Legal Updates

Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 Mengatur Verifikasi Mitra, Perjanjian Penempatan, dan Keagenan Pekerja Migran Indonesia

30/4/2026
Ivonnie Wijaya & Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 Mengatur Verifikasi Mitra, Perjanjian Penempatan, dan Keagenan Pekerja Migran Indonesia

Pendahuluan

Pada tanggal 24 April 2026, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perjanjian Kerja Sama Penempatan, Perjanjian Keagenan, Persyaratan Mitra Usaha, dan Verifikasi Mitra Usaha, Pemberi Kerja, atau Prinsipal, serta Surat Permintaan Pekerja Migran Indonesia (“Permen P2MI 4/2026”). Permen P2MI 4/2026 mengatur proses kerja sama antara pelaku usaha penempatan dan mitra usaha atau pemberi kerja di luar negeri, termasuk mekanisme verifikasi dokumen yang terintegrasi serta persyaratan bagi pemberi kerja di negara tujuan.

Berdasarkan konsideran, Permen P2MI 4/2026 dibentuk untuk memperkuat pelindungan Pekerja Migran Indonesia (“PMI”) dan memastikan bahwa mitra usaha, pemberi kerja, dan prinsipal memenuhi hak pekerja sesuai ketentuan hukum. Selain itu, Permen P2MI 4/2026 melaksanakan Pasal 95 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, termasuk untuk mencegah praktik yang merugikan PMI dan memastikan kepatuhan pihak yang mempekerjakan PMI.

Ketentuan Penting

Kewajiban dan Batasan Waktu Perjanjian Penempatan maupun Keagenan

Permen P2MI 4/2026 mewajibkan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (“P3MI”) memiliki Perjanjian Kerja Sama Penempatan dengan Mitra Usaha atau Pemberi Kerja. Untuk penempatan awak kapal niaga dan perikanan, P3MI juga wajib memiliki Perjanjian Keagenan dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal. Pasal 2 ayat (4) mengatur bahwa perjanjian paling sedikit memuat:

  1. Identitas para pihak;

  2. Jenis pekerjaan;

  3. Upah;

  4. Hak dan kewajiban;

  5. Pembiayaan penempatan;

  6. Jangka waktu; dan

  7. Mekanisme penyelesaian perselisihan.

Pasal 2 ayat (6) membatasi masa berlaku perjanjian paling lama 5 (lima) tahun. Selain itu, Pasal 3 mewajibkan perjanjian disusun dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, serta dapat ditambahkan bahasa resmi negara tujuan penempatan.

Mekanisme dan Kriteria Penandasahan Dokumen oleh Otoritas

Pasal 4 mengatur bahwa setiap perjanjian penempatan wajib mendapatkan penandasahan dari Pejabat yang Berwenang. Pasal 5 mengatur bahwa pengajuan penandasahan dilakukan secara langsung atau melalui sistem elektronik Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (“Sisko P2MI”) kepada Perwakilan Republik Indonesia atau Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (“KDEI”). Pasal 12 mengatur bahwa Pejabat yang Berwenang melakukan verifikasi dengan:

  1. Memeriksa kelengkapan dokumen;

  2. Menelusuri informasi pada laman otoritas di negara tujuan;

  3. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait;

  4. Melakukan verifikasi lapangan; dan

  5. Menilai penyelesaian kasus pekerja sebelumnya.

Pasal 15 mengatur bahwa proses penandasahan diselesaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh otoritas.

Kewajiban Registrasi dan Pemenuhan Dokumen Administratif Pemberi Kerja

Permen P2MI 4/2026 mewajibkan setiap Mitra Usaha, Pemberi Kerja, atau Prinsipal melakukan registrasi untuk masuk dalam daftar entitas terverifikasi di Perwakilan Republik Indonesia atau KDEI sebagaimana diatur dalam Pasal 16. Sesuai Pasal 6, Mitra Usaha harus melampirkan:

  1. Salinan izin usaha perekrutan;

  2. Company profile;

  3. Surat penunjukan penanggung jawab; dan

  4. Surat pernyataan kebenaran dokumen.

Berdasarkan Pasal 8, untuk Pemberi Kerja instansi pemerintah wajib melampirkan surat tugas atau surat kuasa sebagai penanggung jawab beserta salinan identitas kepegawaian. Sementara itu, untuk Pemberi Kerja berbadan hukum pemerintah atau swasta, Pasal 9 mengatur bahwa dokumen yang harus dilampirkan meliputi:

  1. Izin usaha atau dokumen lain yang dipersamakan;

  2. Company profile;

  3. Surat penunjukan pengurus yang ditugaskan sebagai penanggung jawab; dan

  4. Salinan identitas kepegawaian penanggung jawab beserta surat keterangan dari instansi berwenang yang berkaitan dengan tindak pidana atau pelanggaran perbankan.

Sementara itu, Pasal 10 mengatur bahwa Pemberi Kerja perseorangan harus menyerahkan:

  1. Identitas;

  2. Identitas wajib pajak yang berlaku di negara/wilayah tujuan penempatan;

  3. Surat keterangan dari instansi berwenang yang berkaitan dengan tindak pidana atau pelanggaran perbankan; dan

  4. Surat pernyataan kesediaan untuk menyediakan asuransi atau jaminan sosial, memfasilitasi pembukaan rekening bank, membayarkan upah, serta menyediakan tempat tinggal yang layak.

Persyaratan Tambahan untuk Perjanjian Keagenan Sektor Kelautan

Aiyu

Permudah Kerja Hukum dengan AI

Cari regulasi, analisis dokumen, dan dapatkan jawaban hukum instan — didukung Veritask AI.

Untuk sektor kelautan, Pasal 11 mengatur persyaratan penandasahan Perjanjian Keagenan yang lebih spesifik. P3MI harus melampirkan dokumen sebagai berikut:

  1. Surat penunjukan yang telah disahkan (endorsement) oleh Perwakilan Republik Indonesia atau KDEI;

  2. Surat keterangan terdaftar pada institusi atau lembaga berwenang di negara masing-masing yang wajib disahkan (endorsement) oleh Perwakilan Republik Indonesia atau KDEI;

  3. Kesepakatan kerja bersama;

  4. Surat kuasa untuk bertindak atas nama Prinsipal yang telah disahkan (endorsement); dan

  5. Salinan rancangan Perjanjian Kerja Laut.

Pengajuan, Verifikasi, dan Kedaluwarsa Surat Permintaan Pekerja (Job Order)

Surat Permintaan Pekerja Migran Indonesia harus ditandasahkan dan diajukan bersamaan dengan draf Perjanjian Kerja Sama sebagaimana diatur dalam Pasal 17. Dalam pengajuan tersebut, Mitra Usaha, Pemberi Kerja, atau Prinsipal harus melampirkan kelengkapan yang di antaranya meliputi:

  1. Rancangan Perjanjian Kerja (atau Perjanjian Kerja Laut); dan

  2. Dokumen penggunaan tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di negara/wilayah tujuan penempatan.

Pasal 18 mengatur bahwa otoritas melakukan verifikasi terhadap:

  1. Kesesuaian kuota permintaan dengan izin setempat;

  2. Sektor pekerjaan yang ditawarkan; dan

  3. Kesesuaian jam kerja serta upah dengan hukum negara tujuan.

Masa berlaku Surat Permintaan Pekerja Migran Indonesia dibatasi paling lama 15 (lima belas) bulan sejak berstatus “Terverifikasi/Verified”, sebagaimana diatur dalam Pasal 20. Proses penandasahan diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima, atau paling lama 14 (empat belas) hari kerja apabila pengajuannya dilakukan bersamaan dengan pengajuan penandasahan Perjanjian Kerja Sama Penempatan atau Perjanjian Keagenan, sesuai Pasal 22.

Sanksi Daftar Hitam (Blacklist) dan Publikasi Berkala

Pejabat Berwenang melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Mitra Usaha, Pemberi Kerja, atau Prinsipal sebagaimana diatur dalam Pasal 24. Pasal 25 mengatur bahwa Mitra Usaha atau Pemberi Kerja di negara tujuan dapat ditetapkan sebagai Mitra Usaha atau Pemberi Kerja bermasalah apabila terbukti:

  1. Melakukan tindak pidana;

  2. Melanggar ketentuan hukum; atau

  3. Tidak memenuhi kewajiban pelindungan terhadap PMI yang menghadapi masalah.

Penetapan sebagai Mitra Usaha atau Pemberi Kerja bermasalah tidak menghapus kewajiban untuk menyelesaikan kewajiban hukum terhadap pekerja. Perwakilan Republik Indonesia atau KDEI wajib mengumumkan dan memperbarui daftar entitas terverifikasi dan Mitra Usaha atau Pemberi Kerja bermasalah kepada publik setiap 3 (tiga) bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 27.

Kepatuhan terhadap Format Baku dalam Lampiran

Permen P2MI 4/2026 mewajibkan pelaku usaha menggunakan format baku tata naskah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran. Pelaku usaha harus menggunakan templat untuk:

  1. Surat Penunjukan Pengurus sebagai Penanggung Jawab bagi Mitra Usaha (Bagian A) dan Badan Hukum Pemerintah/Swasta (Bagian E);

  2. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (Bagian B) dan Pernyataan Tidak Sedang Dipidana Penjara (Bagian C);

  3. Surat Permintaan Pekerja Migran Indonesia atau Job Order (Bagian F), termasuk format tabel yang memuat rincian gaji, durasi perekrutan, pajak, asuransi, dan kewajiban cuti; dan

  4. Daftar Periksa Verifikasi Kelengkapan Dokumen (Bagian G).

Ketentuan Peralihan

Permen P2MI 4/2026 mengatur bahwa Perjanjian Kerja Sama Penempatan dan Perjanjian Keagenan yang telah ditandasahkan sebelum 24 April 2026 tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 huruf a. Selain itu, Surat Permintaan Pekerja Migran Indonesia atau Job Order yang telah diterbitkan dan diverifikasi sebelum 24 April 2026 tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 huruf b, sehingga P3MI tidak perlu mengajukan ulang dokumen yang masih berlaku.

Penutup

Permen P2MI 4/2026 mengatur bahwa P3MI harus memiliki Perjanjian Kerja Sama Penempatan atau Perjanjian Keagenan dengan masa berlaku paling lama 5 (lima) tahun, disusun dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, serta ditandasahkan oleh otoritas. Permen P2MI 4/2026 juga mewajibkan registrasi Mitra Usaha, Pemberi Kerja, atau Prinsipal untuk masuk dalam daftar entitas terverifikasi dengan melampirkan dokumen administratif sesuai ketentuan. Dalam proses penempatan, Surat Permintaan Pekerja Migran Indonesia atau Job Order diverifikasi oleh otoritas paling lama 7 (tujuh) hari kerja, atau paling lama 14 (empat belas) hari kerja jika diajukan bersama draf perjanjian, dan berlaku paling lama 15 (lima belas) bulan sejak berstatus “Terverifikasi/Verified”. Permen P2MI 4/2026 juga mengatur pemantauan dan evaluasi berkelanjutan serta publikasi daftar Mitra Usaha atau Pemberi Kerja bermasalah secara berkala setiap 3 (tiga) bulan. Selain itu, Permen P2MI 4/2026 menetapkan penggunaan format baku dalam Lampiran yang harus diikuti oleh pelaku usaha. Untuk masa transisi, perjanjian dan Job Order yang telah ditandasahkan sebelum 24 April 2026 tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir, sehingga P3MI dapat melanjutkan proses penempatan tanpa pengajuan ulang terhadap dokumen yang masih berlaku.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.