Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 4 Tahun 2026 Memuat Ketentuan Penggunaan Material Lokal dan Mengatur Digitalisasi Pelaksanaan dalam Bantuan Pembangunan Perumahan
Pendahuluan
Pada 9 April 2026, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus (“Permen PKP 4/2026”). Permen PKP 4/2026 mengatur pelaksanaan bantuan perumahan untuk meningkatkan efektivitas, inklusivitas, dan keadilan dalam pemenuhan kebutuhan hunian layak.
Permen PKP 4/2026 didasarkan pada kebutuhan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi tata kelola melalui penerapan sistem informasi berbasis digital dalam pelaksanaan bantuan perumahan. Selain itu, Permen PKP 4/2026 juga mencakup penggunaan kearifan lokal dalam pembangunan perumahan, termasuk dalam penggunaan bahan bangunan dan teknik konstruksi sesuai kondisi sosial, budaya, dan geografis.
Perbandingan
Permen PKP 4/2026 mengubah dan menambahkan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus (“Permen PKP 10/2025”). Berikut perbandingan antara Permen PKP 4/2026 dan Permen PKP 10/2025:
| Aspek | Permen PKP 4/2026 | Permen PKP 10/2025 |
| Sistem Pelaksanaan Bantuan | Pelaksanaan bantuan diproses melalui sistem informasi berbasis digital sesuai dengan ketersediaan aplikasi dan/atau perkembangan kemajuan sistem informasi. | Pelaksanaan bantuan dilakukan melalui permohonan pada sistem informasi bantuan perumahan di laman resmi kementerian. |
| Standar Material Bangunan | Mengatur penggunaan material kearifan lokal dalam pembangunan, termasuk penggunaan genteng sebagai penutup atap. | Tidak mengatur penggunaan material kearifan lokal atau penggunaan genteng sebagai penutup atap. |
| Subjek Pengusul Lokasi | Menambahkan pihak pengusul yang mencakup tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan pimpinan organisasi kemasyarakatan, serta memperluas kewenangan usulan kepada seluruh gubernur dan menghapus kewajiban tembusan gubernur bagi bupati/walikota. | Pengusul terbatas pada pimpinan lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, Gubernur Daerah Khusus Jakarta, dan bupati/walikota dengan tembusan gubernur. |
Ketentuan Penting
Digitalisasi Pelaksanaan Bantuan
Permen PKP 4/2026 mengatur pelaksanaan bantuan pembangunan dan penyediaan rumah khusus melalui sistem informasi berbasis digital sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3). Permen PKP 4/2026 juga menambahkan Pasal 2 ayat (3a) yang mengatur bahwa pelaksanaan sistem tersebut disesuaikan dengan ketersediaan aplikasi dan/atau perkembangan kemajuan sistem informasi. Selain itu, Permen PKP 4/2026 menghapus Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (9).
Kearifan Lokal dan Penggunaan Material Genteng
Permen PKP 4/2026 menambahkan Pasal 2 ayat (3b) yang mengatur bahwa pelaksanaan pembangunan dapat menerapkan kearifan lokal, baik dalam penggunaan bahan bangunan, komponen bangunan, maupun teknik konstruksi. Permen PKP 4/2026 juga menambahkan Pasal 2 ayat (3c) yang mencakup penggunaan genteng sebagai penutup atap bangunan.
Subjek Pengusul dan Standar Usulan Digital
Pasal 78 ayat (2) Permen PKP 4/2026 mengatur daftar pengusul lokasi kegiatan yang meliputi:
-
Pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara;
-
Pimpinan kementerian/lembaga;
-
Bupati atau Walikota;
-
Gubernur;
-
Tokoh agama/tokoh adat/tokoh masyarakat; dan
-
Pimpinan organisasi kemasyarakatan.
Permen PKP 4/2026 juga memperbarui mekanisme pengajuan usulan lokasi yang kini diwajibkan untuk dilakukan melalui sistem informasi berbasis digital.
Penambahan Syarat Usulan Bantuan Rumah Swadaya
Permen PKP 4/2026 mengubah ketentuan Angka 1 Huruf C Lampiran mengenai dokumen usulan kegiatan Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya. Pembaruan ini menambahkan ketentuan bagi pengusul untuk dapat melampirkan dokumen persyaratan baru, yaitu Surat Usulan dari tokoh agama/tokoh adat/tokoh masyarakat/pimpinan organisasi masyarakat (jika ada), sebagai pelengkap dari persyaratan dokumen administrasi dan data by name by address (BNBA) yang sudah ada sebelumnya.
Penutup
Permen PKP 4/2026 mengatur pelaksanaan bantuan pembangunan perumahan dan penyediaan rumah khusus melalui sistem informasi berbasis digital serta penggunaan kearifan lokal dalam konstruksi bangunan, termasuk penggunaan material seperti genteng. Permen PKP 4/2026 juga mengatur pengusulan bantuan oleh berbagai pihak melalui sistem digital dengan kewajiban penyampaian data calon penerima bantuan secara lengkap, termasuk melalui aplikasi e-RTLH. Dalam pelaksanaannya, pengusul perlu memastikan kesiapan penggunaan sistem informasi berbasis digital dan kelengkapan data calon penerima bantuan agar usulan dapat diproses sesuai dengan ketentuan dan persyaratan dokumen pengusulan baru yang berlaku.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.