Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2026 Larang Impor Barang Hasil Kerja Paksa
Pendahuluan
Pada 14 April 2026, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Impor Barang yang Dihasilkan dari Kegiatan Usaha dengan Kerja Paksa (“Permendag 9/2026”), yang mulai berlaku pada 15 April 2026. Peraturan ini bertujuan memastikan bahwa seluruh barang yang masuk ke wilayah Indonesia benar-benar bebas dari praktik eksploitasi tenaga kerja.
Permendag 9/2026 mendukung komitmen penghapusan penggunaan kerja paksa. Pemerintah memandang perlu untuk mengambil langkah preventif dan represif guna memblokir produk-produk yang dihasilkan dari kegiatan usaha yang melanggar kemanusiaan. Melalui regulasi ini, pemerintah menargetkan terciptanya rantai pasok perdagangan yang beretika dan mencegah masuknya barang-barang bermasalah ke dalam pasar domestik.
Ketentuan Penting
Kewajiban Utama Importir
Menurut Pasal 2, setiap importir wajib mendatangkan barang yang tidak dihasilkan dari kegiatan usaha dengan kerja paksa. Setiap importir, baik perseorangan maupun badan usaha, bertanggung jawab untuk menyeleksi dan memastikan rantai pasok pemasok mereka bersih dari praktik paksaan atau ancaman hukuman terhadap pekerja.
Pembentukan Tim Penyelidikan Antar-Kementerian
Pasal 3 ayat (1) mengatur bahwa Menteri Perdagangan membentuk tim penyelidikan khusus untuk mengusut tuntas dugaan masuknya barang impor hasil kerja paksa. Tim penyelidikan ini beranggotakan perwakilan dari berbagai kementerian, yang meliputi:
- Kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan di bidang perekonomian;
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang perdagangan;
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan;
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang perindustrian;
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan; dan
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang luar negeri.
Mekanisme Penyelidikan dan Hak Klarifikasi
Menurut Pasal 3 ayat (2), tim penyelidikan akan memulai pergerakan mereka berdasarkan aduan atau informasi dari orang atau kementerian/lembaga yang menyertakan bukti pendukung terkait dugaan impor barang hasil kerja paksa. Ketika penyelidikan bergulir, Pasal 4 menentukan bahwa Importir hanya memiliki waktu maksimal 7 (tujuh) hari kerja sejak penyelidikan bermula untuk menyampaikan klarifikasi beserta bukti pendukung yang menegaskan bahwa barang impor mereka bukan hasil kerja paksa.
Tindakan Pemblokiran dan Pengawasan
Pasal 5 menyatakan bahwa Kementerian Perdagangan akan meneruskan hasil laporan tim penyelidikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Instansi kepabeanan inilah yang kemudian akan melakukan pengawasan di pintu masuk perbatasan. Pasal 6 melarang importir untuk memasukkan barang yang telah terbukti dari hasil penyelidikan sebagai hasil kerja paksa.
Ketentuan Peralihan
Mengenai status barang yang sedang dalam proses pengiriman, Pasal 7 mengatur bahwa Pemerintah mengecualikan penerapan larangan impor ini terhadap barang yang sudah dikapalkan oleh importir sebelum 15 April 2026. Importir wajib membuktikan waktu pengapalan tersebut menggunakan tanggal yang tertera pada Bill of Lading (B/L) untuk angkutan laut atau Airway Bill (AWB) untuk angkutan udara.
Penutup
Permendag 9/2026 mewajibkan setiap importir memastikan barang yang didatangkan bebas dari praktik kerja paksa. Untuk menegakkan aturan ini, dibentuk tim penyelidikan lintas kementerian guna mengusut dugaan pelanggaran, di mana importir diberikan waktu maksimal 7 hari kerja untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan impor barang hasil kerja paksa. Barang yang terbukti sebagai hasil kerja paksa akan dilarang masuk melalui pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di perbatasan, dengan pengecualian khusus bagi barang yang telah dikapalkan sebelum 15 April 2026 yang dibuktikan melalui Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB).
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.