memiliki persetujuan lingkungan.
- Pasal 17 (Kriteria Penilaian): Ini adalah pasal paling fundamental yang merinci kriteria penilaian.
a. Ayat (2) huruf a: Menetapkan 11 pilar ketaatan wajib, mulai dari Persetujuan Lingkungan, Pengendalian Pencemaran Air dan Udara, Pengelolaan Limbah B3 dan nonB3, hingga aspek-aspek spesifik seperti Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut, dan Audit Lingkungan Hidup.
b. Ayat (2) huruf b: Terdapat 7 pilar kinerja yang melebihi ketaatan wajib (beyond compliance), seperti sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, penurunan emisi, pemberdayaan masyarakat, ekoinovasi, inovasi sosial, dan kepemimpinan hijau. - Pasal 18 (Metode Penilaian): Menetapkan dua metode penilaian ketaatan: tidak langsung (evaluasi dokumen) dan langsung (verifikasi lapangan). Kombinasi ini bertujuan untuk menyeimbangkan efisiensi dengan akurasi dan validasi data.
-
Pasal 34 dan 40 (Kategori Peringkat): Pasal ini mendefinisikan makna di balik warna peringkat.
a. Biru: Taat sepenuhnya terhadap peraturan.
b. Merah: Upaya pengelolaan tidak sesuai dengan peraturan.
c. Hitam: Sengaja melakukan perbuatan atau kelalaian yang mengakibatkan pencemaran/kerusakan lingkungan.
d. Hijau dan Emas: Diberikan kepada perusahaan yang telah berperingkat Biru dan berhasil memenuhi kriteria penilaian beyond compliance pada level yang signifikan.
-
Pasal 44 dan 45 (Tindak Lanjut): Pasal ini menjelaskan konsekuensi dari masing-masing warna peringkat. Peringkat Biru ke atas mendapatkan penghargaan berupa sertifikat atau trofi, yang bernilai reputasi tinggi. Sebaliknya, peringkat Merah dua kali berturut-turut atau Hitam akan memicu proses penegakan hukum, menunjukkan bahwa PROPER bukan sekadar program "pemberian stempel", melainkan alat penyaringan untuk tindakan hukum yang lebih serius.
Analisis Dampak Peraturan
Dampak Hukum dan Kepatuhan:
- Peningkatan Standar Kepatuhan: Lampiran I mengubah standar kepatuhan dari yang bersifat umum menjadi sangat spesifik dan terukur. Hal ini dapat meningkatkan kepastian hukum, tetapi secara bersamaan juga menaikkan standar minimum yang harus dicapai.
- Integrasi Instrumen Hukum: Peraturan ini mengintegrasikan berbagai kewajiban hukum lingkungan (izin lingkungan, baku mutu, pengelolaan limbah) ke dalam satu sistem penilaian kinerja. Ini membuat pengawasan menjadi lebih efisien dan holistik.
- Konsekuensi Hukum Langsung: Kaitan langsung antara peringkat Merah/Hitam dengan penegakan hukum mengubah PROPER menjadi mekanisme pengawasan hukum yang lebih tegas.
Dampak Operasional dan Finansial:
- Kebutuhan Investasi: Perusahaan harus berinvestasi pada teknologi pemantauan (misalnya, CEMS untuk emisi atau SPARING untuk air limbah, seperti yang diisyaratkan dalam Lampiran I), peningkatan kapasitas SDM (kewajiban memiliki personel bersertifikat kompetensi), dan sistem manajemen yang lebih baik.
- Perubahan Model Bisnis: Dorongan untuk ekoinovasi dan penilaian daur hidup akan mendorong perusahaan untuk meninjau kembali seluruh rantai nilainya, mulai dari pemilihan bahan baku hingga manajemen produk pasca-pakai, menuju kegiatan usaha yang lebih ramah lingkungan.
Dampak Sosial dan Reputasi:
- Peningkatan Transparansi: Pengumuman hasil PROPER kepada publik berfungsi sebagai "kartu rapor" perusahaan dalam bidang lingkungan hidup, yang dapat diakses oleh masyarakat, akademisi, dan media. Hal ini dapat mendorong perusahaan untuk selalu memperhatikan aspek lingkungan hidup dalam menjalankan kegiatan usahanya.
- Penguatan Hubungan Komunitas: Perusahaan kini diharapkan tidak lagi sekadar beramal, tapi membangun program komunitas yang berkelanjutan.
Implementasi dan Tantangan
Meskipun dirancang dengan baik, implementasi peraturan ini akan menghadapi tantangan yang signifikan.
Mekanisme Implementasi:
- Perencanaan: Tim Teknis melakukan penapisan peserta PROPER.
- Pelaksanaan: Tim Penilai (Pusat/Provinsi/Kab/Kota) melakukan evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan. Perusahaan wajib melaporkan data melalui sistem elektronik Simpel.
- Pemeringkatan: Hasil penilaian sementara disampaikan kepada perusahaan, yang memiliki hak sanggah dan klarifikasi.
- Penetapan: Hasil akhir dievaluasi oleh Tim Teknis, mendapat pertimbangan dari Dewan Pertimbangan, dan akhirnya ditetapkan oleh Menteri.
Tantangan Utama:
- Kesenjangan Kapasitas Kelembagaan: Kesenjangan kapasitas, pengetahuan, dan integritas antara Tim Penilai di tingkat pusat dengan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dapat menjadi tantangan. Diperlukan standardisasi dan supervisi yang ketat untuk memastikan konsistensi dan objektivitas penilaian.
- Subjektivitas Penilaian Beyond Compliance: Penilaian ketaatan (Biru, Merah, Hitam) dapat dilakukan secara objektif berdasarkan Lampiran I. Namun, penilaian untuk peringkat Hijau dan Emas, yang mencakup konsep seperti "inovasi sosial" dan "kepemimpinan hijau", memberikan ruang untuk penilaian yang lebih subjektif.
Kesimpulan
Permen LH/BPLH 7/2025 menandai sebuah evolusi signifikan dalam pengawasan lingkungan di Indonesia. PROPER bertransformasi dari sebuah program penilaian menjadi sebuah ekosistem pembinaan dan penegakan hukum yang terintegrasi. Intinya, pemerintah menaikkan standar, menuntut lebih dari sekadar kepatuhan, dan mendorong inovasi. Peraturan ini adalah sinyal kuat bahwa keberlanjutan bukan lagi pilihan, melainkan sebuah keharusan yang terukur dan dapat ditegakkan secara hukum.
Langkah Praktis yang Perlu Diambil:
- Integrasikan PROPER ke dalam Strategi Bisnis: Perusahaan tidak bisa lagi melihat PROPER sebagai tugas departemen hukum atau lingkungan semata. Kriteria penilaian yang mencakup efisiensi, inovasi, dan dampak sosial mengharuskan PROPER menjadi bagian dari perencanaan strategis di tingkat pimpinan puncak.
- Lakukan "Gap Analysis" Menyeluruh: Bandingkan kondisi operasional dan dokumentasi saat ini dengan setiap butir persyaratan dalam Lampiran I peraturan ini. Identifikasi kesenjangan dan buat peta jalan untuk pemenuhannya, termasuk alokasi anggaran dan penanggung jawab.
- Kembangkan Program Unggulan: Untuk menargetkan peringkat Hijau atau Emas, perusahaan harus secara proaktif merancang dan mengimplementasikan program unggulan yang jelas dalam bidang efisiensi energi, pengurangan limbah, inovasi produk/proses (ekoinovasi), dan terutama program pemberdayaan masyarakat yang berdampak dan terukur (inovasi sosial).
- Tingkatkan Kapasitas Internal: Perusahaan perlu berinvestasi dalam pelatihan dan sertifikasi bagi personel yang bertanggung jawab atas pengelolaan lingkungan, pengelolaan limbah B3, dan pengendalian pencemaran, untuk memastikan kecukupan keahlian personil dalam melaksanakan PROPER.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.