Legal Updates

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2026 Klasifikasikan Unit Pelaksana Teknis untuk Tingkatkan Layanan Pengujian dan Produksi Benih Tanaman Pangan

9/4/2026
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2026 Klasifikasikan Unit Pelaksana Teknis untuk Tingkatkan Layanan Pengujian dan Produksi Benih Tanaman Pangan

Pendahuluan

Pada tanggal 6 April 2026, Kementerian Pertanian menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2026 tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Perakitan dan Pengujian Tanaman Pangan Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (“Permentan 07/2026”). Permentan 07/2026 mengatur klasifikasi Unit Pelaksana Teknis (“UPT”) yang menangani perakitan, penyusunan standar, dan pengujian tanaman pangan sesuai dengan kapasitas operasional masing-masing unit.

Sebagaimana tercantum dalam konsideran, Menteri Pertanian menetapkan Permentan 07/2026 untuk evaluasi penentuan besaran organisasi yang didasarkan pada beban kerja dan kompleksitas pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis. Penataan ini diperlukan untuk mengatur klasifikasi operasional pada Unit Pelaksana Teknis Perakitan dan Pengujian Tanaman Pangan Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian.

Ketentuan Penting

Ketentuan Umum dan Definisi

Berdasarkan Pasal 1, Permentan 07/2026 memuat definisi yang menjelaskan ruang lingkup operasional dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis. Berdasarkan Pasal 1, UPT didefinisikan sebagai organisasi mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau penunjang dari organisasi induk. Selain itu, pasal ini mendefinisikan Klasifikasi, Standar Nasional Indonesia (“SNI”), Rancangan SNI (“RSNI”), serta membagi kriteria penilaian ke dalam Variabel Utama (beban kerja teknis) dan Variabel Pendukung (administrasi). Pengaturan ini membantu pelaku usaha memahami mekanisme koordinasi dan penyampaian layanan di sektor tanaman pangan.

Kriteria Dasar dan Ruang Lingkup Layanan Teknis

Berdasarkan Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 serta Pasal 13, pemerintah mengklasifikasikan UPT dengan menggunakan kriteria yang mencerminkan kegiatan operasional. Kriteria tersebut terbagi menjadi Variabel Utama dengan bobot penilaian sebesar 80% yang berfokus pada tugas teknis, dan Variabel Pendukung dengan bobot penilaian sebesar 20% yang berfokus pada fungsi administrasi. Pemerintah menetapkan bahwa Unit Pelaksana Teknis:

  1. Menghasilkan paket teknologi budi daya melalui perekayasaan;

  2. Menyiapkan RSNI;

  3. Memproduksi benih sumber bersertifikat yang mencakup benih penjenis, benih dasar, dan benih pokok;

  4. Menerapkan sistem manajemen mutu yang tersertifikasi oleh lembaga eksternal untuk menjaga keandalan layanan; serta

  5. Melaksanakan layanan pengujian dan penilaian kesesuaian standar.

Standar Penilaian Pelaksanaan Perekayasaan dan Perakitan

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1), Pasal 5, Pasal 14 huruf a, Pasal 15 ayat (1), serta Lampiran I, pemerintah menetapkan indikator dan bobot untuk menilai kapasitas teknis UPT pada kegiatan perekayasaan sebagai bagian dari Variabel Utama dengan bobot penilaian sebesar 25%. Tim penilai memberikan Nilai Standar 1 (rendah), 2 (menengah), atau 3 (tinggi) berdasarkan capaian subvariabel berikut:

  1. Perakitan Varietas Unggul Baru (Bobot 15%): UPT memperoleh nilai 2 jika melepas ≤ 1 varietas unggul baru, dan nilai 3 jika melepas > 2 varietas.

  2. Paket Teknologi Budi Daya (Bobot 10%): UPT memperoleh nilai 2 jika menghasilkan ≤ 1 paket teknologi, dan nilai 3 jika menghasilkan > 1 paket teknologi.

Standar Penilaian Penyusunan RSNI Bidang Tanaman Pangan

Berdasarkan Pasal 4 ayat (2), Pasal 6, Pasal 14 huruf b, Pasal 15 ayat (2), serta Lampiran I, pemerintah menetapkan indikator dan bobot untuk menilai kontribusi UPT dalam penyusunan standar sebagai bagian dari Variabel Utama dengan bobot penilaian sebesar 20%. Tim penilai memberikan Nilai Standar 1 (rendah), 2 (menengah), atau 3 (tinggi) berdasarkan capaian subvariabel berikut:

  1. Realisasi Penyusunan RSNI (Bobot 10%): UPT memperoleh nilai 2 jika menghasilkan ≤ 1 RSNI, dan nilai 3 jika menghasilkan > 1 RSNI.

  2. Realisasi Usulan Program Nasional Penyusunan Standar (PNPS) (Bobot 10%): UPT memperoleh nilai 2 jika ≤ 1 usulan disetujui, dan nilai 3 jika > 1 usulan disetujui.

Standar Penilaian Produksi Benih Sumber

Berdasarkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7, Pasal 14 huruf c, Pasal 15 ayat (3), serta Lampiran I, pemerintah menetapkan indikator dan bobot untuk menilai produksi benih sumber sebagai bagian dari Variabel Utama dengan bobot penilaian sebesar 15%. Tim penilai memberikan Nilai Standar berdasarkan capaian produksi sebagai berikut:

Aiyu

Permudah Kerja Hukum dengan AI

Cari regulasi, analisis dokumen, dan dapatkan jawaban hukum instan — didukung Veritask AI.

  1. UPT memperoleh nilai 1 jika memproduksi ≤ 32 benih bersertifikat;

  2. UPT memperoleh nilai 2 jika memproduksi 33 sampai dengan 38 benih bersertifikat; dan

  3. UPT memperoleh nilai 3 jika memproduksi > 38 benih bersertifikat.

Standar Penilaian Sistem Manajemen Mutu Layanan

Berdasarkan Pasal 4 ayat (4), Pasal 8, Pasal 14 huruf d, Pasal 15 ayat (4), serta Lampiran I, pemerintah menetapkan indikator dan bobot untuk menilai sistem manajemen mutu layanan sebagai bagian dari Variabel Utama dengan bobot penilaian sebesar 10%. Tim penilai memberikan Nilai Standar berdasarkan jumlah sertifikasi manajemen mutu eksternal sebagai berikut:

  1. UPT memperoleh nilai 2 jika memiliki ≤ 2 sertifikasi; dan

  2. UPT memperoleh nilai 3 jika memiliki > 2 sertifikasi.

Standar Penilaian Layanan Pengujian dan Penilaian Kesesuaian Standar

Berdasarkan Pasal 4 ayat (5), Pasal 9, Pasal 14 huruf e, Pasal 15 ayat (5), serta Lampiran I, pemerintah menetapkan indikator dan bobot untuk menilai layanan pengujian dan penilaian kesesuaian standar sebagai bagian dari Variabel Utama dengan bobot penilaian sebesar 10%. Tim penilai memberikan Nilai Standar berdasarkan capaian subvariabel berikut:

  1. Sampel Pengujian Terlayani (Bobot 5%): UPT memperoleh nilai 1 jika melayani ≤ 618 sampel, nilai 2 jika melayani 619 sampai dengan 1.143 sampel, dan nilai 3 jika melayani > 1.143 sampel.

  2. Sertifikat atau Laporan Hasil Uji yang Diterbitkan (Bobot 5%): UPT memperoleh nilai 1 jika menerbitkan ≤ 131 dokumen, nilai 2 jika menerbitkan 132 sampai dengan 255 dokumen, dan nilai 3 jika menerbitkan > 255 dokumen.

Standar Penilaian Kapasitas Organisasi

Berdasarkan Pasal 10, Pasal 11, Pasal 16, serta Lampiran I, pemerintah menetapkan indikator dan bobot untuk menilai kapasitas organisasi sebagai bagian dari Variabel Pendukung dengan bobot penilaian sebesar 20%. Tim penilai memberikan Nilai Standar 1, 2, atau 3 berdasarkan parameter berikut:

  1. Prasarana dan Sarana (Bobot 9%): UPT memperoleh nilai 1 jika memiliki lahan ≤ 624.300 meter persegi, nilai 2 jika memiliki lahan 624.301 sampai dengan 1.247.260 meter persegi, dan nilai 3 jika memiliki lahan > 1.247.261 meter persegi.

  2. Sumber Daya Manusia (Bobot 7%): UPT memperoleh nilai 1 jika memiliki ≤ 83 personel, nilai 2 jika memiliki 84 sampai dengan 112 personel, dan nilai 3 jika memiliki > 112 personel.

  3. Anggaran APBN per Tahun (Bobot 4%): UPT memperoleh nilai 1 jika anggaran ≤ Rp9.215.000.000, nilai 2 jika anggaran Rp9.215.000.001 sampai dengan Rp13.143.000.000, dan nilai 3 jika anggaran > Rp13.143.000.001.

Tata Cara Pengumpulan Data dan Pembuktian Lapangan

Lampiran II angka 2 mengatur bahwa pemerintah mewajibkan Tim Penilai memvalidasi data melalui dua metode. Pertama, pemeriksaan administrasi untuk menilai dokumen dan laporan pelaksanaan kegiatan UPT. Kedua, wawancara dan peninjauan lokasi untuk memastikan kondisi dan informasi di fasilitas UPT. Tim Penilai kemudian mendokumentasikan hasil verifikasi dalam format tabel yang memuat variabel, satuan, capaian, dan catatan lapangan.

Formulasi Penilaian dan Penetapan Status Kelas UPT

Pasal 12 sampai dengan Pasal 18 serta Lampiran II angka 3 mengatur penetapan status kelas UPT berdasarkan hasil penilaian. Pemerintah menetapkan dua kelas, yaitu Balai untuk total skor > 0,72 dan Loka untuk total skor 0,60 sampai dengan 0,72. Tim penilai menghitung skor setiap variabel dengan rumus (Nilai Standar/3) × Bobot Variabel, lalu mengakumulasikannya untuk memperoleh skor akhir. Perhitungan rentang populasi menggunakan rumus Sturges (K = 1 + 3,3 log n). Menteri Pertanian menetapkan status kelas UPT setelah memperoleh persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Mekanisme Evaluasi Berkala

Pasal 19 menetapkan bahwa pemerintah melakukan evaluasi klasifikasi UPT secara berkala. Menteri Pertanian menugaskan tim penilai untuk melaksanakan evaluasi setiap 2 (dua) tahun. Pemerintah juga dapat melakukan evaluasi di luar periode tersebut apabila terjadi perubahan pada tugas dan fungsi UPT. Dalam hal terjadi perubahan Klasifikasi UPT berdasarkan hasil evaluasi, Menteri menyampaikan usulan perubahan kriteria klasifikasi untuk dilakukan penataan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Penutup

Permentan 07/2026 menetapkan klasifikasi UPT berdasarkan penilaian kapasitas teknis dan organisasi melalui Variabel Utama dan Variabel Pendukung. Penilaian ini menentukan status UPT sebagai Balai atau Loka berdasarkan hasil penghitungan skor yang didominasi oleh kinerja teknis, termasuk kegiatan perekayasaan, penyusunan RSNI, produksi benih sumber, dan layanan pengujian, serta didukung oleh kapasitas organisasi. Pemerintah melakukan evaluasi klasifikasi secara berkala setiap 2 (dua) tahun dan dapat melakukannya di luar periode tersebut apabila terjadi perubahan pada tugas dan fungsi UPT. Hasil evaluasi dapat mengubah status UPT dan ditetapkan oleh Menteri Pertanian setelah memperoleh persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Bagi pelaku usaha, klasifikasi UPT ini menjadi acuan dalam menentukan pilihan layanan pengujian, produksi benih sumber, dan perencanaan kegiatan yang berkaitan dengan pemenuhan standar.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.