Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ Menginstruksikan Gubernur Tetapkan Pembebasan PKB dan BBNKB Kendaraan Listrik Paling Lambat 31 Mei 2026
Pendahuluan
Pada tanggal 22 April 2026, Menteri Dalam Negeri menetapkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal Berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (“SE 900.1.13.1/3764/SJ”). SE 900.1.13.1/3764/SJ mengatur kewajiban Gubernur untuk memberikan insentif fiskal dan nonfiskal dalam rangka mempercepat program Kendaraan Bermotor Listrik (“KBL”) berbasis baterai di sektor transportasi jalan.
SE 900.1.13.1/3764/SJ menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan (“Perpres 79/2023”) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat (“Permendagri 11/2026”). SE 900.1.13.1/3764/SJ diterbitkan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi global yang memengaruhi harga dan ketersediaan energi fosil (minyak dan gas). Dalam konteks tersebut, pemerintah mengatur pemberian insentif untuk mendukung penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai serta efisiensi energi dan kualitas udara. Bagi pemerintah daerah, surat edaran ini menetapkan kewajiban pemberian insentif sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan konservasi energi nasional.
Ketentuan Penting
Kewajiban Pemberian Insentif Fiskal dan Nonfiskal
Angka 2 huruf a dan b mengatur kewajiban Pemerintah Daerah untuk memberikan insentif bersama Pemerintah Pusat dalam rangka pelaksanaan program KBL berbasis baterai. Insentif tersebut mencakup insentif fiskal dan nonfiskal sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Perpres 79/2023. Bagi perusahaan, ketentuan ini membuka akses terhadap fasilitas di luar pembebasan pajak sesuai dengan kebijakan masing-masing daerah.
Pembebasan atau Pengurangan PKB dan BBNKB untuk Berbagai Tahun Produksi
Berdasarkan Angka 2 huruf e, telah diatur pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa Pajak Kendaraan Bermotor (“PKB”) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (“BBNKB”) untuk kendaraan dengan tahun pembuatan 2026 maupun sebelum tahun 2026. Pasal 19 Permendagri 11/2026 mengatur pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Ketentuan ini memberikan landasan hukum agar pengadaan kendaraan listrik baru dan kepemilikan kendaraan yang sudah ada dapat dibebaskan dari atau mendapat pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor tahunan maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Fasilitas Fiskal untuk Kendaraan Hasil Konversi
Kendaraan yang telah dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai memperoleh insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB, sebagaimana diatur dalam Angka 2 huruf f yang merujuk pada Pasal 19 ayat (3) Permendagri 11/2026. Ketentuan ini membuat kendaraan hasil konversi dikenai perlakuan pajak yang sama dengan kendaraan listrik baru. Bagi pelaku usaha transportasi, ketentuan ini memungkinkan penyesuaian armada dari kendaraan konvensional menjadi kendaraan listrik dengan fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak daerah.
Larangan Penyalahgunaan Kewenangan dan Praktik Korupsi
Seluruh instansi daerah wajib menghindari penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan pemberian insentif fiskal, sebagaimana diatur dalam Angka 2 huruf g. Ketentuan ini melarang praktik transaksional serta kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam pengurusan pembebasan pajak kendaraan listrik. Bagi perusahaan, ketentuan ini memastikan proses pemberian insentif berjalan sesuai peraturan perundang-undangan tanpa pungutan ilegal.
Kewajiban Penetapan dan Pelaporan oleh Gubernur
Gubernur wajib menetapkan Keputusan Gubernur sebagai dasar pemberian insentif, sebagaimana diatur dalam Angka 3 huruf a dan b. Gubernur juga wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pemberian insentif fiskal kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. Bagi pelaku usaha, Keputusan Gubernur di masing-masing daerah menjadi dasar bagi Samsat untuk tidak mengenakan pajak atas kendaraan listrik perusahaan.
Ketentuan Peralihan
Gubernur wajib menyampaikan laporan penetapan Keputusan Gubernur mengenai pembebasan pajak paling lambat 31 Mei 2026, sebagaimana diatur dalam Angka 3 huruf b. Dengan demikian, kendaraan listrik akan mendapatkan insentif pembebasan PKB dan BBNKB sesuai dengan opsi keputusan yang diamanatkan dalam SE 900.1.13.1/3764/SJ berdasarkan kerangka hukum Permendagri 11/2026.
Penutup
SE 900.1.13.1/3764/SJ menginstruksikan gubernur untuk mengambil langkah opsi keputusan pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, termasuk kendaraan hasil konversi dan kendaraan dengan tahun pembuatan sebelum maupun pada tahun 2026. Selain insentif fiskal, pemerintah daerah juga memberikan insentif nonfiskal sesuai ketentuan yang berlaku serta melarang penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaannya. Gubernur wajib menetapkan Keputusan Gubernur sebagai dasar pelaksanaan insentif dan menyampaikan laporan kepada Kementerian Dalam Negeri paling lambat 31 Mei 2026. Bagi pelaku usaha, keberadaan Keputusan Gubernur di masing-masing daerah menjadi dasar penerapan pembebasan pajak.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.