Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 4 Tahun 2026 Menetapkan Pedoman Pengenaan Tarif Kepelabuhanan Berdasarkan Pelayanan
Pendahuluan
Pada tanggal 1 April 2026, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (“DJPL”) menerbitkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 4 Tahun 2026 tentang Pengenaan Tarif Jasa Kepelabuhanan Berdasarkan Pelayanan Yang Diberikan (“SE DJPL 4/2026”). SE DJPL 4/2026 menjadi pedoman bagi Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Khusus Batam, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, serta Unit Penyelenggara Pelabuhan dalam mengawasi kegiatan kepelabuhanan sekaligus memberikan kejelasan mengenai kesesuaian pengenaan tarif jasa kepelabuhanan berdasarkan pelayanan yang diberikan.
SE DJPL 4/2026 menegaskan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Penyelenggara Pelabuhan melalui pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, khususnya terkait pengenaan tarif, serta melarang pemungutan biaya apabila tidak terdapat pelayanan yang diberikan.
Ketentuan Penting
Ruang Lingkup dan Cakupan Jasa Kepelabuhanan
SE DJPL 4/2026 memuat ketentuan mengenai pelaksanaan pengenaan tarif jasa kepelabuhanan oleh Penyelenggara Pelabuhan dan Badan Usaha Pelabuhan (“BUP”). Kegiatan jasa kepelabuhanan meliputi penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, barang, dan penumpang, yang masing-masing dikenakan tarif sesuai dengan pelayanan yang diberikan.
Pemisahan Kewenangan Penetapan Tarif
Pemerintah menetapkan bahwa tarif atas penggunaan perairan atau daratan serta jasa yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Pelabuhan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah dan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (“PNBP”) sebagaimana diatur dalam angka 5 huruf c angka 1) SE DJPL 4/2026, dengan ketentuan PNBP mengacu antara lain pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan (“PP 15/2016”) sebagaimana ditegaskan dalam angka 5 huruf c angka 3) SE DJPL 4/2026.. Sementara itu, BUP menetapkan tarif jasa kepelabuhanan yang diusahakannya berdasarkan jenis, struktur, dan golongan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah dan menjadi pendapatan BUP sebagaimana diatur dalam angka 5 huruf c angka 2) SE DJPL 4/2026 , dengan ketentuan tarif mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2017 tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 121 Tahun 2018 (“Permenhub 121/2018”) sesuai dengan ketentuan angka 5 huruf c angka 4) SE DJPL 4/2026.
Kewajiban Pelayanan dan Larangan Pungutan Tanpa Layanan
SE DJPL 4/2026 mewajibkan Penyelenggara Pelabuhan dan BUP menyelenggarakan pelayanan jasa kepelabuhanan sesuai dengan Standar Operasional dan Prosedur yang berlaku di masing-masing pelabuhan serta melarang pemungutan biaya apabila tidak terdapat pelayanan yang diberikan (no service no pay) sebagaimana diatur dalam angka 5 huruf d.
Struktur dan Dasar Perhitungan Tarif Jasa
Dalam pelaksanaan pemungutan tarif, pihak terkait menggunakan ketentuan dalam Permenhub 121/2018 sebagai dasar penetapan satuan waktu dan ukuran.
-
Pelayanan Jasa Kapal: Jasa labuh dihitung berdasarkan ukuran kapal dalam Gross Tonnage (“GT”) dengan satuan GT per kunjungan kapal. Jasa pemanduan dihitung berdasarkan ukuran kapal dalam GT dengan satuan GT per gerakan yang dikaitkan dengan jarak pemanduan dan tingkat risiko. Jasa penundaan dihitung dengan satuan GT per jam, sedangkan jasa tambat dihitung dengan satuan GT per etmal.
-
Pelayanan Barang di Terminal Serbaguna (Multipurpose Terminal): Untuk barang umum dan curah kering, jasa dermaga dihitung berdasarkan satuan per ton/m³, sedangkan jasa stevedoring dan cargodoring dihitung berdasarkan satuan per ton/m³ per pelayanan.
-
Pelayanan Barang di Terminal Peti Kemas: Kegiatan operasi kapal, seperti jasa dermaga, stevedoring, dan haulage atau trucking, dihitung berdasarkan satuan per ton/m³/box/unit per pelayanan. Kegiatan operasi lapangan untuk penumpukan dihitung berdasarkan satuan per ton/m³/box/unit per hari, sedangkan untuk lift on atau lift off dihitung berdasarkan satuan per ton/m³/box/unit per pelayanan.
-
Pelayanan Tambahan: Layanan pelengkap, seperti biaya administrasi nota dan administrasi sistem teknologi informasi untuk pembayaran elektronik, dikenakan berdasarkan satuan per nota.
Mekanisme Penetapan Tarif
BUP menyusun usulan tarif jasa kepelabuhanan untuk kemudian disepakati dengan pengguna jasa sebelum dikonsultasikan kepada Menteri Perhubungan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Permenhub 121/2018. Namun demikian, kewajiban konsultasi kepada Menteri ini dikecualikan bagi Terminal sejenis yang pengusahaan jasa kepelabuhanannya dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) BUP dalam 1 (satu) pelabuhan, serta untuk penetapan tarif pelayanan jasa barang umum di Terminal serbaguna khusus untuk kegiatan stevedoring, cargodoring, dan receiving/delivery.
Penutup
SE DJPL 4/2026 menegaskan pengawasan pengenaan tarif jasa kepelabuhanan dengan mensyaratkan kesesuaian antara tarif dan pelayanan yang diberikan serta melarang pemungutan biaya tanpa layanan. SE DJPL 4/2026 mencakup kegiatan jasa kepelabuhanan berupa pelayanan kapal, barang, dan penumpang, sekaligus memperjelas pemisahan kewenangan penetapan tarif antara Penyelenggara Pelabuhan sebagai PNBP dan BUP sebagai pendapatan usaha. SE DJPL 4/2026 juga menegaskan kewajiban penyelenggaraan pelayanan sesuai Standar Operasional dan Prosedur serta penggunaan struktur dan dasar perhitungan tarif yang terukur. Sejak berlaku pada 1 April 2026, ketentuan ini menjadi acuan bagi pelaku usaha untuk memastikan kesesuaian tagihan jasa kepelabuhanan dengan pelayanan yang diterima.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
