Legal Updates

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2026 Memperkuat Sistem Informasi dan Pengawasan Lingkungan Nasional yang Mencakup Kegiatan Berusaha

29/4/2026
Ivonnie Wijaya & Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2026 Memperkuat Sistem Informasi dan Pengawasan Lingkungan Nasional yang Mencakup Kegiatan Berusaha

Pendahuluan

Pada 20 April 2026, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup telah menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sistem Informasi Status Lingkungan Hidup (“Permen LH/BPLH 3/2026”). Permen LH/BPLH 3/2026 mengatur penyusunan Status Lingkungan Hidup Indonesia (“SLHI”) dan Status Lingkungan Hidup Daerah (“SLHD”) sebagai dasar pengambilan keputusan.

Pemerintah menetapkan Permen LH/BPLH 3/2026 untuk melaksanakan Pasal 489 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Permen LH/BPLH 3/2026 mengatur sistem informasi untuk mendukung pemantauan kondisi lingkungan termasuk tekanan dari kegiatan berusaha dan dampaknya, serta menghimpun dan menyajikan data lingkungan secara terintegrasi sebagai dasar pengawasan dan pengambilan keputusan.

Ketentuan Penting

Pemantauan Tekanan Operasional dan Inventarisasi Data Pelaku Usaha

Sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), pemerintah mendata tekanan terhadap lingkungan yang berasal dari operasional industri. Pemantauan ini mencakup:

  1. Penggunaan sumber daya alam dan jumlah emisi gas rumah kaca;

  2. Emisi langsung dan tidak langsung ke udara, air, dan tanah;

  3. Jumlah limbah, pemanfaatan ruang atau lahan, serta timbulan sampah; dan

  4. Tingkat kebisingan, radiasi, dan gangguan lainnya.

Kewajiban Pengawasan Izin Lingkungan dan Dokumentasi Kepatuhan

Sebagaimana diatur dalam Lampiran Buku III, pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap kepatuhan perizinan berusaha melalui pangkalan data terpadu. Pengawasan ini mencakup:

  1. Status Persetujuan Lingkungan yang masih berlaku sebagaimana tercantum dalam Tabel 65;

  2. Hasil pengawasan terhadap perizinan berusaha terkait dokumen AMDAL, UKL/UPL, dan SPPL sebagaimana dilaporkan dalam Tabel 66;

  3. Data perusahaan yang memiliki izin pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagaimana tercantum dalam Tabel 52; dan

  4. Data penggunaan bahan bakar industri sebagaimana tercantum dalam Tabel 32 untuk menilai efisiensi dan beban emisi udara.

Transparansi Data Perizinan Spesifik Sektor Lahan dan Hutan

Lampiran Buku II angka 5 mengatur pelaporan status lingkungan pada sektor lahan dan hutan yang mencakup data perizinan penggunaan lahan. Data yang dicatat meliputi:

  1. Nama pemegang izin penggunaan atau pemanfaatan lahan;

  2. Luas wilayah perizinan dan lokasi yang didukung data spasial atau peta; dan

  3. Klasifikasi skala ekonomi pemegang izin, yaitu skala besar, menengah, dan kecil.

Pengawasan Kualitas Air dan Pengelolaan Instalasi Limbah

Lampiran Buku II angka 2 mengatur penyajian data kualitas air permukaan dan air tanah yang dipengaruhi oleh aktivitas industri. Pengawasan dilakukan melalui:

  1. Pendataan jumlah industri pencemar beserta Instalasi Pengolahan Air Limbah (“IPAL”);

  2. Pengawasan kepatuhan dalam pembangunan dan pengoperasian IPAL; dan

  3. Pemantauan beban pencemar dari sumber industri dan non-industri.

Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan sebagai Instrumen Kepatuhan

Pasal 25 ayat (5) huruf d mengatur penggunaan Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (“PROPER”) sebagai salah satu indikator pembobotan perolehan penghargaan lingkungan hidup bagi kepala daerah. Penggunaan PROPER mencakup:

  1. Pencatatan perolehan peringkat PROPER di wilayah terkait sebagai bagian dari penilaian kelengkapan dokumen SLHD; dan

  2. Penggunaan perolehan penghargaan tersebut sebagai dasar penilaian kinerja pemerintah daerah untuk memperoleh penghargaan Nirwasita Tantra dari pemerintah pusat atas prestasi kepemimpinan daerah di bidang lingkungan hidup.

Inventarisasi Sumber Pencemaran Limbah Padat dan Cair

Lampiran Buku III mengatur pengumpulan data timbulan limbah padat dan cair dari aktivitas industri melalui Tabel 50 mengenai jumlah limbah menurut sumber pencemaran. Data yang dikumpulkan meliputi:

  1. Volume limbah padat dan cair dari setiap tahapan proses produksi;

  2. Jenis dan sumber pencemaran dari fasilitas operasional; dan

  3. Status pengelolaan dan pemantauan limbah.

Mitigasi Risiko Kegagalan Teknologi dan Kecelakaan Industri

Lampiran Buku II angka 8 mencakup risiko bencana non-alam dalam pelaporan status lingkungan. Data yang dicatat meliputi:

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant
  1. Kejadian atau potensi kegagalan teknologi, termasuk kecelakaan industri dan kegagalan konstruksi;

  2. Kegagalan teknologi nuklir, biologi, dan kimia; dan

  3. Kecelakaan transportasi yang berdampak pada lingkungan hidup.

Standardisasi Produk Ekolabel dan Akses Pengadaan Pemerintah

Lampiran Buku III mengatur pendataan produk ramah lingkungan dalam sistem informasi status lingkungan. Data yang dicatat meliputi:

  1. Jumlah produk ramah lingkungan yang tercantum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana Tabel 4;

  2. Produk dengan sertifikasi Ekolabel Indonesia Tipe I dan Tipe II sebagaimana Tabel 5 dan Tabel 6; dan

  3. Penerapan label ramah lingkungan yang dilaporkan dalam Tabel 7.

Transisi Ekonomi Sirkular dan Pengelolaan Sampah Industri

Penerapan kebijakan ekonomi sirkular dalam pengelolaan sampah dan limbah industri diukur melalui indikator kinerja yang merujuk pada format pelaporan di Lampiran Buku I dan Lampiran Buku III, yaitu:

  1. Indeks Kinerja Pengelolaan Sampah (“IKPS”) di tingkat daerah sebagaimana tercantum dalam Tabel 49; dan

  2. Data capaian pengurangan dan daur ulang sampah sebagaimana tercantum dalam Tabel 53.

Manajemen Risiko Investasi Berbasis Data Spasial dan Kebencanaan

Integrasi data spasial peta risiko bencana mutlak diperlukan dalam penilaian risiko lingkungan untuk mendukung upaya preventif dan perencanaan kegiatan, sebagaimana diatur dalam Lampiran Buku II Angka 8 dan Lampiran Buku III Tabel 58. Data yang digunakan meliputi:

  1. Pemetaan wilayah rawan melalui Indeks Risiko Bencana sebagaimana tercantum dalam Tabel 58;

  2. Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk sumber daya air, lahan, dan laut sebagaimana tercantum dalam Tabel 2; dan

  3. Informasi kerentanan wilayah terhadap bencana geologis dan hidrometeorologis.

Publikasi Kinerja Lingkungan dan Dampak Reputasi Publik

Dokumen status lingkungan dipublikasikan kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1). Publikasi ini mencakup:

  1. Profil kinerja lingkungan yang disajikan melalui media elektronik dan non-elektronik;

  2. Penyajian informasi dalam format seperti infografis, video pendek, dan teks singkat; dan

  3. Daftar penerima penghargaan lingkungan hidup, termasuk pihak dengan peringkat kinerja terbaik, sebagaimana tercantum dalam Tabel 72.

Sinkronisasi Pertumbuhan Ekonomi dengan Kelestarian Alam

Evaluasi kondisi lingkungan menggunakan indikator ekonomi dalam analisis DPSIR, sebagaimana diatur dalam Lampiran Buku III dan Pasal 10 ayat (1) huruf c. Indikator yang digunakan meliputi:

  1. Produk Domestik Bruto atas Dasar Harga Berlaku sebagaimana tercantum dalam Tabel 74;

  2. Produk Domestik Bruto atas Dasar Harga Konstan sebagaimana tercantum dalam Tabel 75; dan

  3. Tingkat pertumbuhan ekonomi sebagai bagian dari faktor yang memengaruhi perubahan lingkungan.

Validitas Data Digital dan Batas Waktu Pelaporan SLHD

Permen LH/BPLH 3/2026 mulai berlaku pada 20 April 2026 sejak diundangkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 29. Ketentuan pelaporan mencakup:

  1. Penyertaan surat pernyataan keabsahan data yang ditandatangani oleh otoritas daerah;

  2. Batas waktu pengisian data melalui aplikasi Sistem Informasi Lingkungan Hidup Daerah ("SILHD") paling lambat 30 April tahun berikutnya pukul 23.59 WIB; dan

  3. Penggunaan metode SMART atau metode lain yang terukur dalam penyusunan analisis isu prioritas lingkungan, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2).

Penutup

Permen LH/BPLH 3/2026 menunjukkan adanya pergeseran mendasar dalam tata kelola pengawasan lingkungan menuju sistem digital yang terintegrasi, transparan, dan memiliki kekuatan mengikat bagi seluruh sektor usaha di Indonesia. Pendekatan ini memperluas ruang lingkup kepatuhan pelaku usaha yang tidak lagi terbatas pada pemenuhan sanksi administratif, melainkan juga mencakup risiko reputasi publik yang signifikan, seiring dengan dibukanya akses informasi mengenai kinerja lingkungan perusahaan, peringkat PROPER, serta rekam jejak insiden seperti kegagalan teknologi dan kecelakaan industri kepada masyarakat luas. Dalam implementasinya, pelaku usaha dituntut untuk memastikan kesesuaian dan konsistensi data operasional yang sangat komprehensif, termasuk emisi gas rumah kaca, efisiensi penggunaan bahan bakar, sumber dan volume pencemaran limbah padat maupun cair, pengelolaan serta keberadaan instalasi pengolahan air limbah, hingga validitas dokumen persetujuan lingkungan dan perizinan pemanfaatan lahan yang mengedepankan keterbukaan identitas pemegang izin. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pelaporan tersebut tidak hanya berimplikasi pada penegakan hukum, tetapi juga dapat berdampak pada terbatasnya akses terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah akibat tidak terpenuhinya standar ekolabel, serta meningkatkan risiko penundaan atau pembatasan ekspansi usaha yang kini dievaluasi melalui instrumen daya dukung lingkungan dan indeks risiko bencana. Dengan diberlakukannya ketentuan ini sejak 20 April 2026 tanpa masa transisi, pelaku usaha dan praktisi hukum perlu segera melakukan penyesuaian dan audit internal secara menyeluruh untuk memastikan akurasi data serta kepatuhan pelaporan melalui sistem SILHD sebelum tenggat waktu tahunan, guna meminimalkan risiko hukum, finansial, dan operasional serta menjaga keberlanjutan kegiatan usaha.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.