Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 Formalisasi Hukum yang Hidup dalam Masyarakat
Pendahuluan
Pada 31 Desember 2025, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat ("PP 55/2025"), yang mulai berlaku pada 3 Januari 2026. Peraturan ini melaksanakan amanat dari Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. PP 55/2025 memberikan pedoman yang jelas bagi Pemerintah Daerah dalam menetapkan Tindak Pidana Adat ke dalam Peraturan Daerah (Perda), sehingga memberikan kepastian hukum mengenai perbuatan apa saja di luar KUHP yang dapat dikenakan sanksi adat.
PP 55/2025 lahir karena KUHP Baru mengakui bahwa seseorang patut dipidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat meskipun perbuatannya tidak diatur secara eksplisit dalam KUHP (asas legalitas materiil). Namun, agar tidak terjadi kesewenang-wenangan, negara perlu mengatur tata cara penetapannya secara ketat agar tetap sesuai dengan Pancasila, HAM, dan prinsip-prinsip hukum umum yang diakui bangsa-bangsa.
Ketentuan Penting
Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dan Tindak Pidana Adat
Menurut Pasal 1 angka 1, Hukum yang Hidup dalam Masyarakat merupakan hukum adat yang menentukan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan tertentu patut dipidana. Dalam Pasal 4, Hukum yang Hidup dalam Masyarakat wajib memenuhi kriteria kesesuaian dengan nilai-nilai Pancasila, UUD NRI 1945, hak asasi manusia, serta asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa. Selain itu, hukum tersebut harus benar-benar diakui dan dilaksanakan oleh Masyarakat Hukum Adat setempat.
Selanjutnya, Pasal 5 menentukan bahwa Tindak Pidana Adat yang terdapat pada Hukum yang Hidup dalam Masyarakat harus bersifat melawan hukum adat, diancam dengan pidana berupa pemenuhan kewajiban adat, berlaku di wilayah hukum adat tersebut, dan perbuatan tersebut tidak boleh yang sudah diatur dalam KUHP. Artinya, jika perbuatan tersebut sudah ada pasal pidananya di KUHP (misalnya pencurian atau pembunuhan), maka hukum nasional yang berlaku, bukan hukum adat.
Mekanisme Penetapan Tindak Pidana Adat Melalui Peraturan Daerah
Berdasarkan Pasal 7, Usulan Tindak Pidana Adat bisa berasal dari Pemerintah Daerah, DPRD, atau langsung dari Masyarakat Hukum Adat. Pemda atau DPRD wajib melakukan penelitian langsung yang melibatkan anggota masyarakat adat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. Dalam Pasal 10, Perda yang dihasilkan nantinya minimal harus memuat nama masyarakat hukum adat, batas wilayah, jenis perbuatan yang dilarang, tata cara penanganan dan penyelesaian, tata cara pemenuhan kewajiban adat setempat, hingga bentuk sanksi adatnya.
Pemeriksaan Rancangan Peraturan Daerah oleh Menteri
Pasal 12 mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menyampaikan Rancangan Perda (Raperda) mengenai Tindak Pidana Adat kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum sebelum diajukan ke tahap pengharmonisasian. Menteri kemudian melakukan pemeriksaan paling lama 30 hari untuk memastikan kesesuaian dengan kriteria Pasal 4 dan Pasal 5. Jika Menteri menyatakan seluruh materi muatan Raperda "tidak sesuai kriteria", maka penyusunan tidak dapat dilanjutkan. Namun, jika hanya sebagian yang tidak sesuai, Pemda/DPRD wajib melakukan perbaikan.
Sanksi dan Tata Cara Penyelesaian
Pasal 16 mengatur bahwa penanganan Tindak Pidana Adat diutamakan dilakukan oleh Lembaga Adat bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sanksi yang dijatuhkan adalah "pemenuhan kewajiban adat setempat". Dalam Pasal 15, nilai pemenuhan kewajiban adat dianggap sebanding dengan pidana denda kategori II dalam KUHP (paling banyak sebesar Rp10.000.000,00). Jika musyawarah memutuskan pelaku bersalah, pelaku wajib memenuhi kewajiban adat tersebut. Lembaga Adat kemudian mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri melalui kepala kejaksaan negeri untuk mendapatkan penetapan atas hasil musyawarah tersebut.
Konsekuensi Hukum dan "Ne Bis In Idem"
Menurut Pasal 21, perkara Tindak Pidana Adat tidak dapat diproses lagi dalam peradilan pidana apabila pelaku telah selesai melaksanakan pemenuhan kewajiban adat. Berdasarkan Pasal 22, jika pelaku tidak melaksanakan hasil keputusan musyawarah adat, maka Tindak Pidana Adat tersebut akan diselesaikan berdasarkan hukum acara pidana nasional, di mana hakim dapat menjatuhkan putusan ganti rugi yang nilainya setara denda kategori II (untuk perseorangan) atau ganti rugi sesuai undang-undang (untuk korporasi).
Penutup
PP 55/2025 menegakkan kepastian hukum dengan mengintegrasikan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat ke dalam sistem hukum nasional, sebagaimana diamanatkan oleh KUHP Baru. Hukum adat yang diformalisasi wajib selaras dengan Pancasila, HAM, dan tidak boleh mengatur perbuatan yang sudah tercakup dalam KUHP.
Melalui mekanisme penetapan dalam Peraturan Daerah dan pemeriksaan oleh Menteri, negara berupaya menyeimbangkan kearifan lokal dengan prinsip legalitas materiil. Lebih lanjut, pengaturan sanksi yang dibatasi setara denda kategori II (maksimal Rp10.000.000,00) dan penerapan prinsip ne bis in idem menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui mekanisme adat memiliki kekuatan hukum final, sehingga menutup kemungkinan penuntutan ulang melalui peradilan pidana negara apabila kewajiban adat telah dipenuhi.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.