Legal Updates

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 7 Tahun 2026 Sederhanakan Perizinan dan Deregulasi Perdagangan Karbon di Kawasan Konservasi

22/4/2026
Ivonnie Wijaya & Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 7 Tahun 2026 Sederhanakan Perizinan dan Deregulasi Perdagangan Karbon di Kawasan Konservasi

Pendahuluan 

Pada 20 April 2026, Kementerian Kehutanan mengeluarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru (“Permenhut 7/2026”), yang mulai berlaku pada 21 April 2026. Regulasi ini bertujuan mendorong kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan karbon sekaligus menyederhanakan prosedur birokrasi di kawasan pelestarian alam (“KPA”) dan taman buru (“TB”) berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Sebelumnya, terdapat tantangan dalam mengakomodasi laju perdagangan karbon akibat ketentuan administratif yang menghambat. Melalui Permenhut 7/2026, pemerintah berusaha mengurai hambatan tersebut dengan menyempurnakan syarat perizinan dan memperjelas hak serta larangan bagi pelaku usaha.

 

Perbandingan

Permenhut 7/2026 mengubah sejumlah ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru (“Permenhut 27/2025”). Tabel di bawah ini menyajikan rincian perbandingan dari perubahan tersebut:

Aspek

Permenhut 7/2026

Permenhut 27/2025

Transfer Kredit Karbon

Menghapus larangan memindahkan atau mentransfer kepemilikan kredit karbon.

Melarang pemindahan atau transfer kepemilikan kredit karbon.

Perdagangan Stok Karbon

Melarang pemegang izin memperdagangkan stok karbon yang bukan berasal dari hasil "Aksi Mitigasi Perubahan Iklim" yang mereka jalankan.

Melarang perdagangan stok karbon yang telah ada di luar hasil kegiatan aksi mitigasi pemegang izin.

Larangan Offset Emisi GRK

Hanya memuat 4 kondisi larangan, yaitu pada kegiatan: (a) pemenuhan kewajiban; (b) rehabilitasi DAS; (c) tanggung jawab sosial perusahaan; dan (d) perjanjian kerja sama penguatan fungsi di KSA, KPA, dan TB.

Memuat lebih banyak kondisi larangan, termasuk: (a) masa periode pembayaran berbasis kinerja; (b) adanya perjanjian kerja sama terkait pembayaran berbasis kinerja; serta dalam kegiatan: (c1) pemenuhan kewajiban; (c2) rehabilitasi DAS; (c3) CSR; (c4) program penilaian peringkat kinerja perusahaan; dan (c5) perjanjian kerja sama penguatan fungsi di KSA, KPA, dan TB.

Sertifikasi ESG

Kewajiban pembuktian Sertifikasi ESG dihapus, namun Pelaku Usaha wajib memiliki kompetensi dalam penerapan prinsip-prinsip lingkungan (Environmental), sosial (Social), dan tata kelola (Governance) atau ESG.

Mewajibkan Sertifikasi ESG, serta memiliki tenaga kerja bersertifikat kompetensi di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem, NEK, dan perdagangan karbon.

 

Ketentuan Penting

Perubahan Definisi

Permenhut 7/2026 mengubah ketentuan Pasal 1 Permenhut 27/2025 dengan menghapus dua definisi, yaitu angka 94 (Sertifikasi ESG) dan angka 97 (Sistem Registri Unit Karbon/SRUK). Selain itu, Permenhut 7/2026 menambahkan dua definisi baru setelah angka 98, yakni angka 98a dan 98b. Angka 98a mendefinisikan Iuran PB-PJL Karbon sebagai iuran yang dikenakan terhadap Perizinan Berusaha yang diberikan dalam melakukan usaha komersial pada usaha PJL Karbon di TN, Tahura, dan TWA kepada badan usaha. Kemudian, Angka 98b mendefinisikan Pungutan PB-PJL Karbon sebagai pungutan yang dikenakan atas setiap transaksi atas Perdagangan Karbon yang dilakukan oleh pemegang PJL Karbon yang melakukan PJL Karbon di areal kegiatan usaha.

Pengaturan Pelaku Usaha Badan Usaha Luar Negeri 

Permenhut 7/2026 menambahkan ayat (5) baru dalam Pasal 493. Pasal 493 sebelumnya telah mengatur bahwa Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon (“PB-PJL Karbon”) dapat diberikan kepada tujuh kategori pelaku usaha, termasuk badan usaha luar negeri (ayat (4) huruf g). Dengan penambahan ayat (5) ini, Permenhut 7/2026 menegaskan bahwa pelaku usaha berupa badan usaha luar negeri dalam melakukan PJL Karbon wajib tunduk dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Penyederhanaan Syarat Perdagangan Karbon 

Permenhut 7/2026 mengubah Pasal 510 dengan menghilangkan sejumlah ketentuan yang sebelumnya membebani pelaku usaha, yakni:

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant
  1. Larangan memperdagangkan stok karbon (yang sebelumnya merupakan huruf b);
  2. Larangan terjadinya perpindahan atau transfer kepemilikan kredit karbon (yang sebelumnya merupakan huruf i); dan
  3. Kewajiban pembuktian Sertifikasi ESG (sebelumnya ayat 2) dan kewajiban memiliki tenaga kerja bersertifikat kompetensi di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem, NEK, dan perdagangan karbon (ayat 3).

Dengan perubahan ini, syarat-syarat perdagangan karbon yang masih berlaku, antara lain: 

  1. Kesesuaian dengan peta jalan Perdagangan Karbon sektor kehutanan; 
  2. Pemenuhan aspek kelayakan (additionality, permanency, leakage); 
  3. Pemenuhan kewajiban rencana kegiatan tahunan; 
  4. Mekanisme Offset Emisi GRK; 
  5. Penilaian dampak keanekaragaman hayati dan sosial; 
  6. Penerapan prinsip prinsip perlindungan sosial dan budaya, termasuk prinsip persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (free, prior and informed consent); 
  7. Pengembangan mekanisme kerangka pengaman (safeguard); 
  8. Mekanisme pembagian manfaat antara pemegang PB-PJL Karbon dengan unit konservasi UPT/UPTD dan masyarakat setempat; 
  9. Kompetensi dalam penerapan prinsip-prinsip lingkungan (Enviromental), sosial (Social), dan tata kelola (Governance) atau ESG; serta 
  10. Kualifikasi penyelenggaraan instrumen NEK. 

Penyederhanaan Larangan Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi GRK 

Permenhut 7/2026 mengubah Pasal 511 dengan menyederhanakan larangan perdagangan karbon melalui Offset Emisi GRK menjadi hanya empat kondisi, dimana perdagangan karbon melalui Offset Emisi GRK tidak dapat dilakukan oleh pemegang Perizinan Berusaha dalam pelaksanaan kegiatan:

  1. Pemenuhan kewajiban;
  2. Rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS);
  3. Tanggung jawab sosial perusahaan (CSR); dan/atau
  4. Perjanjian kerja sama dalam rangka penguatan fungsi dan pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan di KSA, KPA, dan TB.

Tiga kondisi larangan yang dihilangkan, yakni masa periode pembayaran berbasis kinerja, dan adanya dokumen perjanjian kerja sama terkait pembayaran berbasis kinerja pengurangan Emisi GRK, serta kegiatan untuk mendapatkan program penilaian peringkat kinerja perusahaan (PROPER)/sertifikasi.

Penghapusan Kewajiban Persetujuan Menteri dalam Perdagangan Karbon

Permenhut 7/2026 mengubah Pasal 512 tentang mekanisme Perdagangan Karbon dengan menghilangkan ketentuan yang sebelumnya mewajibkan pemegang PB-PJL Karbon untuk terlebih dahulu mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari Menteri sebelum dapat melaksanakan Perdagangan Karbon, baik di dalam maupun luar negeri. Dalam rezim Permenhut 7/2026, Pasal 512 mengatur bahwa pelaksanaan Perdagangan Karbon dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa perlu mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari Menteri. 

Penghapusan Larangan Transfer Kredit Karbon

Permenhut 7/2026 mengubah Pasal 515 yang mengatur larangan bagi pemegang PB-PJL Karbon dengan menghapus huruf g yang sebelumnya melarang pemegang PB-PJL Karbon untuk memindahkan atau mentransfer kepemilikan kredit karbon kepada pihak lain. Penghapusan larangan ini berkorelasi langsung dengan dihapusnya syarat serupa dalam Pasal 510. Sementara itu, enam larangan lainnya tetap berlaku, yaitu:

  1. Menjadikan areal usaha dan sumber daya di dalamnya sebagai hak kepemilikan atau penguasaan;
  2. Mengalihkan PB-PJL Karbon kepada pihak lain;
  3. Menjadikan PB-PJL Karbon sebagai jaminan atau agunan;
  4. Membangun sarana dan prasarana di luar areal usaha pada PB-PJL Karbon;
  5. Melakukan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang tidak sesuai dengan RP-PJL Karbon; dan
  6. Memperdagangkan stok karbon yang telah ada yang bukan dari hasil kegiatan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim pemegang PB-PJL Karbon.

Perlu diperhatikan bahwa meskipun larangan transfer kepemilikan kredit karbon (huruf g lama) dihapus dari Pasal 515, larangan memperdagangkan stok karbon yang bukan hasil Aksi Mitigasi Perubahan Iklim (huruf f) tetap dipertahankan. Hal ini berarti pemegang izin hanya dapat memperdagangkan kredit karbon yang secara langsung dihasilkan dari kegiatan usahanya sendiri berdasarkan PB-PJL Karbon yang dimilikinya.

 

Penutup

Permenhut 7/2026 menyederhanakan perizinan dan menderegulasi perdagangan karbon di kawasan konservasi guna mendorong pemanfaatan jasa lingkungan karbon. Regulasi ini memangkas hambatan birokrasi dengan menghapus kewajiban sertifikasi ESG, menghilangkan syarat persetujuan Menteri dalam melaksanakan Perdagangan Karbon, serta mencabut larangan transfer kepemilikan kredit karbon. Kemudian, Permenhut 7/2026 juga menyederhanakan larangan offset emisi GRK menjadi empat kondisi saja, serta tetap menjaga integritas lingkungan dan ketegasan hukum.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.