Legal Updates

Mulai 15 April 2026, Keputusan Menteri ESDM Nomor 144.K/MB.01/MEM.B/2026 Ubah Formula Harga Patokan Mineral

15/4/2026
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Mulai 15 April 2026, Keputusan Menteri ESDM Nomor 144.K/MB.01/MEM.B/2026 Ubah Formula Harga Patokan Mineral

Pendahuluan

Pada 10 April 2026, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (“ESDM”) mengeluarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 144.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara ("Kepmen ESDM 144/2026"), yang mulai berlaku pada 15 April 2026. Kepmen ini menetapkan kembali formula Harga Patokan Mineral (“HPM”) logam yang menjadi acuan dasar wajib bagi pelaku usaha pertambangan saat menjual produknya.

Kementerian ESDM mengevaluasi penerapan formula harga patokan penjualan komoditas mineral logam sebelumnya yang terdapat pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara ("Kepmen ESDM 268/2025"). Perubahan regulasi ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pertambangan. Pemerintah menyesuaikan kembali beberapa formula dan variabel perhitungan agar harga jual mineral dasar di pasar dapat memberikan kontribusi yang lebih maksimal dan proporsional bagi kas negara, termasuk dengan memperhitungkan mineral ikutan dan memisahkan bobot kadar air.

 

Perbandingan

Kepmen ESDM 144/2026 mengubah ketentuan yang mengatur formula perhitungan mineral logam dalam Kepmen ESDM 268/2025. Berikut adalah tabel perbandingan antara Kepmen ESDM 144/2026 dan Kepmen ESDM 268/2025:

Aspek

Kepmen ESDM 144/2026

Kepmen ESDM 268/2025

Formula HPM Bijih Nikel

Terdapat tambahan variabel mineral ikutan (Besi, Kobalt, Krom) dan faktor kadar air/ Moisture Content (MC). 

Formula: HPM = [(% Ni * CF Bijih Nikel * HMA Nikel) + (% Fe * CF Besi ikutan * HMA Bijih Besi * 100) + (% Co * CF Kobalt ikutan * HMA Kobalt) + (% Cr * CF Krom ikutan * HMA Bijih Krom * 100)] * (1-MC). 

Dasar Corrective Factor ("CF") untuk 1,6% Ni adalah 30%.

Formula hanya berdasarkan kadar Nikel tanpa memperhitungkan mineral ikutan maupun kadar air. 

Formula: HPM = % Ni * CF * HMA Nikel. 

Dasar CF untuk 1,9% Ni adalah 20%.

Formula HPM Bijih Bauksit

Terdapat pengurangan harga berupa Corrective Factor Silika (CF R-SiO2) untuk kadar di atas 2%, serta melibatkan pengurang Moisture Content.


Formula: HPM = [(Konstanta * HMA Aluminium) ± CF Al2O3 – CF R-SiO2] * (1-MC)

Hanya menggunakan Konstanta, Harga Mineral Acuan (HMA) Aluminium, dan Corrective Factor Al2O3.


Formula: HPM = (Konstanta * HMA Aluminium) ± CF

Penerapan Moisture Content (MC) pada Komoditas Bijih Lainnya

Penambahan variabel pengali (1-MC) sebagai faktor pengurang kadar air pada akhir formula untuk Bijih Kobalt, Bijih Timbal, Bijih Seng, Bijih Bauksit, Bijih/Konsentrat Besi, Pasir Besi, Bijih Tembaga, Bijih Mangan, dan Bijih Krom.

Tidak mengatur.

Pengaturan Konsentrat Ilmenit (Titanium)

Konsentrat Ilmenit dihapus dari daftar HPM. Kategori jenis mineral Titanium hanya memuat HPM untuk Konsentrat Titanium.

Terdapat Konsentrat Ilmenit dan Konsentrat Titanium dalam daftar HPM untuk jenis mineral Titanium.

 

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Ketentuan Penting

Formula Baru Bijih Nikel dan Perhitungan Mineral Ikutan 

Melalui Lampiran Kepmen ESDM 144/2026, terdapat perubahan formula HPM untuk komoditas Bijih Nikel. Jika sebelumnya pelaku usaha menghitung harga hanya dengan bergantung pada kadar nikel (Ni), formula baru mewajibkan pelaku usaha untuk menambahkan nilai moneter dari mineral ikutan yang terkandung di dalam bijih nikel tersebut. Rincian mineral ikutan yang wajib dihitung meliputi:

  1. Besi (Fe), ketika kadar kandungan tersebut ≤ 35%.
  2. Kobalt (Co), ketika kadar kandungan tersebut ≥ 0,05%.
  3. Krom (Cr), tanpa batasan kadar minimum yang spesifik. 

Selain itu, nilai Corrective Factor (CF) dasar untuk bijih nikel diubah menjadi 30% untuk kadar 1,6% Ni, yang nilainya akan fluktuatif mengikuti perubahan kadar setiap 0,1%.

Perubahan Perhitungan Formula pada Bijih Bauksit

Menurut Lampiran Kepmen ESDM 144/2026, terdapat komponen pengurangan baru dalam perumusan HPM Bijih Bauksit. Perusahaan tambang bauksit kini menanggung pengurangan harga (Corrective Factor R-SiO2) apabila komoditas olahan mereka memuat silika reaktif (R-SiO2) yang melebihi batas 2%. Setiap 0,5% kenaikan kadar silika di atas ambang batas tersebut akan mengurangi harga jual sebesar 1 US$/DMT, dengan maksimal pengurangan hingga 3,5 US$/DMT.

Penerapan Variabel Kadar Air / Moisture Content 

Berdasarkan Lampiran Kepmen ESDM 144/2026, pemerintah kini mensyaratkan penerapan variabel Moisture Content (MC) atau persentase kadar air ke dalam hampir seluruh penghitungan HPM komoditas yang berbentuk "Bijih". Pelaku usaha wajib mengalikan hasil kalkulasi formula dasar dengan pengali pengurang (1-MC). Ketentuan ini berlaku bagi Bijih Nikel, Bijih Kobalt, Bijih Timbal, Bijih Seng, Bijih Bauksit, Bijih/Konsentrat Besi, Pasir Besi, Bijih Tembaga, Bijih Mangan, dan Bijih Krom.

 

Penutup

Berlaku mulai 15 April 2026, Kepmen ESDM 144/2026 mengubah formula HPM guna mengoptimalkan penerimaan negara secara maksimal dan proporsional. Perubahan ketentuan ini mencakup kewajiban memperhitungkan nilai moneter mineral ikutan (Besi, Kobalt, Krom) pada Bijih Nikel, penerapan faktor pengurang harga (Corrective Factor R-SiO2) bagi Bijih Bauksit bersilika reaktif di atas 2%, dan kewajiban penggunaan pengali kadar air (Moisture Content) pada Bijih Nikel, Bijih Kobalt, Bijih Timbal, Bijih Seng, Bijih Bauksit, Bijih/Konsentrat Besi, Pasir Besi, Bijih Tembaga, Bijih Mangan, dan Bijih Krom.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.