Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 2 Tahun 2026 Memperluas Pembiayaan Perumahan dan Mengalihkan Subsidi Bantuan Uang Muka menjadi Subsidi Biaya Proses
Pendahuluan
Pada tanggal 9 April 2026, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (“Permen PKP 2/2026”). Permen PKP 2/2026 memperluas program kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (“MBR”), termasuk untuk pemilikan rumah susun. Selain itu, Permen PKP 2/2026 menyesuaikan ketentuan sebelumnya agar penyaluran pembiayaan perumahan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perbandingan
Permen PKP 2/2026 mengubah ketentuan pembiayaan dan subsidi bagi MBR yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (“Permen PKP 9/2025”). Berikut perbandingan ketentuan utama antara Permen PKP 2/2026 dan Permen PKP 9/2025:
| Aspek | Permen PKP 2/2026 | Permen PKP 9/2025 |
| Definisi Instrumen Bantuan | Menyisipkan definisi “Subsidi Biaya Proses” sebagai bantuan untuk menanggung biaya pemrosesan kredit pemilikan rumah. | Tidak mengatur Subsidi Biaya Proses dalam ketentuan umum. |
| Jenis Bantuan Subsidi untuk Rumah Susun Umum | Mengalihkan Subsidi Bantuan Uang Muka (“SBUM”) menjadi Subsidi Biaya Proses untuk pembiayaan rumah susun umum. | Mengatur pemberian SBUM tanpa Subsidi Biaya Proses. |
| Jaminan Kredit Rumah Susun Belum Siap Huni | Mensyaratkan jaminan pembangunan rumah susun dari lembaga penjamin. | Mensyaratkan penjaminan atas keterbangunan rumah susun tanpa menyebut lembaga penjamin. |
| Kepatuhan dan Tata Kelola Bank Pelaksana | Menetapkan bahwa ketentuan mengenai Bank Pelaksana, penyaluran, pengendalian penyaluran, pelaporan, dan pendanaan berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan pemberian Subsidi Biaya Proses. | Mengatur kewajiban Bank Pelaksana untuk penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (“FLPP”), subsidi bunga kredit perumahan, dan/atau SBUM. |
Ketentuan Penting
Penyisipan Definisi Subsidi Biaya Proses
Permen PKP 2/2026 menambahkan Pasal 1 angka 14a yang mengatur Subsidi Biaya Proses sebagai bantuan pemerintah untuk menanggung biaya dalam pemrosesan kredit pemilikan rumah. Bantuan ini mencakup biaya provisi, administrasi, asuransi, notaris, perjanjian kredit, serta biaya pemrosesan lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Perubahan Skema Kredit dan Pembiayaan Perumahan
Permen PKP 2/2026 mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf c sehingga pemilikan Satuan Rumah Susun Umum (“Sarusun Umum”) yang belum siap huni dapat dibiayai sepanjang terdapat jaminan pembangunan dari lembaga penjamin. Selain itu, Pasal 4 ayat (1) mengatur skema kredit/pembiayaan perumahan sebagai berikut:
-
Kredit/pembiayaan pemilikan Rumah Umum Tapak dan Sarusun Umum yang telah siap huni;
-
Kredit/pembiayaan pembangunan dan perbaikan Rumah Swadaya;
-
Kredit/pembiayaan pemilikan Sarusun Umum yang belum siap huni dengan jaminan dari lembaga penjamin;
-
Kredit/pembiayaan pemilikan Sarusun Umum dengan jaminan fidusia berdasarkan sertifikat kepemilikan bangunan gedung;
-
Kredit/pembiayaan pemilikan Rumah Umum Tapak dan Sarusun Umum melalui sewa beli; dan/atau
-
Kredit/pembiayaan konstruksi rumah layak huni.
Perubahan Alokasi Subsidi Bantuan Uang Muka
Pasal 9 diubah untuk memperluas cakupan subsidi dengan menambahkan skema pembiayaan pemilikan Sarusun Umum yang belum siap huni (dengan jaminan lembaga penjamin) dan Sarusun Umum dengan jaminan fidusia. Untuk pemilikan Rumah Umum Tapak dan Sarusun Umum pada skema-skema tersebut, pemerintah memberikan subsidi berupa SBUM selain dukungan dana murah jangka panjang melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan.
Perubahan Bentuk Subsidi untuk Rumah Susun
Pasal 9A ditambahkan untuk mengatur bahwa SBUM bagi Sarusun Umum dialihkan menjadi Subsidi Biaya Proses.
Penambahan Ketentuan Pemanfaatan Subsidi Biaya Proses
Pasal 23 menambahkan ayat (6) yang mengatur bahwa pemanfaatan Subsidi Biaya Proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberlakuan Mutatis Mutandis atas Ketentuan Penyaluran dan Tata Kelola
Pasal 31A dan Pasal 31B ditambahkan untuk mengatur tata kelola pemberian Subsidi Biaya Proses. Pasal 31A menetapkan bahwa ketentuan-ketentuan berikut berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan pemberian Subsidi Biaya Proses:
-
Ketentuan mengenai Bank Pelaksana;
-
Ketentuan penyaluran;
-
Ketentuan pengendalian penyaluran;
-
Ketentuan pelaporan; dan
-
Ketentuan pendanaan.
Selanjutnya, Pasal 31B mengatur bahwa ketentuan teknis pelaksanaan pemberian Subsidi Biaya Proses ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat kementerian yang ditunjuk oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Penutup
Permen PKP 2/2026 memperluas skema pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dengan menambah cakupan pembiayaan, termasuk untuk Satuan Rumah Susun Umum yang belum siap huni sepanjang terdapat jaminan pembangunan dari lembaga penjamin. Selain itu, Permen PKP 2/2026 mengalihkan Subsidi Bantuan Uang Muka menjadi Subsidi Biaya Proses untuk pembiayaan rumah susun, sehingga bantuan difokuskan pada biaya pemrosesan kredit seperti provisi, administrasi, asuransi, notaris, dan biaya terkait lainnya. Di sisi lain, Permen PKP 2/2026 menegaskan bahwa ketentuan mengenai Bank Pelaksana, penyaluran, pengendalian penyaluran, pelaporan, dan pendanaan diberlakukan secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan pemberian Subsidi Biaya Proses. Permen PKP 2/2026 juga mengatur bahwa ketentuan teknis pelaksanaan akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat kementerian yang ditunjuk oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman. Karena berlaku sejak 9 April 2026 tanpa masa peralihan, pengembang dan Bank Pelaksana perlu segera menyesuaikan pelaksanaan pembiayaan perumahan agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.