Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 Mengatur Bantuan Pemerintah untuk UMKM dan Risiko Penghentian Penyaluran
Pendahuluan
Pada tanggal 31 Maret 2026, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“Permen UMKM 1/2026”). Permen UMKM 1/2026 mengatur ruang lingkup, sasaran penerima, serta mekanisme pelaksanaan bantuan pemerintah untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UMKM”). Permen UMKM 1/2026 dibentuk untuk mendukung pelaksanaan kebijakan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan UMKM melalui pemberian bantuan pemerintah di lingkungan Kementerian guna memastikan pelaksanaan program secara efektif dan akuntabel.
Ketentuan Penting
Definisi dan Kriteria Dasar Pelaku Usaha
Pasal 1 Permen UMKM 1/2026 mengatur definisi Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Pengusaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“PMKM”) sebagai entitas usaha dalam peraturan ini. Selanjutnya, Pasal 2 dan Pasal 3 mengatur pedoman, tujuan, serta ruang lingkup pelaksanaan Bantuan Pemerintah agar terlaksana secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Jenis dan Bentuk Bantuan Pemerintah
Kementerian UMKM menyediakan berbagai jenis bantuan pemerintah yang meliputi:
-
pemberian penghargaan;
-
pemberian beasiswa;
-
bantuan operasional;
-
bantuan sarana dan/atau prasarana produksi;
-
bantuan sarana dan/atau prasarana pemasaran;
-
bantuan revitalisasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan;
-
bantuan permodalan dan/atau pembiayaan; serta
-
bantuan lain yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh pengguna anggaran.
Bantuan tersebut dapat diberikan dalam bentuk uang, barang, atau jasa. Pelaksanaan bantuan didasarkan pada alokasi anggaran yang terlebih dahulu memenuhi persyaratan tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah, diamanatkan dalam undang-undang, peraturan pemerintah, dan/atau peraturan presiden, dan/atau mendapat penugasan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Permen UMKM 1/2026.
Syarat dan Sasaran Penerima Bantuan
Penerima bantuan mencakup berbagai pihak berikut:
-
PMKM yang telah terdaftar dalam Basis Data Tunggal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau sistem informasi Kementerian UMKM;
-
Wirausaha non-aparatur sipil negara, non-prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan non-anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
-
Pendamping usaha mikro dan usaha kecil;
-
Lembaga pemerintah dan nonpemerintah; serta
-
Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.
Persyaratan dan mekanisme penetapan penerima diatur lebih lanjut oleh pejabat Eselon I melalui petunjuk pelaksanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Permen UMKM 1/2026.
Mekanisme Pengajuan dan Penyaluran Bantuan
Anggaran bantuan dialokasikan berdasarkan usulan dari calon penerima atau Pemerintah Daerah yang disampaikan kepada Menteri melalui pejabat Eselon I. Eselon I memverifikasi usulan tersebut dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran, dan setelah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (“DIPA”) berlaku efektif, Menteri melalui Eselon I menetapkan penerima bantuan. Penyaluran bantuan dilakukan secara langsung oleh Kementerian kepada penerima atau melalui skema Tugas Pembantuan kepada Pemerintah Daerah, yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada perjanjian antara Eselon I dan Pemerintah Daerah, dengan pengalokasian anggaran sesuai program dan kegiatan unit Eselon I sebagaimana diatur dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 10 Permen UMKM 1/2026.
Perubahan Penetapan Penerima Bantuan dalam Kondisi Tertentu
Pasal 9 Permen UMKM 1/2026 mengatur bahwa penetapan penerima Bantuan Pemerintah dapat diubah pada tahun berjalan dalam kondisi tertentu. Perubahan tersebut dapat terjadi dalam hal keadaan kahar, termasuk bencana alam, bencana nonalam, atau bencana sosial, adanya pelanggaran dalam pelaksanaan program, atau perubahan kebijakan pemerintah.
Kewajiban Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Pasal 11 Permen UMKM 1/2026 mewajibkan penerima bantuan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri melalui pejabat Eselon I setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran. Laporan tersebut dilengkapi dengan:
-
Berita acara serah terima/surat pernyataan tanggung jawab mutlak/dokumen sejenis;
-
Foto/video/dokumen pendukung lainnya terkait hasil pekerjaan yang telah diselesaikan; dan/atau
-
Laporan mengenai progres pelaksanaan dan/atau pemanfaatan Bantuan Pemerintah.
Petunjuk Pelaksanaan serta Ketentuan Perpajakan dan Retribusi
Rincian pelaksanaan bantuan ditetapkan melalui petunjuk pelaksanaan oleh pejabat Eselon I sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Permen UMKM 1/2026. Petunjuk pelaksanaan tersebut memuat persyaratan, tata kelola, rincian jumlah bantuan, serta ketentuan perpajakan dan/atau retribusi.
Pemantauan, Evaluasi, dan Pengawasan Berlapis
Permen UMKM 1/2026 mengatur mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaan bantuan oleh Kementerian, Pemerintah Daerah, dan aparat pengawas. Penerima bantuan wajib memenuhi kewajiban administratif dan mendukung proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak terkait. Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap kesesuaian antara pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kesesuaian antara target capaian dengan realisasi, dan/atau keberlanjutan program atau kegiatan yang disalurkan sebagaimana diatur dalam Pasal 12. Pengawasan dilaksanakan secara berlapis melalui koordinasi oleh Eselon I, pembinaan oleh perangkat daerah, serta pengendalian oleh Kuasa Pengguna Anggaran (“KPA”) dan Pejabat Pembuat Komitmen (“PPK”) melalui sistem pengendalian intern pemerintah, dan pengawasan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (“APIP”) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 18 Permen UMKM 1/2026.
Peran Serta Pemerintah Daerah dan Dukungan Ekosistem Usaha
Pemerintah Daerah berperan dalam memantau pelaksanaan, pemanfaatan, dan keberlanjutan bantuan serta memberikan dukungan lain untuk meningkatkan manfaat bantuan. Bagi Pemerintah Daerah yang menerima bantuan sarana, prasarana, atau revitalisasi bangunan, terdapat kewajiban untuk mengalokasikan anggaran daerah guna mendukung keberlanjutan pemanfaatan bantuan tersebut. Pemerintah Daerah juga menyampaikan laporan pelaksanaan dan pemanfaatan bantuan secara berkala kepada Kementerian sebagaimana diatur dalam Pasal 19 dan Pasal 20 Permen UMKM 1/2026.
Tindak Lanjut terhadap Penyedia dan Kewajiban Pengembalian
Pihak lain dapat terlibat sebagai penyedia dalam pelaksanaan Bantuan Pemerintah. Berdasarkan hasil pengawasan, Menteri melalui Eselon I dapat melakukan tindak lanjut berupa penghentian penyaluran program, pengalihan sasaran penerima, atau pengembalian Bantuan Pemerintah oleh penyedia atau penerima bantuan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Permen UMKM 1/2026.
Sanksi dan Larangan bagi Penerima Bantuan
Pasal 22 Permen UMKM 1/2026 mengatur larangan bagi penerima bantuan untuk tidak menyampaikan laporan, memberikan keterangan atau dokumen yang tidak benar, serta mengalihkan atau memperjualbelikan bantuan. Bantuan digunakan untuk keperluan produksi sendiri dan/atau bersama anggota penerima bantuan. Penerima bantuan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penundaan pencairan Bantuan Pemerintah, dan/atau penghentian pencairan Bantuan Pemerintah. Pelanggaran berupa pemberian keterangan atau dokumen yang tidak benar serta pengalihan atau penjualan bantuan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penutup
Permen UMKM 1/2026 mengatur penyelenggaraan bantuan pemerintah untuk UMKM, termasuk jenis dan bentuk bantuan, kriteria penerima, mekanisme pengajuan dan penyaluran, serta kewajiban pelaporan, pengawasan, dan sanksi. Penerima bantuan mencakup Pengusaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang telah terdaftar dalam Basis Data Tunggal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau sistem informasi Kementerian, wirausaha non-aparatur sipil negara, non-prajurit Tentara Nasional Indonesia, non-anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pendamping usaha mikro dan usaha kecil, lembaga pemerintah dan nonpemerintah, serta Pemerintah Daerah, dengan persyaratan dan mekanisme penetapan diatur lebih lanjut melalui petunjuk pelaksanaan. Pelaku usaha mengajukan usulan kepada Menteri melalui pejabat Eselon I untuk diverifikasi berdasarkan ketersediaan anggaran, dan setelah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran berlaku efektif, penetapan penerima dilakukan sebelum penyaluran bantuan secara langsung atau melalui skema Tugas Pembantuan. Dalam pelaksanaannya, penerima wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban, memenuhi ketentuan perpajakan, serta menggunakan bantuan sesuai peruntukannya tanpa mengalihkan atau memperjualbelikannya, sementara pengawasan dilakukan oleh Kementerian, Pemerintah Daerah, dan aparat pengawas. Penetapan penerima dapat berubah pada tahun berjalan dalam kondisi tertentu, dan pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan atau pemanfaatan bantuan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penundaan pencairan Bantuan Pemerintah, dan/atau penghentian pencairan Bantuan Pemerintah, serta kewajiban pengembalian bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
