Legal Updates

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 Turunkan Batas Restitusi Pajak dan Perketat Klaim Lebih Bayar Pajak

4/5/2026
Ivonnie Wijaya & Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 Turunkan Batas Restitusi Pajak dan Perketat Klaim Lebih Bayar Pajak

Pendahuluan 

Pada 29 April 2026, Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (“PMK 28/2026”), yang mulai berlaku pada 1 Mei 2026. Peraturan ini bertujuan menyempurnakan mekanisme pengembalian pendahuluan (restitusi cepat) kelebihan pembayaran pajak agar proses tersebut berjalan lebih akurat dan memberikan kepastian hukum yang kuat bagi para wajib pajak. 

Pemerintah menerbitkan PMK 28/2026 karena peraturan-peraturan sebelumnya belum mampu menampung kebutuhan penyesuaian tata cara dan digitalisasi restitusi pajak saat ini. Kementerian Keuangan memandang perlu untuk mengatasi masalah penyalahgunaan fasilitas dan memitigasi risiko ketidakpatuhan wajib pajak dalam mengklaim kelebihan pembayaran pajak. Selain itu, pemerintah juga menyasar penyempurnaan sistem administrasi melalui integrasi portal elektronik, sekaligus memperketat syarat batas nominal klaim demi melindungi penerimaan kas negara dari pencairan restitusi pendahuluan yang tidak tepat sasaran.

 

Perbandingan

PMK 28/2026 mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (“PMK 39/2018”) dan perubahannya (PMK 117/2019, PMK 209/2021, serta PMK 119/2024). Berikut adalah tabel perbandingan antara PMK 28/2026 dengan PMK 39/2018 beserta perubahannya:

Aspek

PMK 28/2026

PMK 39/2018 dan Perubahannya

Batas Restitusi Persyaratan Tertentu (Pengusaha Kena Pajak)

Pengusaha Kena Pajak (“PKP”) berhak menerima pengembalian jika jumlah penyerahan maksimal Rp4.200.000.000,00 dan batas lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000,00. 

PKP berhak menerima pengembalian jika memiliki jumlah lebih bayar paling banyak Rp5.000.000.000,00 tanpa syarat batas maksimal nilai penyerahan. 

Batas Restitusi Persyaratan Tertentu (Badan)

Wajib Pajak Badan berhak mendapat pengembalian pendahuluan jika memiliki peredaran usaha hingga Rp50.000.000.000,00 dan jumlah lebih bayar maksimal Rp1.000.000.000,00.

Wajib Pajak Badan berhak mendapat pengembalian pendahuluan jika memiliki jumlah lebih bayar maksimal Rp1.000.000.000,00, tanpa syarat batas peredaran usaha.

Syarat Laporan Keuangan Wajib Pajak

Laporan keuangan tidak boleh berupa penyajian ulang (restatement) akibat manipulasi dan akuntan publik harus mematuhi batas 5 tahun pemberian jasa. 

Laporan keuangan hanya mensyaratkan audit dari akuntan publik dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 tahun berturut-turut. 

 

Ketentuan Penting

Syarat Laporan Keuangan bagi Wajib Pajak Kriteria Tertentu 

Menurut Pasal 3 ayat (5) PMK 28/2026, Wajib Pajak harus membuktikan bahwa laporan keuangan mereka mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun beruntun, serta bukan merupakan hasil penyajian ulang (restatement) akibat koreksi kesalahan atau manipulasi data. Selain itu, PMK 28/2026 juga mensyaratkan Wajib Pajak agar tidak memiliki koreksi laba/rugi fiskal lebih dari 5% berdasarkan hasil pemeriksaan, dan mewajibkan akuntan publik yang mengaudit mematuhi batas maksimal lima tahun pemberian jasa. 

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Pemangkasan Plafon Restitusi Wajib Pajak Persyaratan Tertentu 

Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) PMK 28/2026, Kementerian Keuangan memangkas batas maksimal (plafon) hak pengembalian pendahuluan bagi pelaku usaha. Wajib Pajak Badan kini hanya berhak mengajukan pengembalian cepat jika mereka mencatatkan peredaran usaha hingga Rp50.000.000.000,00 dengan batas klaim lebih bayar maksimal hanya Rp1.000.000.000,00. Aturan ini juga membatasi PKP untuk menggunakan fasilitas restitusi pendahuluan hanya apabila mereka mencetak total penyerahan di bawah Rp4.200.000.000,00 dan nilai lebih bayar tidak menembus angka Rp1.000.000.000,00 pada suatu Masa Pajak. 

Kewajiban Digitalisasi Permohonan Pengembalian 

Menurut Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) PMK 28/2026, Wajib Pajak dan PKP Berisiko Rendah wajib memproses permohonan penetapan status mereka secara elektronik melalui portal Wajib Pajak. Pemohon tidak lagi diizinkan menggunakan dokumen fisik untuk pengajuan ke KPP secara langsung, kecuali portal Wajib Pajak sedang mengalami kendala teknis atau gangguan sistem. Pasal 4 ayat (4) menegaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak (“DJP”) memiliki kewajiban menerbitkan keputusan persetujuan atau penolakan paling lambat 30 hari kerja sejak sistem mengonfirmasi penerimaan permohonan elektronik tersebut. 

Penambahan Syarat Khusus bagi PKP Berisiko Rendah 

Menurut Pasal 13 ayat (2) huruf f dan g PMK 28/2026, terdapat beban pembuktian perizinan yang lebih ketat bagi distributor farmasi dan alat kesehatan. Pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan wajib melampirkan beberapa dokumen legalitas esensial ke dalam portal pajak, yang merangkum: 

  1. Sertifikat distribusi farmasi atau izin operasional pedagang besar farmasi/alat kesehatan; dan 
  2. Sertifikat cara distribusi obat atau alat kesehatan yang baik sesuai ketetapan instansi kesehatan berwenang. 

Penilaian Kegiatan Tertentu bagi Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah

Pasal 16 mengatur mekanisme penelitian yang dilakukan DJP terhadap PKP Berisiko Rendah. Pasal 16 ayat (5) menentukan bahwa PKP Berisiko Rendah wajib membuktikan bahwa mereka benar-benar melakukan kegiatan tertentu (seperti ekspor atau penyerahan kepada pemungut PPN) dengan persentase minimal 80% dari total nilai penyerahan dan ekspor mereka. Jika PKP tidak mampu memenuhi persentase minimal 80% ini pada Masa Pajak terkait, DJP tidak akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).

Pengecualian Lebih Bayar Semu

Pasal 19 menegaskan bahwa DJP berhak menolak permohonan pengembalian pendahuluan jika nilai lebih bayar yang dilaporkan Wajib Pajak ternyata bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak yang sah. Pasal 19 ayat (7) mendefinisikan nilai lebih bayar semu ini mencakup kondisi berikut: 

  1. Perbedaan akibat pembulatan penghitungan pajak dalam sistem administrasi. 
  2. Nilai lebih bayar yang berasal dari Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah. 
  3. Kesalahan Wajib Pajak dalam mencantumkan kredit pajak atau pemotongan PPh. 

Kewenangan Pencabutan Status Secara Sepihak 

Pasal 5 ayat (2) PMK 28/2026 mengatur bahwa DJP berwenang mencabut status Wajib Pajak Kriteria Tertentu secara sepihak apabila pemegang status melakukan pelanggaran kepatuhan. DJP akan mengeksekusi pencabutan ini seketika jika wajib pajak terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, gagal melunasi utang pajak saat jatuh tempo, atau sedang menjalani tahapan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

 

Ketentuan Peralihan 

PMK 28/2026 mengatur transisi status Wajib Pajak melalui Pasal 25, yang membatalkan dan menggugurkan seluruh keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu yang masih mengacu regulasi sebelumnya. Para Wajib Pajak yang terdampak pencabutan status tersebut dapat mengajukan permohonan ulang melalui portal elektronik pada periode 1 Juni 2026 hingga 10 Juni 2026, agar DJP dapat menilai dan menetapkan kembali status kepatuhan mereka. Meskipun demikian, DJP akan memproses permohonan restitusi Wajib Pajak Kriteria Tertentu yang telah masuk sebelum 1 Mei 2026 dengan menggunakan tata cara baru PMK 28/2026, asalkan pemerintah belum mencetak surat perintah membayar. 

Sebagai pengecualian, untuk berkas permohonan pengembalian pendahuluan milik Wajib Pajak Persyaratan Tertentu dan PKP Berisiko Rendah yang sudah terekam sistem sebelum regulasi ini berjalan, DJP tetap akan merampungkan proses tersebut menggunakan rezim hukum PMK 39/2018 dan perubahannya.

 

Penutup 

PMK 28/2026 memperketat tata cara restitusi pajak pendahuluan guna mencegah penyalahgunaan fasilitas dan melindungi kas negara melalui kewajiban digitalisasi permohonan via portal elektronik. Kebijakan ini memangkas batas maksimal klaim restitusi menjadi Rp1.000.000.000,00 dengan batasan peredaran usaha dan nilai penyerahan yang lebih rendah, serta memberlakukan syarat laporan keuangan yang lebih ketat tanpa adanya penyajian ulang akibat manipulasi. Selain itu, peraturan ini memberikan kewenangan bagi DJP untuk menolak klaim lebih bayar semu dan mencabut status kepatuhan wajib pajak secara sepihak, yang berimbas pada kewajiban bagi para pemegang status lama untuk melakukan permohonan ulang agar dapat dinilai kembali.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.