Legal Updates

PADG Nomor 9 Tahun 2026 Atur Fleksibilitas Baru Penyelamatan Likuiditas Bank Umum Syariah

13/4/2026
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
PADG Nomor 9 Tahun 2026 Atur Fleksibilitas Baru Penyelamatan Likuiditas Bank Umum Syariah

Pendahuluan 

Pada 31 Maret 2026, Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Berdasarkan Prinsip Syariah bagi Bank Umum Syariah (“PADG 9/2026”), yang mulai berlaku sejak tanggal tersebut. Regulasi ini memperluas cakupan instrumen surat berharga syariah berperingkat tinggi yang dapat diajukan oleh Bank Umum Syariah (“BUS”) sebagai agunan saat mengakses fasilitas pembiayaan likuiditas jangka pendek.

Regulasi ini dibentuk untuk menindaklanjuti penerbitan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Berdasarkan Prinsip Syariah Bagi Bank Umum Syariah. Sebelumnya, BUS menghadapi ruang lingkup agunan yang sempit saat berupaya mengatasi kesulitan likuiditas akibat selisih arus dana keluar dan masuk. Melalui PADG 9/2026, Bank Indonesia menyasar penguatan stabilitas sistem perbankan syariah dengan memberikan fleksibilitas ekstra bagi BUS untuk mengoptimalkan aset surat berharga syariah berkualitas tinggi lainnya guna menjaga ketahanan likuiditas mereka.

 

Perbandingan 

PADG 9/2026 memperbarui beberapa ketentuan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Berdasarkan Prinsip Syariah bagi Bank Umum Syariah (“PADG 1/2024”). Berikut adalah tabel perbandingan antara PADG 9/2026 dan PADG 1/2024:

Aspek

PADG 9/2026

PADG 1/2024

Jenis Agunan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Berdasarkan Prinsip Syariah (“PLJPS”)

Bank Indonesia menetapkan "surat berharga syariah yang memiliki peringkat tinggi lainnya" sebagai tambahan jaminan sah.

Bank Indonesia hanya mengatur jaminan pada Sertifikat Bank Indonesia Syariah (“SBIS”), Sukuk Bank Indonesia (“SUKBI”), Surat Berharga Syariah Negara (“SBSN”), Sukuk Korporasi, Aset Pembiayaan, dan aset tetap.

Urutan Pengagunan

BUS baru dapat mengagunkan Aset Pembiayaan/Aset Tetap jika total nilai SBIS, SUKBI, SBSN, Sukuk Korporasi, dan surat berharga syariah berperingkat tinggi lainnya tidak mencukupi.

BUS dapat langsung mengagunkan Aset Pembiayaan/Aset Tetap jika nilai SBIS, SUKBI, SBSN, dan/atau Sukuk Korporasi tidak mencukupi.

 

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Ketentuan Penting

Perluasan Objek Agunan PLJPS 

Menurut Pasal 4 ayat (1) huruf d1 dan ayat (1a), Bank Indonesia memperluas klasifikasi aset yang dapat diserahkan BUS sebagai pelindung risiko pembiayaan likuiditas. Bank Indonesia kini mengakui dan menerima surat berharga syariah jenis lain di luar instrumen yang telah diatur sebelumnya, asalkan surat berharga tersebut tergolong memiliki peringkat tinggi. Bank Indonesia akan mendistribusikan informasi mengenai daftar penetapan surat berharga syariah baru tersebut kepada pihak perbankan melalui pengiriman surat resmi, publikasi pada laman web Bank Indonesia, atau melalui sarana media komunikasi lainnya.

Penyesuaian Urutan Pengajuan Agunan

Pasal 4 ayat (2), (3), dan (4) menentukan perubahan urutan pengajuan agunan yang dijalankan BUS. Instrumen surat berharga syariah berperingkat tinggi tersebut setara dengan Sukuk Korporasi dalam urutan pengajuan agunan. BUS baru diperbolehkan menyerahkan jaminan berupa Aset Pembiayaan atau aset tetap apabila bank tersebut terbukti tidak memiliki portofolio surat berharga syariah berperingkat tinggi, atau apabila nilai seluruh instrumen efek syariah tersebut tidak memadai untuk menutup jumlah plafon pembiayaan likuiditas yang diajukan.

Kewenangan Valuasi dan Perlakuan Khusus Bank Indonesia

Pasal 11 huruf d1 dan Pasal 79A menetapkan bahwa Bank Indonesia berwenang menentukan mekanisme penilaian dan teknis perlakuan atas agunan baru tersebut. Bank Indonesia menakar besaran penjaminan dari surat berharga syariah berperingkat tinggi itu secara objektif menggunakan basis nilai pasar wajar. Selanjutnya, Pasal 79A ayat (3) menyatakan bahwa Bank Indonesia berwenang mengatur serangkaian perlakuan agunan yang meliputi:

  1. Penggunaan surat berharga syariah yang memiliki peringkat tinggi lainnya sebagai agunan; 
  2. Pengikatan agunan; 
  3. Persyaratan agunan; 
  4. Perhitungan nilai agunan; 
  5. Pemeliharaan dan penatausahaan daftar agunan;
  6. Kewajiban verifikasi agunan oleh KAP dan penilaian KJPP; 
  7. Pengecekan dokumen kelengkapan persyaratan agunan; 
  8. Mekanisme pengagunan; 
  9. Mekanisme pengembalian agunan setelah pembayaran kembali; 
  10. Eksekusi agunan; dan/atau 
  11. Hal lainnya yang terkait.

Penutup 

PADG 9/2026 bertujuan memperkuat stabilitas perbankan syariah dengan memberi fleksibilitas bagi BUS dalam mengelola ketahanan likuiditasnya, yakni melalui perluasan objek agunan pembiayaan jangka pendek yang kini turut mencakup "surat berharga syariah berperingkat tinggi lainnya". Perluasan ini mengubah urutan pengajuan jaminan, di mana BUS wajib memprioritaskan seluruh instrumen surat berharga tersebut sebelum diizinkan mengagunkan Aset Pembiayaan maupun aset tetap. Untuk kelancaran pelaksanaannya, Bank Indonesia berwenang menetapkan valuasi agunan baru tersebut secara objektif berdasarkan nilai pasar wajar, sekaligus mengatur ketentuan teknis pengikatan, verifikasi independen, hingga mekanisme eksekusinya.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.