Legal Updates

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2026 Memperkuat Intervensi Pemerintah atas Perizinan Ekspor untuk Menjaga Ketersediaan Pasokan Nasional

30/4/2026
Ivonnie Wijaya & Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2026 Memperkuat Intervensi Pemerintah atas Perizinan Ekspor untuk Menjaga Ketersediaan Pasokan Nasional

Pendahuluan

Pada tanggal 29 April 2026, Kementerian Perdagangan menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2026 menetapkan Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (“Permendag 12/2026”). Permendag 12/2026 memberi kewenangan kepada pemerintah untuk menghentikan, membatasi, atau memperketat persyaratan ekspor komoditas strategis melalui penangguhan hingga pencabutan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor.

Berdasarkan bagian konsideran, Permendag 12/2026 bertujuan memastikan ketersediaan barang tertentu di dalam negeri untuk mendukung kepentingan nasional. Pemerintah perlu menjaga pasokan barang pangan dan komoditas strategis agar tetap tersedia dan tidak terganggu oleh peningkatan ekspor. Untuk itu, Permendag 12/2026 memberi dasar bagi pemerintah untuk membatasi ekspor secara cepat guna menjaga ketersediaan barang, stabilitas harga, dan pelaksanaan program pemerintah.

Perbandingan

Permendag 12/2026 menyisipkan 2 (dua) pasal baru dan mengubah lampiran dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (“Permendag 23/2023”) sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2026 (“Permendag 5/2026”). Berikut perbandingan antara Permendag 12/2026 dan Permendag 23/2023 sebagaimana terakhir diubah dengan Permendag 5/2026:

Aspek Permendag 12/2026 Permendag 23/2023 terakhir diubah dengan Permendag 5/2026
Kewenangan Penangguhan dan Pembekuan Izin Ekspor Menteri Perdagangan sesuai kewenangannya dapat menangguhkan, membekukan, atau mencabut Perizinan Berusaha di bidang Ekspor, serta menangguhkan pelayanan Verifikasi Teknis berdasarkan pertimbangan kepentingan nasional, kepentingan umum, kelancaran pemerintahan, atau arahan Presiden. Pembekuan atau pencabutan izin ekspor dan penangguhan layanan Verifikasi Teknis merupakan sanksi administratif yang dikenakan apabila eksportir melakukan pelanggaran hukum (seperti tidak menyampaikan laporan realisasi, memalsukan dokumen, atau melanggar ketentuan kepabeanan). Pengaturan ini tidak mengatur pembekuan izin berdasarkan kondisi pasokan nasional.
Mekanisme Penetapan Penghentian Izin Penetapan penangguhan atau pembekuan dilakukan melalui pembahasan dalam rapat koordinasi di kementerian koordinator bidang perekonomian atau bidang pangan, kemudian diterbitkan dalam bentuk surat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan melalui Sistem INATRADE. Pembekuan dan pencabutan izin ekspor akibat sanksi administratif dilakukan secara elektronik dan otomatis oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW, tanpa melalui rapat koordinasi kementerian bidang perekonomian atau pangan.
Konektivitas Sistem pada Saat Gangguan (Manual) Dalam hal terjadi gangguan pada sistem INATRADE atau SINSW, penangguhan dan pembekuan izin karena kepentingan nasional dilakukan secara manual melalui surat dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri kepada eksportir dan Kepala Lembaga National Single Window, serta oleh Surveyor kepada eksportir. Pengenaan sanksi administratif secara manual oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atau Surveyor hanya berlaku untuk pelanggaran kewajiban eksportir (berdasarkan Pasal 36, 38, 40, 41, 42, dan 43), dan tidak mencakup penghentian izin karena kepentingan nasional.
Persyaratan Perizinan Komoditas Pangan (Beras) Mengklasifikasikan pelaku usaha menjadi Perusahaan Umum BULOG (keperluan umum) dan BUMN/BUMD/perusahaan swasta (keperluan umum). Izin Persetujuan Ekspor bagi entitas tersebut dapat ditangguhkan sesuai kondisi pasokan. Persyaratan ekspor beras menitikberatkan pada pemenuhan kriteria teknis komoditas pada saat penerbitan izin, tanpa pengaturan pembekuan izin setelah izin diterbitkan karena kondisi pasokan dalam negeri.
Persyaratan Perizinan Komoditas Tambang (Timah) Mewajibkan validasi data (seperti Persetujuan RKAB) dari Kementerian ESDM. Eksportir Terdaftar (“ET”) dibagi menjadi ET Timah Murni Batangan dan ET Timah Industri dengan persyaratan afiliasi tambang atau smelter. Izin dapat ditangguhkan atau dibekukan sesuai kebijakan pengelolaan komoditas. Pengaturan menitikberatkan pada kepastian jangka waktu ekspor, termasuk perpanjangan batas waktu ekspor secara spesifik hanya untuk komoditas konsentrat tembaga bagi pemegang IUPK dalam kondisi kahar (force majeure) penyelesaian fasilitas pemurnian (smelter).
 

Ketentuan Penting

Kewenangan Intervensi Menteri atas Perizinan Ekspor

Berdasarkan Pasal 51B ayat (1) dan (2), Menteri Perdagangan dapat menangguhkan penerbitan, membekukan, atau mencabut Perizinan Berusaha di bidang Ekspor, serta menangguhkan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Surveyor. Menteri Perdagangan dapat menetapkan langkah tersebut berdasarkan pertimbangan kepentingan nasional, kepentingan umum, kelancaran penyelenggaraan pemerintahan atau program pemerintah, pelaksanaan arahan Presiden, atau usulan dari pimpinan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian.

Mekanisme Penetapan dan Pemberitahuan Sanksi Darurat kepada Pelaku Usaha

Pasal 51B ayat (3) mengatur bahwa sebelum menetapkan penangguhan atau pembekuan, Menteri Perdagangan membahas rencana tindakan tersebut dalam rapat koordinasi di kementerian yang menyelenggarakan koordinasi bidang perekonomian atau pangan. Pasal 51B ayat (4) dan (5) menyatakan bahwa Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri menerbitkan keputusan hasil rapat koordinasi atas nama Menteri Perdagangan dalam bentuk surat secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Trade Repository (“INATRADE”) yang diteruskan ke Indonesia National Single Window (“SINSW”), di mana pemberitahuan secara langsung kepada eksportir hanya diberlakukan untuk sanksi pembekuan dan/atau pencabutan izin. Dalam hal terjadi gangguan pada sistem elektronik, Pasal 51B ayat (7), (8), dan (9) mengatur bahwa keputusan disampaikan secara manual melalui surat kepada Kepala Lembaga National Single Window, dengan pemberitahuan manual kepada eksportir hanya untuk sanksi pembekuan dan pencabutan, serta Surveyor menyampaikan penangguhan verifikasi teknis secara manual kepada eksportir.

Aiyu

Permudah Kerja Hukum dengan AI

Cari regulasi, analisis dokumen, dan dapatkan jawaban hukum instan — didukung Veritask AI.

Prosedur Pencabutan Sanksi dan Pengaktifan Kembali Status Izin Perusahaan

Pemulihan status izin ekspor bagi pelaku usaha dilakukan melalui pencabutan penangguhan atau pengaktifan kembali Perizinan Berusaha yang sebelumnya dibekukan. Dalam proses tersebut, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan menyampaikan pemberitahuan secara elektronik kepada Kepala Lembaga National Single Window melalui Sistem INATRADE. Untuk sanksi yang berasal dari usulan kementerian atau lembaga lain, pimpinan kementerian atau lembaga tersebut menyampaikan usulan pencabutan sanksi kepada Menteri Perdagangan sebelum status Perizinan Berusaha diaktifkan kembali, sebagaimana diatur dalam Pasal 51C ayat (1) huruf b. Selain itu, dalam hal terjadi gangguan pada sistem INATRADE atau SINSW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri menyampaikan pemulihan izin kepada eksportir secara manual melalui surat, sebagaimana diatur dalam Pasal 51C ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).

Penyesuaian Matriks Ketentuan Komoditas Ekspor pada Lampiran bagi Pelaku Usaha

Permendag 12/2026 mengubah Lampiran I, IV, dan V yang mengatur kewajiban pelaku usaha terkait kepemilikan Eksportir Terdaftar (“ET”), Persetujuan Ekspor (“PE”), dan Laporan Surveyor (“LS”). Perubahan ini berlaku bagi pelaku usaha yang mengekspor komoditas tertentu, termasuk penyesuaian Pos Tarif (Harmonized System, “HS Code”) dan identitas pengekspor. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Sarang Burung Walet (SBW): mensyaratkan Surat Pernyataan Mandiri yang dilengkapi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan/atau Keputusan penetapan tempat pelaksanaan Tindakan karantina.

  2. Beras: membedakan pengekspor antara Perusahaan Umum BULOG untuk keperluan umum dan BUMN/BUMD/perusahaan swasta, dengan penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan Neraca Komoditas.

  3. Hewan dan Produk Hewan: mensyaratkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian.

  4. Tumbuhan Alam dan Satwa Liar: mengelompokkan komoditas berdasarkan daftar CITES dan Non-CITES serta mensyaratkan SATS-LN dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

  5. Ikan (Pisces): mensyaratkan SAJI-LN dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

  6. Produk Industri Kehutanan: menyesuaikan klasifikasi kayu, panel, dan bangunan prapabrikasi kayu.

  7. Intan Kasar: mensyaratkan Sertifikat Kimberley Process (KPCS).

  8. Timah: membagi Eksportir Terdaftar menjadi ET Timah Murni Batangan dan ET Timah Industri, serta mensyaratkan Persetujuan RKAB dan bukti terdaftar pada Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM.

  9. Sisa dan Skrap Logam: mensyaratkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

  10. Bahan Bakar Lain: mengatur ekspor etil alkohol dan biodiesel (coconut/palm methyl ester).

  11. Minyak Bumi dan Gas Bumi: mengatur Badan Usaha (BU) dan Badan Usaha Tetap (BUT) migas serta ketentuan ekspor gas bumi melalui pipa.

  12. Produk Pertambangan Hasil Pengolahan/Pemurnian: menetapkan batasan kadar mineral logam dan bukan logam.

  13. Pupuk Urea Non Subsidi: mensyaratkan Surat Keterangan Alokasi Ekspor (SKAE) dari PT Pupuk Indonesia (Persero) serta jaminan ketersediaan pupuk bersubsidi di dalam negeri.

Ketentuan Peralihan

Ketentuan peralihan mengatur keberlakuan kegiatan ekspor yang sudah berjalan. Dalam hal pemerintah menetapkan penangguhan, pembekuan, atau pencabutan izin ekspor, barang yang telah diproses tetap dapat diekspor dan pelayanan ekspor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tetap dilanjutkan, sepanjang barang tersebut telah memperoleh nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor (PEB) dari kantor pabean sebelum tanggal berlakunya penangguhan, pembekuan, dan/atau pencabutan. Selain itu, bagi pelaku usaha di sektor pertambangan dan kehutanan, pengaturan ini berkaitan dengan masa peralihan izin yang diatur dalam Permendag 5/2026, di mana Perizinan Berusaha ET Timah Murni Batangan Kerja Sama Fasilitas Smelter dan ET Timah Industri versi sebelumnya tetap berlaku sampai dengan 30 April 2026, dan eksportir harus mengajukan permohonan ET dengan format baru sebelum tanggal tersebut.

Penutup

Permendag 12/2026 memberi kewenangan kepada pemerintah untuk menangguhkan, membekukan, atau mencabut Perizinan Berusaha di bidang Ekspor serta layanan Verifikasi Teknis, tidak hanya sebagai sanksi administratif tetapi juga untuk menjaga ketersediaan barang di dalam negeri. Kewenangan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme rapat koordinasi dan keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan, yang disampaikan melalui Sistem INATRADE dan SINSW atau secara manual apabila terjadi gangguan sistem. Perubahan pada Lampiran I, IV, dan V juga mengatur penyesuaian persyaratan perizinan bagi berbagai komoditas, termasuk pangan, sumber daya alam, dan produk industri, yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha. Dalam pelaksanaannya, penangguhan atau pembekuan izin dapat mempengaruhi kelancaran pengiriman barang, sehingga pelaku usaha perlu memastikan kepatuhan perizinan dan memantau status izin ekspor secara berkala. Namun, kegiatan ekspor tetap dapat dilanjutkan untuk barang yang telah memperoleh nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor sebelum penetapan penangguhan, pembekuan, dan/atau pencabutan, sehingga kelengkapan administrasi dan ketepatan waktu dalam proses ekspor menjadi faktor penting agar kegiatan usaha tetap berjalan.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.