Legal Updates

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2026 Atur Pengambilalihan Paksa Bank Gagal oleh Lembaga Penjamin Simpanan

20/4/2026
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2026 Atur Pengambilalihan Paksa Bank Gagal oleh Lembaga Penjamin Simpanan

Pendahuluan 

Pada 11 Maret 2026, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (“PP 11/2026”), yang mulai berlaku pada tanggal tersebut. Regulasi ini bertujuan mengatur kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) dalam menangani bank yang mengalami masalah likuiditas serta menyelenggarakan Program Restrukturisasi Perbankan (“PRP”). 

PP 11/2026 lahir sebagai aturan pelaksana turunan dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK). Peraturan ini menyasar kebutuhan penanganan likuiditas perbankan secara cepat dan memberi instrumen bagi LPS untuk bertindak agresif, termasuk menempatkan dana pencegahan kegagalan bank hingga mengambil alih penuh kepengurusan bank yang bermasalah.

 

Ketentuan Penting

Syarat dan Mekanisme Penempatan Dana LPS 

LPS berwenang menempatkan dana pada Bank Sistemik maupun bank selain Bank Sistemik yang berstatus dalam penyehatan akibat masalah likuiditas. Menurut Pasal 6 dan Pasal 9, bank yang membutuhkan dana harus terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) setelah bank tersebut tidak memenuhi syarat menerima pinjaman likuiditas dari Bank Indonesia. Pasal 9 mensyaratkan bank dan pemegang saham pengendali menyerahkan dokumen penting serta jaminan aset yang layak. Jaminan tersebut, berdasarkan Pasal 10, meliputi surat berharga peringkat tinggi, aset kredit lancar, atau aset tetap, yang diiringi dengan jaminan pribadi dari pemegang saham pengendali. OJK kemudian melakukan analisis kelayakan sebelum meminta LPS mengeksekusi penempatan dana tersebut. 

Batasan dan Pengawasan bagi Bank Penerima Dana 

Bank yang menerima suntikan dana dari LPS harus tunduk pada pengawasan dan pembatasan oleh LPS. Pasal 17 menetapkan bahwa LPS memberikan penempatan dana paling lama 90 hari kalender dan hanya dapat memperpanjangnya maksimal tiga kali. Selama masa penempatan dana tersebut, Pasal 26 melarang bank menyalurkan kredit baru kepada pihak terkait, merealisasikan penarikan dana oleh pihak terkait, dan membagikan dividen. Selanjutnya, Pasal 20 dan Pasal 25 mengatur bahwa LPS berwenang menunjuk pengelola statuter yang dapat mengambil alih seluruh fungsi direksi dan komisaris, membatalkan kontrak yang merugikan, serta mengendalikan kegiatan usaha bank demi mencegah kerugian nasabah. 

Pengambilalihan dalam PRP 

Jika Presiden memutuskan penyelenggaraan PRP akibat krisis sistem keuangan, LPS mengambil alih bank yang masuk kriteria sebagai Bank Peserta PRP. Menurut Pasal 35, LPS mengambil alih seluruh hak pemegang saham, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), direksi, dan dewan komisaris seketika setelah OJK menyerahkan bank tersebut. LPS kemudian menguasai seluruh aset bank dan berhak melakukan eksekusi penagihan. Sesuai Pasal 52 dan Pasal 53, LPS dapat menerbitkan Surat Paksa yang memerintahkan debitur melunasi utang dalam waktu 24 jam. Apabila debitur gagal membayar dalam tenggat waktu tersebut, menurut Pasal 55, LPS berwenang menyita seluruh aset debitur dan penjamin utangnya tanpa harus menunggu proses peradilan panjang. 

Kewenangan Pembatalan Kontrak Pihak Ketiga 

Aiyu

Permudah Kerja Hukum dengan AI

Cari regulasi, analisis dokumen, dan dapatkan jawaban hukum instan — didukung Veritask AI.

LPS berwenang mengevaluasi dan memutus hubungan hukum antara Bank Peserta PRP dengan pihak eksternal. Menurut Pasal 66, LPS berhak meninjau ulang, mengubah, membatalkan, atau bahkan mengakhiri setiap kontrak antara bank dengan pihak ketiga jika LPS mempertimbangkan bahwa kontrak tersebut merugikan bank. LPS melaksanakan kewenangan ini dengan menerbitkan keputusan pembatalan atau pengubahan kontrak secara resmi. Selanjutnya, LPS menyampaikan keputusan tersebut melalui surat tercatat atau metode penyampaian lain kepada pihak ketiga yang mengikat kontrak dengan Bank Peserta PRP.

Skema Penyehatan dan Pembebanan Kerugian 

Menurut Pasal 67 dan Pasal 68, LPS berwenang menghitung kerugian bank dan membebankan kerugian tersebut untuk menggerus modal bank. Jika modal habis bernilai negatif, LPS berhak menghapus kepemilikan saham lama tanpa kompensasi melalui mekanisme penarikan kembali saham. Selain itu, Pasal 73 mengatur bahwa LPS berwenang menyehatkan bank dengan mengonversi kewajiban atau utang bank kepada kreditur tertentu menjadi modal, sehingga status kreditur berubah menjadi pemegang saham bank di bawah kendali LPS. 

Penangguhan Pembayaran Kewajiban Bank (Moratorium) 

LPS dapat menghentikan arus kas keluar dengan menunda pembayaran kewajiban Bank Peserta PRP kepada kreditur atau pihak lain. Berdasarkan Pasal 76, LPS mengambil tindakan penangguhan ini jika LPS membutuhkan langkah tersebut untuk mendukung likuiditas dan penyehatan bank, atau jika LPS mengindikasikan bahwa kewajiban tersebut muncul akibat kelalaian pengurus, pemegang saham, maupun hasil tindak pidana. Selanjutnya, Pasal 76 merinci bahwa LPS menangguhkan kewajiban pembayaran yang menyasar pihak-pihak berikut:

  1. Anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau organ yang setara, serta pemegang saham Bank Peserta PRP;
  2. Pihak yang berafiliasi dengan pemegang saham pengendali Bank Peserta PRP;
  3. Pihak yang merugikan Bank Peserta PRP sebagai akibat dari hubungan keperdataan; dan
  4. Kewajiban yang patut diduga sebagai hasil tindak pidana.

LPS memberlakukan masa penangguhan pembayaran kewajiban ini untuk jangka waktu paling lama 6 bulan dan LPS dapat memperpanjang masa penangguhan tersebut sebanyak 1 kali.

Ancaman Penyitaan Aset Pribadi Pengurus dan Pemegang Saham 

Pasal 94 dan Pasal 95 menegaskan bahwa LPS akan membebankan kerugian bank kepada anggota direksi, komisaris, atau pemegang saham yang terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian. Pasal 96 menentukan bahwa LPS dapat membekukan aset pribadi milik pengurus dan pemegang saham tersebut, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri. Jika mereka menolak membayar ganti rugi, LPS menyerahkan penyelesaian kerugian tersebut kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara atau aparat penegak hukum.

 

Ketentuan Peralihan 

Pasal 104 mengatur bahwa seluruh peraturan perundang-undangan lama yang berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan LPS serta pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan tetap berlaku sepanjang substansi peraturan perundang-undangan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan baru di dalam PP 11/2026.

 

Penutup 

PP 11/2026 memperkuat kewenangan LPS untuk bertindak cepat dan agresif dalam menangani bank bermasalah serta menyelenggarakan PRP. Melalui regulasi ini, LPS dibekali instrumen tegas yang mencakup penempatan dana darurat dengan pengawasan ketat dan penunjukan pengelola statuter, pengambilalihan paksa seluruh hak pemegang saham dan kepengurusan bank secara seketika, hingga kewenangan sepihak untuk membatalkan kontrak pihak ketiga yang merugikan serta menangguhkan kewajiban pembayaran bank atau moratorium. Lalu, demi menyelamatkan stabilitas sistem keuangan, LPS dapat mengeksekusi penagihan utang dalam 24 jam beserta penyitaan aset tanpa proses peradilan yang panjang, menyehatkan bank dengan mengonversi utang menjadi modal dan menghapus saham lama tanpa kompensasi, serta membekukan aset pribadi pengurus maupun pemegang saham yang terbukti lalai dan menyebabkan kerugian.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.