Legal Updates

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2026 Perluas Eksekusi Piutang Negara melalui Aset Digital, Pengambilalihan, dan Pendayagunaan Jaminan

28/4/2026
Ivonnie Wijaya & Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2026 Perluas Eksekusi Piutang Negara melalui Aset Digital, Pengambilalihan, dan Pendayagunaan Jaminan

Pendahuluan

Pada 24 April 2026, Kementerian Keuangan menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara (“PMK 23/2026”). PMK 23/2026 mengubah tata cara pengurusan piutang negara dengan memperluas kewenangan pemerintah dalam menagih utang, termasuk terhadap berbagai bentuk jaminan dan harta kekayaan badan usaha.

PMK 23/2026 diterbitkan untuk meningkatkan penyelesaian piutang negara agar sesuai dengan perkembangan kegiatan usaha dan penggunaan instrumen keuangan. Berdasarkan konsiderans, PMK 23/2026 dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (5) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2026. Dalam pelaksanaannya, pemerintah memperluas cara penagihan utang, tidak hanya melalui lelang, tetapi juga melalui pengambilalihan aset, pemanfaatan jaminan, serta penyitaan berbagai bentuk aset, termasuk instrumen keuangan digital milik badan usaha.

Perbandingan

PMK 23/2026 mengubah, menyisipkan, dan menghapus beberapa mekanisme yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara (“PMK 240/2016”). Berikut perbandingan antara PMK 23/2026 dengan PMK 240/2016:

Aspek PMK 23/2026 PMK 240/2016
Definisi Instrumen Risiko dan Subjek Hukum Menyusun kembali 37 istilah dalam pengurusan piutang negara serta menambahkan istilah baru yaitu “Pihak yang Memperoleh Hak” dan “Tempat Paksa Badan”. Mengatur 35 istilah dengan definisi subjek hukum yang lebih terbatas, yaitu pihak yang secara langsung memiliki utang atau penjamin utang.
Penetapan Jumlah Piutang Sepihak Menghapus kewenangan untuk menetapkan jumlah piutang negara secara sepihak dalam hal tidak terdapat kesepakatan tertulis. Masih mengatur kewenangan untuk menetapkan jumlah piutang secara sepihak apabila pihak yang berutang tidak menyepakati atau tidak memenuhi pemanggilan.
Cakupan Objek Valuasi dan Sitaan Memperluas objek penilaian hingga mencakup aset keuangan seperti aset digital atau kripto, simpanan pada lembaga keuangan, saham, dan penyertaan modal pada perusahaan lain. Penilaian dilakukan dalam berbagai bentuk penyelesaian, termasuk lelang, penjualan, penebusan, keringanan, dan pengambilalihan. Objek penilaian dan sitaan terutama mencakup barang berwujud seperti properti atau kendaraan serta simpanan pada lembaga keuangan.
Pengawasan Akuntabilitas Penilaian Mewajibkan reviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (“BPKP”) atas hasil penilaian oleh Penilai Pemerintah terhadap aset properti. Belum mengatur kewajiban reviu oleh BPKP dalam proses serah terima atau pengambilalihan aset jaminan.
Pemanfaatan Aset Jaminan Sitaan Memperluas kewenangan negara untuk memanfaatkan aset sitaan melalui kerja sama dengan pihak ketiga tanpa persetujuan dari pihak yang berutang, dengan perluasan jangka waktu pemanfaatan hingga 5 (lima) tahun. Mengatur mekanisme pendayagunaan aset sitaan melalui sewa-menyewa atau kontrak dengan persyaratan adanya persetujuan dari pihak yang berutang.
Mekanisme Alternatif Pelunasan Utang Mengatur penyelesaian utang tidak hanya melalui pembayaran tunai, tetapi juga melalui penyerahan aset atau pengambilalihan aset oleh negara. Penyelesaian utang dilakukan melalui pembayaran tunai.
Terminologi Administrasi Naskah Dinas Menetapkan penggunaan istilah “utang” dalam naskah dinas serta mengatur format baku dalam lampiran, termasuk struktur Diktum KESATU sampai dengan KEENAM. Masih menggunakan istilah “hutang” dan belum mengatur format baku naskah dinas secara rinci.
 

Ketentuan Penting

Perluasan Definisi Operasional, Subjek Hukum, dan Instrumen Risiko

PMK 23/2026 mengubah Pasal 1 dengan menyusun kembali 37 istilah dalam pengurusan piutang negara. Rincian perubahan definisi tersebut antara lain mencakup:

  1. Pihak yang Memperoleh Hak serta Tempat Paksa Badan, yang masing-masing mengatur mengenai pihak penerima pengalihan aset dan fasilitas pengekangan kebebasan;

  2. Skema pembiayaan, seperti chanelling dan risk sharing;

  3. Tindakan penagihan, termasuk paksa badan dan pencegahan ke luar negeri; dan

  4. Dasar penilaian aset, yaitu penggunaan Nilai Pasar dan Nilai Likuidasi.

Penghapusan Prosedur Penetapan Piutang Sepihak

PMK 23/2026 menghapus ketentuan mengenai penetapan jumlah piutang negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (“PUPN”) Cabang tanpa kesepakatan, sebagaimana diatur dalam Pasal I angka 2 dan angka 3 yang menghapus Pasal 62 dan Pasal 63. Dengan perubahan ini, PUPN Cabang tidak lagi menetapkan jumlah piutang negara melalui Surat Keputusan Penetapan Jumlah Piutang Negara (“PJPN”) dalam hal pihak yang berutang tidak menyepakati besaran kewajibannya atau tidak memenuhi pemanggilan untuk penyusunan Pernyataan Bersama.

Aiyu

Permudah Kerja Hukum dengan AI

Cari regulasi, analisis dokumen, dan dapatkan jawaban hukum instan — didukung Veritask AI.

Perluasan Objek Penilaian atas Aset Keuangan dan Digital

PMK 23/2026 mengubah Pasal 233 dengan memperluas objek penilaian dalam pengurusan piutang negara, termasuk terhadap aset keuangan. Berdasarkan Pasal 233 ayat (2), objek tersebut mencakup:

  1. Uang tunai;

  2. Aset digital atau kripto;

  3. Kekayaan yang tersimpan pada lembaga jasa keuangan seperti deposito, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk serupa;

  4. Obligasi, saham, atau surat berharga lainnya; dan

  5. Piutang/tagihan serta instrumen penyertaan modal pada entitas perusahaan lain.

Selain itu, Pasal 233 ayat (2) juga mengatur bahwa penilaian atas Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain dilakukan dalam berbagai bentuk penyelesaian, termasuk penjualan melalui lelang, penjualan tanpa lelang, penebusan dengan nilai di bawah nilai pengikatan, keringanan utang, pendayagunaan aset, penyerahan aset, dan pengambilalihan aset oleh negara.

Penguasaan Fisik Aset Sitaan oleh Negara

PMK 23/2026 menambahkan Bagian Kelima A yang mengatur Pasal 186A dan Pasal 186B mengenai penguasaan aset sitaan oleh negara. Berdasarkan Pasal 186A ayat (1) huruf a dan Pasal 186B ayat (1), negara dapat menguasai dan menggunakan barang jaminan atau harta kekayaan lain setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyitaan (“SPP”). Kementerian atau lembaga sebagai pemohon dapat menggunakan aset tersebut untuk penyelenggaraan pemerintahan atau kepentingan umum. Penguasaan ini ditetapkan melalui keputusan Ketua PUPN Cabang untuk jangka waktu 2 (dua) tahun. Pasal 186B ayat (8) mengatur bahwa penggunaan aset oleh negara selama periode tersebut tidak mengurangi jumlah utang yang masih harus diselesaikan.

Pendayagunaan Aset Sitaan oleh Pihak Ketiga

PMK 23/2026 menambahkan Pasal 186C, Pasal 186D, dan Pasal 186E yang mengatur pemanfaatan aset sitaan oleh pihak ketiga. Berdasarkan Pasal 186C ayat (1), PUPN Cabang dapat memanfaatkan barang jaminan melalui kerja sama dengan pihak ketiga tanpa persetujuan dari pihak yang berutang. Pihak ketiga tersebut dapat berupa BUMN, BUMD, BUMDes, koperasi, perorangan, maupun badan usaha lainnya. Pasal 186D ayat (2) mengatur bahwa Kantor Pelayanan melakukan penilaian oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik untuk menentukan Nilai Pasar. Selanjutnya, Pasal 186E mengatur bentuk pemanfaatan, antara lain sewa, kontrak, kerja sama pemanfaatan, dan kerja sama operasi, dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun. Pihak ketiga wajib membayar nilai pemanfaatan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak keputusan ditetapkan, dan apabila tidak dilakukan, keputusan tersebut tidak berlaku.

Penyelesaian Utang melalui Penyerahan dan Pengambilalihan Aset Properti

PMK 23/2026 mengubah Pasal 294 dan menambahkan Pasal 297A sampai dengan Pasal 297D yang mengatur penyelesaian utang melalui penyerahan atau pengambilalihan aset. Berdasarkan Pasal 294 ayat (2), penyelesaian utang dapat dilakukan melalui pembayaran tunai, penyerahan aset, dan/atau pengambilalihan aset oleh negara.

  1. Pasal 297A mengatur bahwa penyerahan aset berupa tanah atau bangunan harus telah bersertifikat atas nama pihak yang berutang dan memenuhi persyaratan tertentu, antara lain tidak dalam sengketa, tidak dikuasai pihak lain secara tidak sah, dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain.

  2. Pasal 297B dan Pasal 297C mengatur bahwa penilaian aset oleh Penilai Pemerintah direviu oleh BPKP. Proses serah terima, termasuk penandatanganan berita acara dan akta pelepasan hak di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”), dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak persetujuan diberikan.

  3. Pasal 297C juga mengatur bahwa negara dapat mengambil alih kepemilikan aset untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan atau kepentingan umum, dan keputusan Ketua PUPN Cabang dapat digunakan sebagai dasar pendaftaran peralihan hak atas tanah atau bangunan.

  4. Selanjutnya, Pasal 297B ayat (8) dan Pasal 297D mengatur bahwa pajak dan biaya administrasi yang timbul dari pengalihan aset menjadi tanggung jawab pihak yang berutang, dan nilai aset yang diambil alih diperhitungkan untuk mengurangi sisa utang pokok.

Penyeragaman Terminologi dan Format Administrasi

PMK 23/2026 mengatur perubahan penggunaan istilah dan format naskah dinas dalam pengurusan piutang negara. Pasal II angka 1 menetapkan penggunaan istilah “Penanggung Utang” dan “Penjamin Utang” menggantikan istilah sebelumnya dalam seluruh proses administrasi sejak peraturan ini berlaku. PMK 23/2026 juga mengatur format naskah dinas sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A sampai dengan huruf G, termasuk surat pemberitahuan paksa, keputusan penguasaan aset sitaan, dan dokumen pengambilalihan hak. Selain itu, lampiran tersebut memuat struktur keputusan pendayagunaan dan pengambilalihan aset yang mencakup:

  1. Persetujuan objek aset;

  2. Kewajiban pemeliharaan dan larangan perubahan status aset tanpa persetujuan;

  3. Pengaturan perjanjian operasional;

  4. Pembebanan biaya; dan

  5. Jangka waktu berlakunya keputusan.

Penutup

PMK 23/2026 mengubah tata cara pengurusan piutang negara dengan memperluas kewenangan pemerintah dalam penagihan utang. Perubahan ini mencakup penghapusan penetapan jumlah piutang tanpa kesepakatan, penambahan dan penyesuaian definisi yang digunakan dalam pengurusan piutang negara, serta perluasan objek penilaian hingga mencakup aset keuangan seperti aset digital, simpanan pada lembaga keuangan, dan surat berharga. PMK 23/2026 juga mengatur penguasaan dan pemanfaatan aset sitaan oleh negara, termasuk melalui kerja sama dengan pihak ketiga, serta menetapkan jangka waktu dan kewajiban pembayaran dalam pemanfaatan tersebut. Selain itu, penyelesaian utang tidak hanya dilakukan melalui pembayaran tunai, tetapi juga melalui penyerahan atau pengambilalihan aset, termasuk aset properti untuk kepentingan pemerintahan atau kepentingan umum, dengan ketentuan penilaian, proses serah terima, dan pengalihan hak yang diatur lebih lanjut. PMK 23/2026 juga menetapkan penggunaan istilah dan format administrasi yang seragam dalam seluruh proses pengurusan piutang negara. Dalam pelaksanaannya, pihak yang berutang tetap menanggung pajak dan biaya administrasi yang timbul dari pengalihan aset, dan nilai aset yang diserahkan atau diambil alih diperhitungkan untuk mengurangi sisa utang pokok.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.