Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2026 Mengoptimalkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk Pembinaan Industri dan Pemberantasan Rokok Ilegal
Pendahuluan
Pada 24 April 2026, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (“PMK 22/2026”). PMK 22/2026 mengatur penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau oleh pemerintah daerah untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum, serta penyalurannya kepada industri hasil tembakau dan masyarakat terdampak.
PMK 22/2026 meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penggunaan dana tersebut sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya dengan penyesuaian pengaturan penggunaan dana. PMK 22/2026 juga mengatur pelaksanaan program pembinaan industri hasil tembakau serta pemberian bantuan dan perlindungan bagi buruh dan petani di sektor tembakau.
Perbandingan
PMK 22/2026 mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (“PMK 72/2024”). Berikut perbandingan antara PMK 22/2026 dan PMK 72/2024:
| Aspek | PMK 22/2026 | PMK 72/2024 |
| Penetapan Kawasan Industri | Pasal 6 mengatur koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian untuk menetapkan daerah target pembangunan kawasan industri melalui berita acara pada tahun berjalan. | Pengaturan mengenai penetapan daerah target pembangunan kawasan industri melalui koordinasi lintas kementerian dan berita acara pada tahun berjalan belum diatur. |
| Penanganan Bencana atau Keadaan Kahar | Pasal 20 mengatur penyesuaian penggunaan dana dan proporsi anggaran dalam hal terjadi bencana atau keadaan kahar. | Pengaturan mengenai penyesuaian penggunaan dana dan proporsi anggaran dalam kondisi bencana atau keadaan kahar belum diatur. |
| Pelimpahan Kewenangan Penegakan Hukum | Pasal 10 ayat (8) mengatur pelimpahan kewenangan secara mandat dari Menteri kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk penerimaan informasi, koordinasi operasi bersama, dan peningkatan kapasitas pelaksana pemberantasan barang kena cukai ilegal. | Belum mengatur secara spesifik mengenai pelimpahan kewenangan mandat dari Menteri kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk pelaksanaan tugas penegakan hukum tersebut. |
Ketentuan Penting
Peningkatan Kualitas Bahan Baku bagi Sektor Pertanian
Pasal 5 mewajibkan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (“DBH CHT”) untuk mendukung sektor pertanian melalui program peningkatan kualitas bahan baku. Program ini mencakup:
-
Pelatihan bagi petani untuk meningkatkan kualitas bahan baku;
-
Penanganan panen dan pascapanen;
-
Penerapan inovasi teknis pertanian; serta
-
Penyediaan sarana dan prasarana usaha pertanian untuk mendukung peningkatan kualitas bahan baku sesuai standar industri.
Pembinaan Industri dan Fasilitasi Pelaku Usaha Kecil dan Menengah
Pasal 6 mengatur program pembinaan industri untuk mendukung kegiatan industri hasil tembakau, khususnya pada usaha kecil dan menengah. Dana DBH CHT digunakan untuk kegiatan:
-
Registrasi mesin pelinting sigaret;
-
Pendataan industri hasil tembakau;
-
Penyediaan atau pemeliharaan fasilitas pengujian bahan baku tembakau dan produk hasil tembakau bagi usaha kecil dan menengah;
-
Pengujian kadar tar dan nikotin bagi usaha kecil dan menengah;
-
Pembinaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pada usaha industri hasil tembakau kecil dan menengah;
-
Pembentukan, pengelolaan, dan pengembangan Kawasan Industri Hasil Tembakau atau sentra industri; serta
-
Penyediaan atau pemeliharaan infrastruktur konektivitas yang mendukung kegiatan industri hasil tembakau.
Perlindungan Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh
Pemerintah daerah wajib mengalokasikan dana untuk program pembinaan lingkungan sosial bagi tenaga kerja di sektor tembakau sebagaimana diatur dalam Pasal 7. Penerima manfaat meliputi buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok termasuk yang mengalami pemutusan hubungan kerja, serta petani cengkeh. Dana tersebut digunakan untuk:
-
Pemberian Bantuan Langsung Tunai;
-
Pembayaran iuran jaminan perlindungan produksi tembakau bagi petani; dan
-
Pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain itu, pemerintah daerah juga menyelenggarakan program peningkatan keterampilan kerja melalui pelatihan, pemberian bantuan modal usaha berupa barang, serta bantuan bibit dan sarana produksi pertanian untuk diversifikasi tanaman.
Penegakan Hukum terhadap Barang Kena Cukai Ilegal
PMK 22/2026 mengatur pelaksanaan penegakan hukum terhadap barang kena cukai ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 10, yang meliputi pengawasan terhadap kepemilikan mesin pelinting sigaret, sosialisasi ketentuan cukai melalui berbagai media, serta operasi bersama untuk menindak produk tembakau yang menggunakan pita cukai palsu, bekas, atau tanpa pita cukai. Sebagai pembaruan penting, beleid ini secara spesifik melimpahkan kewenangan mandat kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk menerima informasi peredaran barang ilegal, serta mengoordinasikan kegiatan operasi bersama dan peningkatan kapasitas pelaksana pemberantasan . Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut, Lampiran Bagian A mencantumkan sarana operasional yang dapat dibiayai, antara lain sewa kendaraan, alat deteksi X-ray mobile, GPS tracker, drone, CCTV, serta jasa peta kerawanan berbasis aplikasi.
Pelayanan Kesehatan dan Jaminan Iuran bagi Pekerja
PMK 22/2026 mewajibkan alokasi dana untuk mendukung bidang kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 12, yang mencakup pelayanan promotif, preventif, dan kuratif. Dana tersebut digunakan untuk pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, termasuk pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Selain itu, dana juga digunakan untuk pengadaan obat, alat kesehatan, ambulans, serta pembangunan atau rehabilitasi fasilitas kesehatan dan sarana sanitasi.
Proporsi Anggaran bagi Sektor Kesejahteraan
PMK 22/2026 menetapkan proporsi penggunaan dana sebagaimana diatur dalam Pasal 13, dengan 50% dari total alokasi digunakan untuk bidang kesejahteraan masyarakat. Dari jumlah tersebut, 20% digunakan untuk program pembinaan industri, peningkatan kualitas bahan baku, dan pelatihan keterampilan, sedangkan 30% digunakan untuk pemberian bantuan sosial, termasuk Bantuan Langsung Tunai atau pembayaran iuran jaminan bagi pekerja.
Peralihan Status Hukum Sisa Dana dan Penetapan Rencana Kegiatan
Pemerintah daerah wajib menganggarkan kembali sisa DBH CHT tahun sebelumnya pada tahun anggaran berjalan atau berikutnya berdasarkan hasil rekonsiliasi dengan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 17. Dalam hal pemerintah daerah tidak melakukan penganggaran kembali atau rekonsiliasi, Menteri melakukan penghitungan sisa dana untuk penetapan kebijakan anggaran daerah. Selain itu, PMK 22/2026 mewajibkan penetapan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran DBH CHT tahun anggaran 2026 paling lama 30 hari kerja sejak mulai berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 21.
Penutup
PMK 22/2026 mengatur penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk mendukung pembinaan industri hasil tembakau, perlindungan tenaga kerja, pelayanan kesehatan, serta penegakan hukum terhadap barang kena cukai ilegal, sekaligus membuka akses bagi pelaku usaha, khususnya usaha kecil dan menengah, terhadap program pembinaan seperti fasilitas pengujian, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan pengembangan kawasan industri hasil tembakau. Di sisi lain, pemerintah daerah wajib mengalokasikan dana untuk program perlindungan tenaga kerja melalui pemberian bantuan sosial dan pembayaran iuran jaminan, serta mendukung layanan kesehatan melalui penyediaan fasilitas dan pembiayaan iuran jaminan kesehatan. Pengaturan ini juga mencakup pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal dengan dukungan sarana operasional, kewajiban penganggaran kembali sisa dana tahun sebelumnya berdasarkan rekonsiliasi dengan pemerintah pusat, serta penetapan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran tahun 2026 paling lama 30 hari kerja sejak mulai berlaku, sehingga pelaksanaan program dan penyaluran dana dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
