Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 Tetapkan Standar Perjanjian Kerja serta Wajibkan Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Pendahuluan
Pada tanggal 23 April 2026, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Standar, Penandatanganan, dan Verifikasi Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia (“Permen P2MI 3/2026”). Permen P2MI 3/2026 mengatur standar, penandatanganan, dan verifikasi perjanjian kerja bagi Pekerja Migran Indonesia (“PMI”) untuk memastikan pemenuhan hak ketenagakerjaan serta kepastian hukum bagi PMI di negara tujuan penempatan. Dalam bagian konsideran, Permen P2MI 3/2026 dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Perbandingan
Permen P2MI 3/2026 mencabut Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 01 Tahun 2020 tentang Standar, Penandatanganan dan Verifikasi Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia (“Peraturan BP2MI 01/2020”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 (“Peraturan BP2MI 5/2022”). Berikut perbandingan Permen P2MI 3/2026 dengan Peraturan BP2MI 01/2020 dan Peraturan BP2MI 5/2022:
| Aspek | Permen P2MI 3/2026 | Peraturan BP2MI 01/2020 dan Peraturan BP2MI 5/2022 |
| Standar Integrasi Digital | Pembuatan Perjanjian Kerja dan Perjanjian Kerja laut menggunakan sistem elektronik Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (“Sisko P2MI”) dengan kewajiban penerapan paling lama 2 (dua) tahun. | Penyusunan dan verifikasi dokumen elektronik belum menetapkan batas waktu penerapan sistem secara menyeluruh. |
| Pengesahan / Verifikasi | Pejabat yang Berwenang melakukan verifikasi melalui cap basah “Terverifikasi/Verified”, tanda tangan elektronik, dan/atau barcode resmi. | Verifikasi dilakukan melalui tanda tangan dan stempel tanpa pengaturan mengenai penggunaan barcode. |
| Pengaturan Spesifik Sektor Maritim | Mengatur Perjanjian Kerja laut bagi Awak Kapal Niaga dan Perikanan berdasarkan Kesepakatan Kerja Bersama (“KKB”). | Belum mengatur Perjanjian Kerja laut maupun KKB; pengaturan kontrak dibedakan berdasarkan pihak pemberi kerja. |
| Syarat Perpanjangan Kontrak | Mensyaratkan pemenuhan dokumen administratif seperti visa, paspor, dan kepesertaan jaminan sosial, serta mengatur peralihan tanggung jawab kepada pekerja dalam hal perpanjangan dilakukan secara mandiri. | Pada tahun 2020 mensyaratkan izin keluarga, kemudian dihapus pada tahun 2022, namun belum mengatur peralihan tanggung jawab secara jelas. |
Ketentuan Penting
Standar Umum Perjanjian Kerja
Pasal 2 mengatur bahwa setiap PMI yang ditempatkan wajib memiliki Perjanjian Kerja. Perjanjian Kerja tersebut harus memuat hak dan kewajiban para pihak serta syarat kerja. Perjanjian Kerja paling sedikit memuat:
-
Nama, profil, dan alamat lengkap Pemberi Kerja (termasuk company profile jika Pemberi Kerja merupakan badan hukum);
-
Nama dan alamat lengkap serta jabatan atau jenis pekerjaan PMI;
-
Hak dan kewajiban para pihak serta syarat kerja yang meliputi jam kerja, upah dan tata cara pembayaran, hak cuti, waktu istirahat, fasilitas, serta Jaminan Sosial dan/atau asuransi;
-
Jangka waktu Perjanjian Kerja serta jaminan keamanan dan keselamatan selama bekerja.
Klasifikasi Perjanjian Kerja Berdasarkan Pelaksana Penempatan
Permen P2MI 3/2026 mengatur penyusunan Perjanjian Kerja berdasarkan pihak yang menempatkan PMI. Ketentuan ini mencakup:
-
Perjanjian Kerja bagi PMI yang ditempatkan oleh KP2MI/BP2MI disusun berdasarkan kesepakatan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara tujuan atau Pemberi Kerja berbadan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 3;
-
Perjanjian Kerja bagi PMI yang ditempatkan oleh P3MI mengacu pada rancangan kontrak dalam surat permintaan PMI yang telah ditandasahkan oleh Pejabat yang Berwenang, sesuai Pasal 4;
-
Untuk PMI perseorangan, Perjanjian Kerja dibuat berdasarkan kesepakatan antara Pemberi Kerja dan PMI, sebagaimana diatur pada Pasal 6.
Standar Khusus Perjanjian Kerja Laut
Pasal 7 dan Pasal 8 mengatur Perjanjian Kerja laut bagi PMI yang bekerja sebagai Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan. Perjanjian Kerja laut tersebut disusun berdasarkan Kesepakatan Kerja Bersama. Perjanjian Kerja laut paling sedikit memuat:
-
Identitas kapal, termasuk nama kapal, nomor pendaftaran/IMO, dan bendera kapal, serta wilayah pelayaran;
-
Pelindungan kesehatan di atas kapal, termasuk perawatan medis dan prosedur evakuasi darurat;
-
Hak kesejahteraan, termasuk fasilitas rekreasi, akses komunikasi, serta hak pemulangan (repatriasi).
Pengecualian bagi Perusahaan Penempatan Mandiri
Badan usaha, termasuk BUMN, BUMD, atau perusahaan swasta yang bukan merupakan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (“P3MI”), dapat menempatkan PMI untuk kepentingan perusahaan sendiri. Perjanjian Kerja dibuat berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan PMI sebagaimana diatur dalam Pasal 5, dan tidak memerlukan penandasahan oleh Pejabat yang Berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 13.
Penggandaan Dokumen dan Bahasa Perjanjian Kerja
Perjanjian Kerja atau Perjanjian Kerja laut dibuat dalam 3 (tiga) rangkap asli, yang masing-masing diperuntukkan bagi PMI, Pemberi Kerja atau Prinsipal, dan Pejabat yang Berwenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 9. Selain itu, Perjanjian Kerja atau Perjanjian Kerja laut tersebut harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, serta dapat ditambahkan dalam bahasa resmi negara atau wilayah tujuan penempatan.
Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Keterlibatan P3MI
Penandatanganan Perjanjian Kerja dilakukan paling lambat pada saat Orientasi Pra Pemberangkatan (“OPP”), sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1). Bagi PMI yang kembali bekerja di negara tujuan penempatan yang sama dengan jabatan yang sama sebelum jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak kepulangan dan telah memiliki surat keterangan mengikuti OPP, penandatanganan Perjanjian Kerja dapat dilakukan pada saat pendataan dan/atau pencocokan biometrik sesuai Pasal 11 ayat (3). Untuk PMI yang ditempatkan melalui P3MI, penandatanganan Perjanjian Kerja dilakukan dengan sepengetahuan P3MI dan mitra usahanya, sebagaimana diatur dalam Pasal 11.
Syarat Verifikasi bagi Pemberi Kerja Berbadan Hukum
Pemberi Kerja atau Prinsipal berbadan hukum dalam penempatan perseorangan mengajukan penandasahan kepada Perwakilan Republik Indonesia atau Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (“KDEI”) sebagaimana diatur dalam Pasal 12, dengan melampirkan:
-
Profil perusahaan (company profile);
-
Dokumen pendukung tambahan atau persyaratan lain yang disyaratkan oleh otoritas negara tujuan penempatan.
Bentuk Penandasahan dan Otentikasi Digital
Setelah verifikasi, Pejabat yang Berwenang memberikan penandasahan pada Perjanjian Kerja dalam bentuk cap basah “Terverifikasi/Verified”, tanda tangan elektronik, dan/atau barcode institusi sebagaimana diatur dalam Pasal 14. Format penandasahan tersebut diatur dalam Lampiran, termasuk contoh cap basah atas nama Duta Besar atau Konsul Jenderal melalui Atase Ketenagakerjaan serta contoh tanda tangan elektronik atau barcode atas nama Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Mitigasi Kepailitan, Adendum, dan Perpanjangan Kontrak
PMI dapat berpindah ke Pemberi Kerja lain di negara yang sama apabila Pemberi Kerja sebelumnya meninggal dunia atau dinyatakan pailit, dengan kewajiban membuat Perjanjian Kerja baru dan menyesuaikan Jaminan Sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 15. Perubahan klausul Perjanjian Kerja dilakukan melalui adendum atau amandemen yang dilaporkan melalui Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk penandasahan ulang sesuai Pasal 16. Perpanjangan Perjanjian Kerja tanpa kembali ke Indonesia mensyaratkan pemenuhan dokumen seperti visa, paspor, Perjanjian Kerja lama dan baru, serta kepesertaan Jaminan Sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 17 dan Pasal 18. Jika perpanjangan dilakukan secara mandiri tanpa pelaksana penempatan, kewajiban P3MI tidak berlaku dan tanggung jawab beralih kepada PMI, sesuai Pasal 17 ayat (4).
Ketentuan Peralihan
Perjanjian Kerja dan Perjanjian Kerja laut yang telah ditandatangani sebelum Permen P2MI 3/2026 tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir sebagaimana diatur dalam Pasal 19. Selanjutnya, pembuatan Perjanjian Kerja secara elektronik melalui Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia wajib dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak 23 April 2026.
Penutup
Permen P2MI 3/2026 mengatur standar, penandatanganan, dan verifikasi Perjanjian Kerja PMI, termasuk kewajiban memuat identitas para pihak, pekerjaan, hak dan kewajiban, syarat kerja, Jaminan Sosial atau asuransi, serta jangka waktu dan pelindungan selama bekerja. Penyusunan Perjanjian Kerja dibedakan berdasarkan pihak yang menempatkan PMI, termasuk untuk sektor maritim yang mensyaratkan Kesepakatan Kerja Bersama serta pengaturan terkait identitas kapal, pelindungan kesehatan, dan repatriasi. Perjanjian Kerja wajib dicetak dalam tiga rangkap asli, disusun dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, serta ditandatangani sebelum keberangkatan atau pada tahap tertentu bagi PMI yang kembali bekerja, dengan keterlibatan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk penempatan melalui perusahaan. Penandasahan dilakukan setelah verifikasi dengan melampirkan dokumen pendukung bagi pemberi kerja berbadan hukum dan diberikan dalam bentuk cap basah “Terverifikasi/Verified”, tanda tangan elektronik, dan/atau barcode. Perubahan kontrak dilakukan melalui adendum yang dilaporkan untuk penandasahan ulang, dan perpanjangan kontrak mensyaratkan pemenuhan dokumen serta kepesertaan Jaminan Sosial, dengan tanggung jawab beralih kepada PMI apabila dilakukan secara mandiri. Perjanjian Kerja yang telah ditandatangani sebelum 23 April 2026 tetap berlaku sampai berakhir, dan penyusunan Perjanjian Kerja secara elektronik melalui Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia wajib dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal tersebut.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.