Permenpora Nomor 9 Tahun 2026 Konsolidasi Besar-Besaran Pengaturan Industri Olahraga dan Atur Perizinan Berbasis Risiko
Pendahuluan
Pada 17 April 2026, Kementerian Pemuda dan Olahraga mengeluarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2026 tentang Industri Olahraga (“Permenpora 9/2026”), yang mulai berlaku pada tanggal tersebut. Peraturan ini melaksanakan amanat Pasal 43 ayat (2) dan Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, serta Pasal 5 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Perkembangan industri olahraga di Indonesia menunjukkan dinamika yang makin pesat, ditandai dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap produk, jasa, kegiatan, prasarana, dan ekonomi olahraga. Kondisi ini menuntut pengaturan yang lebih komprehensif dan terintegrasi. Selain itu, perlu adanya landasan hukum yang kuat bagi pelaksanaan industri olahraga guna mewujudkan kepastian hukum, keterpaduan, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Oleh karena itu, Permenpora 9/2026 menggabungkan seluruh peraturan terkait industri olahraga ke dalam satu regulasi yang komprehensif, termasuk pengaturan baru mengenai Olahraga Profesional dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PBBR”) sektor Keolahragaan.
Perbandingan
Permenpora 9/2026 mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Olahraga (“Permenpora 3/2023”). Berikut adalah tabel perbandingan antara Permenpora 9/2026 dan Permenpora 3/2023.
Ketentuan Penting
Bentuk Industri Olahraga dan Ekosistem Pengembangannya
Pasal 4 Permenpora 9/2026 mempertahankan pembagian bentuk Industri Olahraga menjadi produk barang dan/atau jasa, namun setiap barang dan/atau jasa tersebut wajib memperhatikan ketentuan hak kekayaan intelektual (HKI) sesuai peraturan perundang-undangan. Barang dalam Pasal 5 meliputi delapan jenis, mulai dari fasilitas tempat olahraga termasuk stadion, peralatan olahraga sesuai teknis kecabangan, pakaian dan aksesoris (apparel) olahraga, peralatan sport science, peralatan kebugaran dan pemulihan, peralatan medis olahraga, suplemen olahraga, hingga sarana dan prasarana lainnya. Sementara itu, Pasal 6 mengatur jasa dalam sembilan jenis, termasuk kejuaraan, festival, layanan profesi, keagenan, aktivitas alam terbuka, hingga pengelolaan suporter.
Pasal 8 mengatur tujuh pilar penguatan ekosistem Industri Olahraga yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Dibandingkan dengan Permenpora 3/2023, terdapat penambahan dua pilar, yaitu: (f) pengembangan Wisata Olahraga, dan (g) pemberian insentif dan/atau kemudahan bagi Pelaku Industri Olahraga.
Pengembangan Wisata Olahraga
Permenpora 9/2026 memperkenalkan definisi baru, yaitu Wisata Olahraga dalam Pasal 1 angka 14 sebagai kegiatan wisata yang memanfaatkan olahraga sebagai aktivitas dalam rangka mempromosikan pariwisata. Pasal 28 menegaskan bahwa Wisata Olahraga merupakan bagian integral dari Pengembangan Industri Olahraga yang harus menghasilkan nilai tambah ekonomi, sosial, dan budaya bagi masyarakat. Pelaksanaannya diwajibkan memperhatikan tujuh aspek penting berdasarkan Pasal 29, yakni potensi daerah; kesehatan, keselamatan, dan keamanan; aksesibilitas dan inklusivitas; kelestarian lingkungan; nilai sosial dan budaya; manfaat ekonomi bagi masyarakat; serta pembinaan dan pengembangan olahraga yang berkelanjutan.
Implementasi Wisata Olahraga dilaksanakan melalui enam mekanisme berdasarkan Pasal 31, yaitu pemenuhan SDM, promosi destinasi wisata tuan rumah kejuaraan, penyelenggaraan kejuaraan pada destinasi wisata, promosi produk dalam negeri dan UMKM, pemanfaatan prasarana dan sarana olahraga, serta kegiatan Wisata Olahraga kebugaran. Menurut Pasal 38, Pemerintah Pusat bertugas merumuskan kebijakan nasional dan memberikan dukungan ekosistem, sedangkan Pemerintah Daerah bertugas mengembangkan potensi lokal dan memfasilitasi penyelenggaraan. Masyarakat berperan aktif melalui partisipasi, promosi, dan pemanfaatan peluang usaha.
Olahraga Profesional
Bab III Permenpora 9/2026 (Pasal 41–76) mengatur Olahraga Profesional. Menurut Pasal 41, setiap orang dapat menjadi Olahragawan Profesional setelah memenuhi tiga persyaratan:
- Pernah menjadi Olahragawan Amatir dan/atau mengikuti kompetisi secara periodik, dibuktikan dengan surat keterangan dari induk organisasi;
- Memenuhi ketentuan ketenagakerjaan yang dipersyaratkan, dibuktikan dengan salinan dokumen kontrak atau perjanjian kerja; dan
- Memenuhi ketentuan medis, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga.
Pasal 44 mewajibkan setiap Olahragawan Profesional membuat kontrak kerja/perjanjian kerja yang paling sedikit memuat:
- Hak dan kewajiban para pihak;
- Upah, bonus, tunjangan, dan asuransi;
- Masa berlaku perjanjian;
- Dukungan bagi terlaksananya objek perjanjian; dan
- Mekanisme penyelesaian perselisihan.
Pasal 46 mengatur bahwa Olahragawan Profesional berhak untuk:
- Didampingi oleh manajer, pelatih, tenaga kesehatan, psikolog, ahli hukum, dan tenaga ahli lainnya;
- Mengikuti kejuaraan pada semua tingkatan;
- Mendapatkan pembinaan dari induk organisasi; serta
- Mendapatkan pendapatan yang layak sesuai standar cabang olahraga profesional.
Pasal 47 mewajibkan para pendamping tersebut memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidangnya, dan Induk Organisasi Cabang Olahraga wajib menjamin ketersediaannya. Kemudian, Pasal 73 mewajibkan setiap orang dan/atau badan hukum asing yang menyelenggarakan Kejuaraan Olahraga tingkat internasional di Indonesia untuk melakukan kemitraan dengan Induk Organisasi Cabang Olahraga dan/atau Organisasi Olahraga Profesional. Kewajiban ini bertujuan mendorong alih pengetahuan dan teknologi, pengembangan karir olahragawan, serta pertumbuhan Industri Olahraga nasional.
PBBR Sektor Keolahragaan
Pasal 77 mengatur sistem PBBR yang membagi kegiatan usaha sektor keolahragaan ke dalam empat tingkat risiko, yaitu rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Seluruh pelaku usaha wajib memenuhi standar kegiatan usaha sesuai tingkat risiko masing-masing sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permenpora 9/2026. Pasal 78 menentukan bahwa pemenuhan standar tersebut dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Standar usaha Keolahragaan.
Pasal 80 mengatur pembagian kewenangan pengawasan PBBR sektor Keolahragaan secara berjenjang. Kementerian (melalui deputi terkait) berwenang mengawasi usaha PMA yang berlokasi di luar KEK/KPBPB/IKN dan usaha PMDN risiko tinggi di luar KEK/KPBPB/IKN. Pemerintah Daerah provinsi mengawasi PMDN risiko menengah tinggi, sementara Pemerintah Daerah kabupaten/kota mengawasi PMDN risiko rendah dan menengah rendah. Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan Otorita Ibu Kota Nusantara masing-masing mengawasi seluruh usaha keolahragaan di wilayah yurisdiksinya.
Pasal 82 mengatur bahwa pengawasan PBBR dilaksanakan secara terintegrasi melalui subsistem pengawasan pada Sistem OSS (Online Single Submission). Pengawasan terbagi atas dua jenis: (a) pengawasan rutin, yang dilakukan melalui pemeriksaan laporan pelaku usaha dan/atau inspeksi lapangan; dan (b) pengawasan insidental, yang dilakukan pada waktu tertentu. Khusus untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah, pengawasan hanya dilakukan secara insidental. Laporan pelaku usaha wajib memuat kepatuhan pemenuhan perizinan berusaha dan perkembangan realisasi kewajiban penanaman modal.
Sanksi
Pasal 84 menetapkan delapan kondisi yang dapat mengakibatkan pelaku usaha dikenai sanksi administratif, antara lain:
- Tidak melaksanakan kewajiban pemenuhan standar kegiatan usaha PBBR;
- Tidak menyampaikan laporan;
- Tidak merealisasikan kegiatan usaha sesuai jadwal;
- Terbukti melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan pernyataan mandiri mengenai kesanggupan pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah bagi Pelaku Usaha dengan tingkat Risiko rendah;
- Melakukan kegiatan usaha dengan perizinan yang belum berlaku efektif;
- Terbukti melakukan kegiatan usaha yang menyebabkan bahaya kesehatan, keselamatan, dan lingkungan;
- Terbukti melakukan kegiatan usaha yang menyebabkan korban jiwa atau kerugian harta benda; dan/atau
- Melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan terkait PB dan/atau fasilitas penanaman modal.
Sanksi administratif berdasarkan Pasal 84 ayat (3) terdiri dari tiga jenis, yaitu peringatan, penghentian sementara kegiatan usaha, dan/atau pencabutan perizinan berusaha. Pasal 86 mengatur mekanisme pemberian peringatan secara berjenjang. Pelaku usaha yang mendapat peringatan pertama wajib memenuhi kewajibannya paling lambat 30 hari kerja; jika tidak dipenuhi, dikenakan peringatan kedua dengan batas waktu 15 hari kerja; jika masih tidak dipenuhi, dikenakan peringatan ketiga dengan batas waktu 10 hari kerja. Apabila pada peringatan ketiga pelaku usaha tetap tidak memenuhi kewajiban, dilanjutkan dengan penghentian sementara (Pasal 87), yang memberikan waktu 30 hari kerja untuk pemenuhan kewajiban.
Sanksi tertinggi berupa pencabutan perizinan berusaha diatur dalam Pasal 88, yang mencakup pencabutan NIB, Sertifikat Standar, dan/atau Izin. Apabila NIB dicabut, pelaku usaha baru dapat mengajukan permohonan PBBR baru paling cepat 1 tahun setelah tanggal pencabutan. Namun demikian, Pasal 84 ayat (6) mengatur pengenaan sanksi secara tidak bertahap apabila pelanggaran secara langsung membahayakan keselamatan dan keamanan pelaku usaha dan/atau masyarakat.
Pasal 89 memberikan hak kepada pelaku usaha untuk mengajukan upaya administratif secara tertulis disertai bukti pendukung kepada pejabat yang mengenakan sanksi, paling lambat 7 hari kerja sejak sanksi dikenakan. Berdasarkan Pasal 91, pejabat yang berwenang kemudian menetapkan keputusan yang dapat menguatkan, meringankan, memberatkan, atau membatalkan sanksi administratif, dan wajib disampaikan paling lama 14 hari kerja sejak keputusan ditetapkan.
Ketentuan Peralihan
Pasal 98 Permenpora 9/2026 mengatur dua ketentuan peralihan. Pertama, Sertifikat Standar usaha pariwisata sektor keolahragaan yang telah terbit sebelum 17 April 2026 dinyatakan tetap berlaku sepanjang pelaku usaha masih menjalankan kegiatan usahanya. Kedua, penyelenggaraan sertifikasi standar usaha sektor Keolahragaan tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sampai dengan ditetapkannya mekanisme penyelenggaraan sertifikasi standar usaha sektor Keolahragaan berdasarkan Permenpora 9/2026. Selain itu, Pasal 99 menetapkan bahwa penyesuaian proses penyelenggaraan PBBR sektor Keolahragaan dilaksanakan paling lama 6 bulan terhitung sejak 17 April 2026.
Penutup
Permenpora 9/2026 mengonsolidasikan regulasi industri olahraga secara komprehensif dengan menetapkan pembaruan esensial, meliputi kewajiban kepatuhan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada produk barang maupun jasa olahraga, penambahan pilar Wisata Olahraga, serta standardisasi Olahraga Profesional yang mencakup kualifikasi atlet, pelindungan melalui kontrak kerja, dan kewajiban kemitraan lokal bagi pihak asing penyelenggara kejuaraan internasional. Di samping itu, regulasi ini mengintegrasikan PBBR melalui pengawasan Sistem OSS dengan mekanisme sanksi administratif berjenjang bagi pelanggarnya, sembari tetap memberikan masa transisi penyesuaian selama enam bulan untuk menjamin kelancaran adaptasi para pelaku usaha di sektor keolahragaan.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
