Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2026 Terbit, Lembaga Keuangan Mikro Inkubasi Wajib Terdaftar atau Dilarang Beroperasi
Pendahuluan
Pada 4 Februari 2026, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro Inkubasi dan Lembaga Keuangan Mikro Skala Usaha Kecil oleh Pemerintah Daerah ("PP 6/2026"), yang mulai berlaku pada tanggal tersebut. Peraturan ini melaksanakan amanat Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. PP 6/2026 mengatur tiga pokok utama, yaitu: (i) pendaftaran dan pembinaan Lembaga Keuangan Mikro (“LKM”) Inkubasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; (ii) dorongan transformasi LKM Inkubasi menjadi lembaga jasa keuangan berizin Otoritas Jasa Keuangan ("OJK"); serta (iii) pembinaan dan pengawasan LKM Skala Usaha Kecil oleh Pemerintah Daerah.
Saat ini, masih banyak LKM yang telah beroperasi, tidak menghimpun dana masyarakat, namun belum memiliki izin usaha dari OJK. Selama ini, lembaga-lembaga tersebut mengisi kekosongan layanan keuangan formal bagi masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah yang tidak memiliki agunan untuk mengakses kredit perbankan. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mendominasi lebih dari 90% pelaku usaha nasional dan menyerap lebih dari 95% tenaga kerja menghadapi hambatan besar berupa minimnya akses pembiayaan. Melalui PP 6/2026, pemerintah ingin memberikan legalitas usaha bagi LKM yang belum berizin (LKM Inkubasi), melindungi Dana Bergulir masyarakat dari penyalahgunaan, dan memastikan keberlanjutan layanan keuangan mikro secara profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.
Ketentuan Penting
Definisi
Pasal 1 PP 6/2026 menetapkan sejumlah definisi terkait LKM. LKM adalah lembaga keuangan yang didirikan khusus untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat melalui pinjaman/pembiayaan skala mikro, pengelolaan simpanan, serta jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata berorientasi keuntungan. Kemudian, LKM Inkubasi adalah LKM yang sudah beroperasi, baik yang didirikan dalam rangka program pemerintah maupun oleh masyarakat, namun tidak menghimpun dana masyarakat dan belum mampu memenuhi persyaratan minimal sebagai LKM berizin OJK. Sementara itu, LKM Skala Usaha Kecil adalah LKM yang telah memenuhi ketentuan POJK mengenai LKM. Sesuai Pasal 2 dan Pasal 3, PP 6/2026 mengatur pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah terhadap kedua jenis lembaga tersebut dalam rangka mendukung pengembangan dan penguatan sektor keuangan melalui penataan LKM.
Kewajiban Pendaftaran LKM Inkubasi
Pasal 4 ayat (1) mengatur bahwa setiap LKM yang sudah beroperasi, tidak menghimpun dana masyarakat, dan belum memiliki izin usaha dari OJK, wajib terdaftar pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setempat sebagai LKM Inkubasi. Contoh LKM yang masuk kategori ini antara lain LKM Agribisnis (LKMA), Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA), Kelompok Usaha Bersama (KUBE), dan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Mekanisme pendaftarannya diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3), pengurus/direksi/pimpinan LKM mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, yang kemudian menerbitkan surat tanda terdaftar. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 4 ayat (4), Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib melaporkan LKM Inkubasi yang terdaftar secara elektronik dan/atau nonelektronik kepada sejumlah instansi, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi, kementerian/lembaga pengampu Dana Bergulir, BPK, BPKP, dan Gubernur, dengan tembusan kepada OJK dan Kementerian Keuangan. Selain itu, Pasal 5 mewajibkan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk menyosialisasikan kewajiban pendaftaran ini.
Bentuk Badan Usaha LKM Inkubasi
Pasal 6 mengatur bahwa LKM Inkubasi dapat berbentuk berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. LKM Inkubasi yang berbadan hukum terdiri atas koperasi dan perseroan terbatas. Adapun LKM Inkubasi yang tidak berbadan hukum terdiri atas unit pengelola kegiatan (bagi LKM Inkubasi penyelenggara program pemerintah) dan usaha kelompok masyarakat, termasuk credit union atau prakoperasi yang belum berbadan hukum. Meski demikian, Pasal 6 ayat (4) menegaskan bahwa LKM Inkubasi yang tidak berbadan hukum didorong untuk bertransformasi menjadi LKM Inkubasi berbadan hukum, mengingat status badan hukum memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat, pemisahan aset, kemudahan mendapatkan modal, dan kredibilitas yang lebih baik. Selanjutnya, Pasal 7 menetapkan bahwa LKM Inkubasi dilarang dimiliki, baik langsung maupun tidak langsung, oleh warga negara asing dan/atau badan usaha asing.
Kegiatan Usaha yang Diizinkan dan Larangan bagi LKM Inkubasi
Pasal 14 menentukan bahwa kegiatan usaha LKM Inkubasi hanya meliputi pemberian fasilitas pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro, dan jasa konsultasi pengembangan usaha. Dalam menyalurkan pinjaman, skema penyaluran dan pembayarannya harus dikoordinasikan melalui koordinator/pengurus komunitas.
Sementara itu, Pasal 16 menetapkan tujuh larangan bagi LKM Inkubasi dalam menjalankan kegiatan usaha, yaitu:
- Melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat;
- Ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;
- Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
- Melakukan usaha perasuransian sebagai penanggung;
- Melakukan usaha penjaminan sebagai penjamin;
- Memberi pinjaman atau pembiayaan kepada LKM Inkubasi lain dan/atau lembaga keuangan lainnya; dan
- Melakukan usaha di luar kegiatan usaha yang diizinkan dalam Pasal 14.
Kewajiban Pelaporan Kegiatan Usaha
Pasal 17 ayat (1) mewajibkan setiap LKM Inkubasi untuk melaporkan pelaksanaan kegiatan usahanya kepada Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota. Laporan tersebut wajib disampaikan paling sedikit satu kali dalam 6 (enam) bulan, serta sewaktu-waktu apabila diperlukan. Laporan semesteran ini paling sedikit memuat delapan komponen, yakni:
- Sumber pendapatan;
- Perhitungan laba rugi (dengan mengacu format Lampiran PP 6/2026);
- Pembagian hasil usaha (dengan mengacu format Lampiran PP 6/2026);
- Neraca (dengan mengacu format Lampiran PP 6/2026);
- Kesesuaian rencana dan realisasi;
- Jumlah nasabah;
- Jenis usaha yang dibiayai; dan
- Kualitas kredit yang diukur dari ketepatan pembayaran angsuran.
Selain laporan semesteran, Pasal 17 ayat (4) mengatur laporan sewaktu-waktu yang memuat antara lain anggaran dasar dan rumah tangga, susunan direksi/komisaris atau pengurus/pengawas/pengelola, laporan pertanggungjawaban tahunan, serta rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja LKM Inkubasi.
Kewajiban Keterbukaan Informasi LKM Inkubasi
Pasal 18 mewajibkan LKM Inkubasi untuk menyediakan informasi secara terbuka kepada anggota atau masyarakat sebagai pengguna usaha, paling sedikit meliputi wewenang dan tanggung jawab direksi atau pengurus LKM Inkubasi, serta ketentuan dan persyaratan yang perlu diketahui oleh pihak yang membutuhkan pinjaman. Penyampaian informasi ini dapat dilakukan melalui musyawarah kelompok, presentasi di depan kelompok, papan informasi, laman resmi, dan/atau buletin. Berkaitan dengan mekanisme pengaduan, Pasal 19 mewajibkan LKM Inkubasi untuk memiliki dan melaksanakan mekanisme penanganan pengaduan dari masyarakat. Apabila penanganan oleh LKM Inkubasi tidak menghasilkan kesepakatan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan/atau mengajukan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum.
Transformasi LKM Inkubasi Menjadi Lembaga Jasa Keuangan Berizin OJK
Pasal 8 mengatur bahwa Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mendorong LKM Inkubasi agar mampu bertransformasi menjadi lembaga jasa keuangan berizin OJK. Pasal 9 ayat (1) menegaskan bahwa LKM Inkubasi wajib mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK apabila Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menilai LKM Inkubasi tersebut telah memenuhi persyaratan untuk bertransformasi menjadi salah satu dari tiga bentuk lembaga jasa keuangan, yaitu LKM berizin OJK, bank perekonomian rakyat, atau usaha jasa pembiayaan (baik konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah).
Untuk LKM Inkubasi berbentuk perseroan terbatas yang akan bertransformasi menjadi LKM berizin OJK, Pasal 9 ayat (2) menetapkan bahwa minimal 60% kepemilikan saham harus dimiliki oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, atau badan usaha milik desa. Jika kepemilikan saham oleh Pemerintah Daerah, maka LKM Inkubasi harus berbentuk badan usaha milik daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun mekanisme transformasi diatur dalam Pasal 10, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat berkonsultasi dengan OJK untuk menilai kesiapan LKM Inkubasi. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota menyampaikan surat pemberitahuan, dan LKM Inkubasi yang menerima surat tersebut wajib mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota juga wajib memberikan pendampingan dalam penyiapan persyaratan. Khusus bagi LKM Inkubasi penyelenggara program pemerintah, sebelum mengajukan izin usaha, LKM tersebut terlebih dahulu harus memisahkan modal sendiri dari Dana Bergulir yang diterima, termasuk nilai tambah berupa bunga/bagi hasil. LKM Inkubasi yang telah berhasil bertransformasi akan dikeluarkan dari daftar LKM Inkubasi di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Tingkat Kesehatan dan Mekanisme Pengawasan LKM Inkubasi
Pasal 22 mewajibkan setiap LKM Inkubasi untuk memenuhi tingkat kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Tingkat kesehatan ini mencakup empat aspek yang saling berkaitan, yaitu sehat (mampu menjaga kepercayaan dan menyalurkan pinjaman berkelanjutan), kuat (permodalan memadai), mandiri (mengoptimalkan modal sendiri dan mengurangi ketergantungan pinjaman), dan tangguh (mampu mengelola tekanan dan membangun sinergi dengan lembaga pembiayaan lain).
Apabila LKM Inkubasi tidak memenuhi tingkat kesehatan tersebut, Pasal 22 ayat (3) mengatur bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berwenang meminta penambahan modal, mengganti dewan komisaris/pengawas atau direksi/pengurus, meminta optimalisasi penagihan pinjaman macet, dan/atau tindakan lain yang ditetapkan. Jika tindakan tersebut belum cukup dan LKM Inkubasi didirikan oleh masyarakat, Pemerintah Daerah dapat mengeluarkan LKM tersebut dari daftar. Sementara untuk LKM Inkubasi penyelenggara program pemerintah, Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk menetapkan tindak lanjut, yang dapat mencakup pengeluaran dari daftar, penagihan optimal, hingga kewajiban mengembalikan Dana Bergulir.
Jenis pengawasan yang diatur dalam Pasal 32 meliputi pengawasan rutin dan pengawasan sewaktu-waktu, yang dapat dilakukan melalui tiga metode, yaitu pemeriksaan laporan kegiatan usaha, pemeriksaan lanjutan, dan/atau metode lain baik secara langsung (on-site) maupun tidak langsung (off-site). Pelaksanaan pengawasan dapat pula memanfaatkan teknologi informasi. Berdasarkan Pasal 38 ayat (9), hasil pengawasan dituangkan dalam bentuk pemberian skor tingkat kesehatan dengan tiga status, yakni sehat, layak diusulkan menjadi LJK berizin OJK, atau dalam pengawasan. LKM Inkubasi yang dinyatakan sehat dapat memperoleh sertifikat kesehatan dari Inspektur Daerah, yang dapat dipublikasikan untuk meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan.
Sanksi Administratif
Pasal 46 ayat (1) mengatur sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada direksi dan/atau pengurus LKM Inkubasi yang melanggar ketentuan dalam PP 6/2026, khususnya pelanggaran terhadap Pasal 7 (larangan kepemilikan asing), Pasal 9 ayat (1) (kewajiban mengajukan izin), Pasal 10 ayat (3) (batas waktu 3 bulan pengajuan izin), Pasal 16 (larangan kegiatan usaha), Pasal 17 ayat (1) (kewajiban pelaporan), Pasal 18 (kewajiban informasi terbuka), Pasal 19 ayat (2) (kewajiban mekanisme pengaduan), dan Pasal 22 ayat (2) (kewajiban memenuhi tingkat kesehatan). Sanksi administratif tersebut meliputi:
- Peringatan tertulis;
- Pemberhentian dan/atau penggantian direksi atau pengurus LKM Inkubasi;
- Pembekuan kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
- Denda administratif; dan/atau
- Dikeluarkan dari daftar LKM Inkubasi di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Sanksi dikenakan sesuai dengan tingkat pelanggaran dan ditetapkan oleh Kepala Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan rekomendasi Inspektur Daerah. LKM Inkubasi yang telah dikeluarkan dari daftar dilarang melanjutkan kegiatan usaha. Apabila tetap beroperasi, maka berlaku sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Khusus bagi LKM Inkubasi penyelenggara program pemerintah yang dikenai sanksi, direksi atau pengurusnya wajib mengembalikan Dana Bergulir melalui kas negara/kas daerah.
Pembinaan dan Pengawasan LKM Skala Usaha Kecil
Selain mengatur LKM Inkubasi, PP 6/2026 juga mengatur pembinaan dan pengawasan terhadap LKM Skala Usaha Kecil. Pasal 45 ayat (1) menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melaksanakan tugas ini dengan mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh OJK. Ruang lingkup pembinaan dan pengawasan LKM Skala Usaha Kecil sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (2) terdiri atas penerimaan dan analisis laporan keuangan, penerimaan dan analisis laporan lain, penyusunan rencana kerja pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan dan tindak lanjut, pengenaan sanksi administratif (selain pencabutan izin usaha dan denda), serta langkah penyehatan bagi LKM Skala Usaha Kecil yang tidak memenuhi tingkat kesehatan. Pembinaan dilaksanakan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, sedangkan pengawasan dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota.
Berkaitan dengan pelaporan, Pasal 45 ayat (8) mewajibkan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk menyusun dan menyampaikan laporan hasil pembinaan dan pengawasan LKM Skala Usaha Kecil kepada OJK setiap 12 (dua belas) bulan, paling lambat 2 (dua) bulan setelah akhir periode berakhir. OJK selanjutnya memberikan masukan atas pelaksanaan pembinaan dan pengawasan tersebut.
Ketentuan Peralihan
Menurut Pasal 49, mulai 4 Februari 2026, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib segera membuka pendaftaran bagi LKM yang belum berizin OJK untuk menjadi LKM Inkubasi. Jangka waktu pendaftaran dibatasi sampai dengan tanggal 12 Januari 2026. Ini berarti bahwa bagi LKM yang belum mendaftarkan diri sebagai LKM Inkubasi hingga tanggal tersebut, LKM bersangkutan dilarang melakukan kegiatan usahanya. Jika tetap beroperasi meski telah dilarang, LKM tersebut dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang sektor jasa keuangan. Khusus bagi LKM penyelenggara program pemerintah yang juga belum mendaftar melewati tenggat waktu, direksi atau pengurusnya wajib mengembalikan Dana Bergulir yang diterimanya melalui kas negara/kas daerah, dan apabila tidak dikembalikan, berlaku mekanisme penagihan sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain ketentuan di atas, Pasal 50 mengatur bahwa pengelola kegiatan Dana Bergulir masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan dikecualikan dari pengaturan PP 6/2026. Pengelolaan Dana Bergulir masyarakat eks PNPM tersebut tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pembinaan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat desa.
Penutup
PP 6/2026 memberikan legalitas, pembinaan, dan pengawasan bagi LKM yang beroperasi tanpa izin melalui status LKM Inkubasi. Peraturan ini mewajibkan LKM Inkubasi untuk mendaftar ke Pemerintah Daerah paling lambat 12 Januari 2026 agar terhindar dari larangan beroperasi. LKM Inkubasi wajib menyampaikan laporan berkala, menyediakan informasi terbuka, dan menjaga tingkat kesehatan lembaganya. Dengan adanya pengawasan ketat dan ancaman sanksi administratif bagi pelanggar, regulasi ini bertujuan melindungi masyarakat, memastikan akses pembiayaan yang sehat bagi UMKM, serta mendorong LKM Inkubasi bertransformasi menjadi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang berizin resmi dari OJK.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.