Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2026 Tetapkan Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Tahun Pajak 2025 bagi Wajib Pajak Asuransi
Pendahuluan
Pada 20 April 2026, Direktur Jenderal Pajak (“DJP”) menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2026 tentang Pengakuan Penghasilan dan Biaya serta Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Tahun Pajak 2025 bagi Wajib Pajak yang Menyelenggarakan Pembukuan Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Mengenai Kontrak Asuransi (“Peraturan DJP 5/2026”). Peraturan DJP 5/2026 mengatur perlakuan perpajakan bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan berdasarkan standar akuntansi keuangan kontrak asuransi.
Perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK 117) mengubah prinsip pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan kontrak asuransi sejak 1 Januari 2025. Sejalan dengan ketentuan bahwa pembukuan mengikuti standar akuntansi yang berlaku kecuali diatur lain dalam perpajakan, Peraturan DJP 5/2026 menetapkan pengakuan penghasilan dan biaya serta penghitungan Penghasilan Kena Pajak Tahun Pajak 2025 bagi Wajib Pajak terkait, sekaligus mendukung penyusunan laporan keuangan yang akuntabel dan transparan bagi otoritas pajak.
Ketentuan Penting
Subjek Pajak dan Ruang Lingkup
Peraturan DJP 5/2026 berlaku bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan atas kontrak asuransi berdasarkan standar akuntansi keuangan mengenai kontrak asuransi sebagaimana diatur dalam Pasal 2. Ketentuan ini juga mencakup Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan atas kontrak asuransi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengakuan penghasilan dan biaya terkait Kontrak Asuransi.
Dasar Pengakuan dan Penghitungan Pajak
Pasal 3 menetapkan bahwa Penghasilan Kena Pajak dihitung dari penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M). Untuk Tahun Pajak 2025, pengakuan penghasilan dan biaya mengikuti:
-
Prinsip pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan kontrak asuransi dalam Standar Akuntansi Keuangan Mengenai Kontrak Asuransi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengakuan penghasilan dan biaya terkait Kontrak Asuransi yang berlaku pada tahun 2024; dan
-
Ketentuan perpajakan di bidang Pajak Penghasilan yang berlaku pada 2025.
Mekanisme Laporan Keuangan dan Dana Cadangan
Pasal 4 Peraturan DJP 5/2026 mengatur bahwa penghitungan pajak Tahun Pajak 2025 didasarkan pada laporan keuangan tahun 2025 yang dalam penyusunannya menggunakan Standar Akuntansi Keuangan Mengenai Kontrak Asuransi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengakuan penghasilan dan biaya terkait Kontrak Asuransi yang berlaku pada tahun 2024. Dalam penghitungan tersebut, Wajib Pajak dapat mengurangkan biaya pembentukan dana cadangan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.011/2012, dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Asuransi Kerugian: Mencakup cadangan premi tanggungan sendiri sebesar 40% dari jumlah premi tanggungan sendiri yang diterima atau diperoleh, dan cadangan klaim tanggungan sendiri sebesar 100% dari jumlah klaim yang sudah disepakati tetapi belum dibayar dan klaim yang sudah dilaporkan dan sedang dalam proses, tetapi tidak termasuk klaim yang belum dilaporkan.
-
Asuransi Jiwa: Besarnya cadangan premi ditentukan berdasarkan penghitungan aktuaria yang telah mendapat pengesahan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (yang fungsinya kini berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan).
Kewajiban Pelaporan dan Lampiran SPT
Bagi Wajib Pajak yang menyampaikan laporan keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), penghitungan pajak didasarkan pada laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK. Pasal 4 ayat (3) Peraturan DJP 5/2026 mewajibkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 dilampiri dengan:
-
Laporan keuangan tahun 2025 auditan yang dalam penyusunannya menggunakan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 117 tentang Kontrak Asuransi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengakuan penghasilan dan biaya terkait Kontrak Asuransi yang berlaku pada tahun 2025;
-
Laporan keuangan tahun 2025 yang dalam penyusunannya menggunakan Standar Akuntansi Keuangan Mengenai Kontrak Asuransi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengakuan penghasilan dan biaya terkait Kontrak Asuransi yang berlaku pada tahun 2024; dan
-
Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan perpajakan.
Ketentuan Peralihan
Pasal 5 Peraturan DJP 5/2026 menetapkan bahwa ketentuan pengakuan penghasilan, biaya, dan penghitungan Pajak Penghasilan berlaku untuk Tahun Pajak 2025. Pasal 6 menetapkan bahwa Peraturan DJP 5/2026 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 20 April 2026.
Penutup
Peraturan DJP 5/2026 mengatur pengakuan penghasilan dan biaya serta penghitungan Penghasilan Kena Pajak Tahun Pajak 2025 bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan kontrak asuransi dengan mengacu pada prinsip akuntansi yang berlaku pada 2024 dan ketentuan perpajakan yang berlaku pada 2025, dengan dasar penghitungan berupa penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembentukan dana cadangan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.011/2012, yang mencakup cadangan premi tanggungan sendiri sebesar 40% dari jumlah premi tanggungan sendiri yang diterima atau diperoleh dan cadangan klaim tanggungan sendiri sebesar 100% dari jumlah klaim yang disepakati tetapi belum dibayar dan sedang dalam proses (tidak termasuk klaim yang belum dilaporkan) bagi asuransi kerugian, serta cadangan premi berdasarkan penghitungan aktuaria yang disahkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan bagi asuransi jiwa, serta mewajibkan Wajib Pajak yang menyampaikan laporan keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk melampirkan laporan keuangan tahun 2025 yang telah diaudit berdasarkan PSAK 117 dan laporan keuangan yang disusun dengan prinsip akuntansi yang berlaku pada 2024 dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 beserta dokumen pendukung sesuai ketentuan perpajakan, dengan pemberlakuan terbatas pada Tahun Pajak 2025 sejak tanggal 20 April 2026.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.