Legal Updates

Perbarui Status 13 Penyakit Hewan dan Zonasi Risiko Ternak melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 287/KPTS/HK.150/M/04/2026

14/4/2026
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Perbarui Status 13 Penyakit Hewan dan Zonasi Risiko Ternak melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 287/KPTS/HK.150/M/04/2026

Pendahuluan

Pada tanggal 2 April 2026, Kementerian Pertanian menerbitkan dan memberlakukan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 287/KPTS/HK.150/M/04/2026 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 708/Kpts/PK.310/M/12/2024 tentang Status Situasi Penyakit Hewan (“Kepmentan 287/2026”). Kepmentan 287/2026 memperbarui data status penyakit hewan menular di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjadi acuan bagi pengawasan pergerakan hewan dan produk hewan oleh pelaku usaha.

Kepmentan 287/2026 didasarkan pada hasil kajian epidemiologis dan analisis risiko penyakit hewan pada periode 1 Oktober 2024 sampai dengan 31 Desember 2025. Bagian konsideran menyatakan bahwa perkembangan penyakit Brucellosis dibedakan berdasarkan komoditas hewan rentan sehingga diperlukan pembaruan data status penyakit hewan menular. Perubahan ini menjadi dasar dalam pengendalian penyakit hewan dan pengawasan pergerakan ternak oleh badan usaha.

Perbandingan

Kepmentan 287/2026 mengubah Lampiran dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 708/Kpts/PK.310/M/12/2024 tentang Status Situasi Penyakit Hewan (“Kepmentan 708/2024”) dengan mengganti data status penyakit hewan pada setiap kabupaten/kota. Berikut tabel perbandingan antara Kepmentan 287/2026 dan Kepmentan 708/2024:

Aspek Kepmentan 287/2026 Kepmentan 708/2024
Klasifikasi Penyakit Brucellosis Mengelompokkan penyakit Brucellosis menjadi tiga jenis berdasarkan hewan rentan, yaitu Brucellosis (B. abortus), Brucellosis (B. melitensis), dan Brucellosis (B. suis). Mengelompokkan penyakit Brucellosis dalam satu kategori.
Peta Status Penyakit Hewan Memuat data status situasi penyakit hewan pada 514 kabupaten/kota berdasarkan hasil kajian epidemiologis. Memuat data status situasi penyakit hewan berdasarkan hasil kajian epidemiologis pada periode sebelumnya.
 

Ketentuan Penting

Perubahan Lampiran Peta Penyakit

Pasal I menyatakan bahwa Lampiran Kepmentan 708/2024 diubah dengan mengganti seluruh Lampiran. Ketentuan ini menjadi acuan bagi pelaku usaha peternakan dan logistik dalam memperhatikan status penyakit hewan di wilayah kegiatan usahanya.

Pemantauan 13 Penyakit Hewan

Bagian Lampiran memuat data status situasi 13 jenis penyakit hewan pada 514 kabupaten/kota di Indonesia. Ketiga belas penyakit tersebut meliputi:

Aiyu

Permudah Kerja Hukum dengan AI

Cari regulasi, analisis dokumen, dan dapatkan jawaban hukum instan — didukung Veritask AI.

  1. PMK (Penyakit Mulut dan Kuku);

  2. LSD (Lumpy Skin Disease);

  3. ASF (African Swine Fever);

  4. Rabies;

  5. HPAI (Highly Pathogenic Avian Influenza);

  6. Brucellosis (B. abortus);

  7. Brucellosis (B. melitensis);

  8. Brucellosis (B. suis);

  9. Anthraks;

  10. CSF (Classical Swine Fever);

  11. SE (Septicaemia Epizootica);

  12. Penyakit Jembrana; dan

  13. Surra.

Lampiran tersebut mengelompokkan penyakit Brucellosis menjadi tiga jenis berdasarkan hewan rentan. Selain itu, data dalam Lampiran mencakup beberapa penyakit seperti ASF (African Swine Fever), PMK (Penyakit Mulut dan Kuku), dan Anthraks. Data ini menjadi acuan bagi pelaku usaha dalam memperhatikan status penyakit pada wilayah yang terkait dengan kegiatan usahanya.

Peta Epidemiologis Nasional

Data pada Lampiran menunjukkan perbedaan status penyakit hewan antarwilayah. Rincian sebarannya sebagai berikut:

  1. Zona Merah (Dominan Tertular): Wilayah Pulau Jawa dan Pulau Sumatera pada umumnya berstatus tertular untuk penyakit PMK dan LSD.

  2. Zona Hijau (Dominan Bebas): Wilayah Provinsi Maluku, Maluku Utara, dan seluruh kabupaten/kota di wilayah Papua berstatus bebas dari PMK dan LSD.

Perbedaan status ini menjadi pertimbangan bagi pelaku usaha dalam menentukan sumber dan rute distribusi ternak.

Penutup

Kepmentan 287/2026 memperbarui data status situasi tiga belas penyakit hewan pada 514 kabupaten/kota di Indonesia melalui penggantian seluruh Lampiran Kepmentan 708/2024. Perubahan ini mencakup pengelompokan penyakit Brucellosis menjadi tiga jenis, yaitu Brucellosis (B. abortus), Brucellosis (B. melitensis), dan Brucellosis (B. suis) berdasarkan hewan rentan, serta penyesuaian data status penyakit hewan antar wilayah, termasuk untuk penyakit PMK dan LSD. Data dalam Lampiran juga menegaskan perbedaan status penyakit hewan antarwilayah, di mana Pulau Jawa dan Pulau Sumatera pada umumnya merupakan zona tertular PMK dan LSD, sementara Provinsi Maluku, Maluku Utara, dan seluruh wilayah Papua sepenuhnya berstatus bebas dari kedua penyakit tersebut. Dengan demikian, data status penyakit hewan tersebut menjadi acuan bagi pelaku usaha dalam memperhatikan kondisi wilayah yang terkait dengan kegiatan usahanya, termasuk dalam menentukan sumber dan distribusi ternak.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.