Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 Memperketat Batasan Outsourcing dan Memperkuat Pelindungan Pekerja
Pendahuluan
Pada tanggal 30 April 2026, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya (“Permenaker 7/2026”). Permenaker 7/2026 mengatur penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya (“outsourcing”), termasuk menetapkan batasan jenis pekerjaan serta kewajiban pelindungan hak pekerja alih daya bagi pelaku usaha. Permenaker 7/2026 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Ketentuan Penting
Kedudukan Para Pihak dalam Perjanjian Alih Daya
Pasal 1 angka 2 dan angka 3 Permenaker 7/2026 mengatur pihak-pihak dalam pelaksanaan alih daya. Perusahaan Pemberi Pekerjaan merupakan perusahaan yang menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaannya kepada Perusahaan Alih Daya. Adapun, Perusahaan Alih Daya merupakan badan usaha berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian yang disepakati dengan Perusahaan Pemberi Pekerjaan. Dengan pengaturan tersebut, penyedia jasa alih daya harus berbentuk badan hukum dan tidak dapat dijalankan oleh perorangan atau badan usaha yang tidak berbadan hukum.
Pembatasan Jenis dan Bidang Pekerjaan Alih Daya
Permenaker 7/2026 mengatur jenis dan bidang pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Penyerahan pelaksanaan pekerjaan dilakukan melalui Perjanjian Alih Daya yang dibuat secara tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 2. Pelaksanaan alih daya dilakukan dalam bentuk penyediaan jasa pekerja/buruh, dan dibatasi pada kegiatan penunjang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2), yang meliputi:
-
Layanan kebersihan;
-
Penyediaan makanan dan minuman;
-
Pengamanan;
-
Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh;
-
Layanan penunjang operasional; dan
-
Pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.
Muatan Wajib dalam Perjanjian dan Tanggung Jawab Pelindungan Pekerja
Perjanjian Alih Daya wajib dibuat secara tertulis dan paling sedikit memuat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1):
-
Pekerjaan yang dialihdayakan kepada Perusahaan Alih Daya;
-
Jangka waktu Perjanjian Alih Daya;
-
Lokasi pelaksanaan pekerjaan;
-
Jumlah pekerja/buruh alih daya;
-
Hak dan kewajiban Perusahaan Alih Daya dan Perusahaan yang menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan; dan
-
Pelindungan dan hak pekerja/buruh alih daya.
Pelindungan dan hak pekerja/buruh alih daya paling sedikit mencakup:
-
Upah;
-
Upah kerja lembur;
-
Waktu kerja dan waktu istirahat;
-
Cuti tahunan;
-
Hak atas keselamatan dan kesehatan kerja (K3);
-
Jaminan sosial;
-
Tunjangan hari raya keagamaan (THR); dan
-
Hak atas berakhirnya hubungan kerja atau pemutusan hubungan kerja.
Pemenuhan pelindungan dan hak tersebut menjadi tanggung jawab Perusahaan Alih Daya, sementara Perusahaan Pemberi Pekerjaan memastikan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Prosedur dan Batas Waktu Pencatatan Perjanjian Alih Daya
Perusahaan Alih Daya wajib memiliki bukti pencatatan Perjanjian Alih Daya dan mengajukan permohonan pencatatan kepada Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota di lokasi pelaksanaan pekerjaan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Perjanjian Alih Daya ditandatangani oleh para pihak dengan melampirkan dokumen Perjanjian Alih Daya. Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota dapat menangguhkan penerbitan bukti pencatatan apabila Perjanjian Alih Daya tidak memenuhi ketentuan mengenai jenis dan bidang pekerjaan penunjang maupun muatan minimal Perjanjian Alih Daya (yang di dalamnya termasuk pelindungan dan hak pekerja), dan menerbitkan bukti pencatatan apabila ketentuan tersebut telah dipenuhi. Kepala Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota selanjutnya menyampaikan laporan pencatatan Perjanjian Alih Daya kepada Menteri Ketenagakerjaan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan dengan tembusan kepada Dinas Ketenagakerjaan provinsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5.
Kewajiban Operasional Perusahaan Alih Daya selaku Pemegang Izin
Perusahaan Alih Daya sebagai pemegang perizinan berusaha bidang alih daya wajib memenuhi kewajiban sebagai berikut sebagaimana diatur dalam Pasal 6:
-
Menerapkan standar keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan;
-
Mencatatkan Perjanjian Alih Daya kepada Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota; dan
-
Menjalankan kegiatan usaha paling lambat 1 (satu) tahun sejak perizinan berusaha diterbitkan.
Mekanisme Pengawasan Ketenagakerjaan
Pengawasan pelaksanaan Permenaker 7/2026 dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7.
Sanksi Administratif bagi Pemberi Pekerjaan dan Perusahaan Alih Daya
Perusahaan Pemberi Pekerjaan yang melanggar ketentuan mengenai jenis dan bidang pekerjaan alih daya dikenai sanksi administratif secara bertahap sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), berupa:
-
Peringatan tertulis; dan
-
Pembatasan kegiatan usaha.
Pembatasan kegiatan usaha meliputi sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3):
-
Pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu; dan/atau
-
Penundaan pemberian perizinan berusaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi Perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi.
Pengenaan sanksi tersebut dilaksanakan oleh instansi yang berwenang menerbitkan perizinan berdasarkan rekomendasi Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4). Perusahaan Alih Daya yang tidak memenuhi kewajiban operasional dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Pasal 9.
Ketentuan Peralihan
Perjanjian Alih Daya yang telah ada masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu Perjanjian Alih Daya sebagaimana diatur dalam Pasal 10 huruf a. Perusahaan Alih Daya dan Perusahaan Pemberi Pekerjaan wajib menyesuaikan jenis dan bidang pekerjaan alih daya paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu 30 April 2026, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 huruf b.
Penutup
Permenaker 7/2026 mengatur penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya dengan mensyaratkan penyedia jasa berbentuk badan hukum serta membatasi pekerjaan alih daya pada kegiatan penunjang yang mencakup layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan, sekaligus menetapkan bahwa pelaksanaan alih daya dilakukan dalam bentuk penyediaan jasa pekerja/buruh melalui Perjanjian Alih Daya yang dibuat secara tertulis yang paling sedikit memuat ruang lingkup pekerjaan, jangka waktu, lokasi, jumlah pekerja, serta pelindungan dan hak pekerja. Pelindungan dan hak tersebut mencakup antara lain upah, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, waktu kerja dan istirahat, cuti, serta hak atas pemutusan hubungan kerja, dengan tanggung jawab pemenuhan berada pada Perusahaan Alih Daya dan kewajiban bagi Perusahaan Pemberi Pekerjaan untuk memastikan pelaksanaannya. Perjanjian Alih Daya wajib dicatatkan kepada Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Perjanjian Alih Daya ditandatangani oleh para pihak, dengan kemungkinan penangguhan pencatatan apabila tidak memenuhi persyaratan muatan perjanjian dan jenis pekerjaan penunjang, serta terdapat kewajiban pelaporan berkala kepada Menteri Ketenagakerjaan, sementara Perusahaan Alih Daya juga harus memenuhi kewajiban operasional sebagai pemegang perizinan berusaha. Pengawasan dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan, dan pelanggaran terhadap batasan pekerjaan maupun kewajiban operasional dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, atau sanksi perizinan berbasis risiko. Perjanjian Alih Daya yang telah ada masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu Perjanjian Alih Daya, dengan kewajiban penyesuaian jenis dan bidang pekerjaan alih daya paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu 30 April 2026.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.