Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 Mengatur Ulang Pajak Kendaraan Bermotor, Insentif Kendaraan Listrik, dan Pajak Alat Berat
Pendahuluan
Pada tanggal 1 April 2026, Menteri Dalam Negeri menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat (“Permendagri 11/2026”). Permendagri 11/2026 berlaku secara nasional sebagai dasar bagi pemerintah provinsi dalam menghitung, memungut, dan menetapkan tarif pajak tahunan serta bea balik nama, sekaligus mengatur dasar pengenaan pajak untuk kendaraan pribadi, angkutan umum, kendaraan di atas air, serta pelaporan aset berupa alat berat oleh badan usaha, dan melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (9) huruf a, Pasal 14, dan Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Perbandingan
Permendagri 11/2026 mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2025 (“Permendagri 7/2025”). Berikut perbandingan antara Permendagri 11/2026 dengan Permendagri 7/2025:
| Aspek | Permendagri 11/2026 | Permendagri 7/2025 |
| Fasilitas Pajak Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai | Pengenaan pajak Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai mengikuti skema insentif berupa pembebasan atau pengurangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (tidak ditetapkan 0% secara nasional). | Pengenaan pajak Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB. |
| Status Keberlakuan Peraturan Gubernur Sebelumnya | Gubernur menyesuaikan dan menetapkan dasar penghitungan pajak baru paling lambat 15 (lima belas) Hari sejak diundangkannya peraturan ini. | Menjadi dasar bagi gubernur dalam menetapkan pajak daerah tahun 2025. |
Ketentuan Penting
Penetapan Bobot dan Koefisien Kendaraan Bermotor
Bobot yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor dinyatakan dalam koefisien sebagaimana diatur dalam Pasal 17. Koefisien sebesar 1 menunjukkan dampak yang masih dalam batas toleransi, sedangkan koefisien lebih dari 1 menunjukkan dampak yang melebihi batas tersebut. Bobot tersebut dihitung berdasarkan:
-
Tekanan gandar yang dibedakan berdasarkan jumlah sumbu atau as, roda, dan berat kendaraan;
-
Jenis bahan bakar, yaitu bensin, diesel, atau bahan bakar lain selain energi terbarukan; dan
-
Jenis, penggunaan, tahun pembuatan, serta karakteristik mesin berdasarkan isi silinder.
Koefisien ditetapkan sebagai berikut:
-
1 untuk mobil penumpang roda tiga, mobil barang roda tiga, sepeda motor roda dua, serta sepeda motor roda tiga;
-
1,025 untuk sedan;
-
1,050 untuk jeep dan minibus;
-
1,085 untuk blind van, pick up, pick up box, dan microbus;
-
1,1 untuk bus;
-
1,3 untuk light truck dan sejenisnya; dan
-
1,4 untuk truck dan sejenisnya.
Untuk kendaraan yang telah beroperasi lebih dari tiga tahun, koefisien dapat disesuaikan berdasarkan pemenuhan baku mutu emisi, dengan ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Gubernur.
Pengecualian Objek Pajak Kendaraan
Pasal 3 dan Pasal 7 mengatur jenis kendaraan yang tidak dikenai Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Pengecualian berlaku untuk kepemilikan atau penyerahan:
-
Kereta api;
-
Kendaraan untuk pertahanan dan keamanan negara;
-
Kendaraan kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga internasional;
-
Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan.
Ketentuan ini membatasi pemberian pengecualian pada jenis kendaraan tersebut, kecuali diatur lain dalam Peraturan Daerah.
Kewajiban Pendaftaran dan Pemungutan Terpisah Pajak Alat Berat
Kepemilikan atau penguasaan alat berat termasuk sebagai objek pajak, dengan pengecualian untuk alat berat milik pemerintah, pemerintah daerah, TNI/Polri, serta kedutaan dan lembaga internasional sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 10. Wajib pajak mendaftarkan objek pajak kepada pemerintah provinsi melalui surat pendaftaran. Penyampaian dilakukan dalam jangka waktu:
-
30 hari sejak kepemilikan atau penguasaan untuk alat berat baru;
-
Paling lambat pada akhir masa pajak untuk alat berat yang telah dimiliki sebelumnya;
-
30 hari sejak kedatangan untuk alat berat yang berasal dari luar daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 12.
Surat pendaftaran memuat antara lain:
-
Jenis atau merek;
-
Tipe atau model;
-
Nomor produksi;
-
Tahun pembuatan;
-
Nomor mesin;
-
Nomor rangka;
-
Bukti transaksi pembelian; dan
-
Dokumen kepemilikan atau perjanjian sewa.
Pemungutan Pajak Alat Berat dilakukan di luar sistem administrasi manunggal satu atap kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Pasal 13.
Perlakuan Pajak Kendaraan Listrik
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai tidak ditetapkan dengan tarif pajak 0% secara nasional. Insentif pajak berupa pembebasan atau pengurangan tetap dapat diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk untuk kendaraan yang dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik sebagaimana diatur dalam Pasal 19. Besaran insentif tersebut mengikuti kebijakan yang berlaku, termasuk ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah tempat kendaraan didaftarkan.
Pengenaan Pajak untuk Angkutan Umum
Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk angkutan umum orang dan barang ditetapkan paling tinggi sebesar 60% dari dasar pengenaan. Untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, pengenaan untuk angkutan umum orang ditetapkan paling tinggi sebesar 30%, sedangkan untuk angkutan umum barang ditetapkan paling tinggi sebesar 60% sebagaimana diatur dalam Pasal 20.
Penambahan Nilai Jual atas Ubah Bentuk Kendaraan
Kendaraan yang mengalami ubah bentuk dikenakan tambahan Nilai Jual Modifikasi Kendaraan Bermotor. Ubah bentuk mencakup antara lain perubahan sasis truk, penambahan fungsi pada mobil barang, atau perubahan pada minibus. Dasar pengenaan pajak dihitung dari penjumlahan Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana diatur dalam Pasal 16 dan Pasal 26.
Pengecualian Bea Balik Nama untuk Kendaraan Impor Sementara
Pemasukan kendaraan bermotor dari luar negeri untuk digunakan secara tetap di Indonesia tidak dikenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor apabila ditujukan untuk:
-
Diperdagangkan;
-
Dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia;
-
Pameran;
-
Penelitian;
-
Contoh; atau
-
Kegiatan olahraga bertaraf internasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3).
Pengecualian tersebut tidak berlaku apabila kendaraan tidak dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia dalam jangka waktu 12 bulan berturut-turut sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (4).
Perlakuan Pajak di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Penghitungan pajak untuk kendaraan bermotor dan alat berat yang masuk melalui kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual Alat Berat sebagai dasar pengenaan pajak diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur setelah mendapat persetujuan Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 25.
Pemutakhiran Dasar Pengenaan untuk Kendaraan Baru
Kendaraan bermotor yang jenis, merek, tipe, dan nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran tetap dapat ditetapkan dasar pengenaan pajaknya. Pemutakhiran dasar pengenaan tersebut ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan berlaku sampai penetapan untuk tahun berikutnya. Pelaksanaannya dilakukan oleh tim pemutakhiran yang dibentuk melalui Keputusan Menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 24.
Ketentuan Peralihan
Dasar penghitungan pengenaan pajak kendaraan bermotor dan alat berat yang telah ditetapkan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku sejak 1 April 2026. Gubernur menyesuaikan serta menetapkan dasar penghitungan baru paling lambat 15 (lima belas) Hari sejak tanggal diundangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 28. Untuk kendaraan bermotor dan alat berat yang diproduksi sebelum tahun 2026, nilai jualnya ditetapkan oleh gubernur dengan mempertimbangkan penyusutan sebagaimana diatur dalam Pasal 27.
Penutup
Permendagri 11/2026 mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat untuk tahun pajak 2026, termasuk penghitungan berbasis Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan koefisien yang memperhitungkan jenis kendaraan, bahan bakar, serta dampaknya terhadap jalan dan lingkungan. Pengaturan ini juga mencakup insentif bagi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang diberikan sesuai ketentuan yang berlaku, pengenaan pajak atas alat berat dengan kewajiban pendaftaran kepada pemerintah provinsi di luar sistem administrasi kendaraan bermotor, serta pembatasan objek yang dikecualikan dari pajak. Selain itu, kendaraan yang mengalami ubah bentuk dikenakan tambahan Nilai Jual Modifikasi Kendaraan Bermotor, angkutan umum dikenai tarif paling tinggi tertentu, dan terdapat ketentuan khusus untuk kendaraan impor sementara serta kendaraan yang masuk melalui kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Untuk kendaraan yang belum tercantum dalam Lampiran, dasar pengenaan pajaknya ditetapkan melalui pemutakhiran oleh Menteri Dalam Negeri, sedangkan untuk kendaraan dan alat berat sebelum tahun 2026, nilai jualnya ditetapkan oleh gubernur dengan mempertimbangkan penyusutan. Dasar penghitungan yang berlaku sebelumnya dinyatakan tidak berlaku sejak 1 April 2026 dan gubernur menetapkan dasar penghitungan baru paling lambat 15 (lima belas) Hari terhitung sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini, sementara pelaksanaan lebih lanjut mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.