Legal Updates

Memfasilitasi Kemitraan Swasta dan Menata Rantai Pasok Jagung Nasional melalui Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2026

13/4/2026
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Memfasilitasi Kemitraan Swasta dan Menata Rantai Pasok Jagung Nasional melalui Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2026

Pendahuluan

Pada tanggal 25 Maret 2026, Pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri Serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah Tahun 2026 hingga 2029 (“Inpres 3/2026”). Inpres 3/2026 mengatur koordinasi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, serta penyaluran cadangan jagung pemerintah secara nasional.

Inpres 3/2026 menetapkan penguatan Cadangan Jagung Pemerintah untuk mendukung ketahanan pangan nasional dan target swasembada jagung. Berdasarkan konsideran, Inpres 3/2026 juga mencakup peningkatan kesejahteraan dan pendapatan petani. Pelaksanaannya melibatkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, serta membuka peluang kerja sama bagi pelaku usaha, termasuk sektor pengolahan, transportasi, dan pergudangan.

Ketentuan Penting

Target Pengadaan dan Penetapan Harga Pembelian Pemerintah

Pemerintah menetapkan jumlah pengadaan dan harga pembelian jagung sebagai acuan bagi pelaku usaha. Berdasarkan Diktum KEDUA, target pengadaan jagung pipilan kering dalam negeri paling sedikit 1.000.000 (satu juta) ton untuk tahun 2026, sedangkan target tahun 2027 hingga 2029 akan ditetapkan melalui rapat koordinasi. Diktum KEDUA juga menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (“HPP”) jagung pipilan kering di tingkat petani sebesar Rp5.500,00 (lima ribu lima ratus rupiah) per kilogram, dengan kadar air antara 18% (delapan belas persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen).

Pengelolaan dan Penyaluran oleh Perum BULOG

Perum BULOG melaksanakan pengelolaan cadangan jagung pemerintah. Berdasarkan Diktum KETIGA, Perum BULOG mengelola penyimpanan, pemeliharaan, pemerataan stok antarwilayah, pengolahan, dan pelepasan stok untuk menjaga kualitas dan ketersediaan jagung. Diktum KEEMPAT memberikan wewenang kepada Perum BULOG untuk menyalurkan jagung melalui operasi pasar umum dan operasi pasar khusus. Penyaluran tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jagung pakan bagi peternak mandiri serta mendukung pasokan bahan baku bagi industri pakan ternak.

Peluang Kemitraan Pelaku Usaha, Koperasi, dan Sektor Industri

Pemerintah melibatkan pelaku usaha, koperasi, dan sektor industri dalam pengadaan dan distribusi jagung. Berdasarkan Diktum KELIMA, pengaturan kemitraan meliputi:

  1. Menteri Pertanian mendorong kemitraan antara kelompok tani atau gabungan kelompok tani serta pengusaha fasilitas pengeringan jagung untuk bermitra dengan Perum BULOG, serta memfasilitasi sarana panen dan pascapanen.

  2. Menteri Koperasi memfasilitasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan jaringan usaha koperasi lainnya sebagai penyalur dan offtaker jagung, termasuk akses pasar, pembiayaan, dan digitalisasi.

  3. Menteri Perindustrian meningkatkan keterlibatan industri pakan ternak dan industri pengolahan jagung, termasuk pengembangan investasi, hilirisasi, serta penerapan teknologi pascapanen.

Dukungan Infrastruktur Logistik dan Pemanfaatan Sistem Resi Gudang

Pelaksanaan Inpres 3/2026 melibatkan sektor logistik dan pengelolaan pergudangan. Berdasarkan Diktum KELIMA, Menteri Perhubungan menyediakan sarana transportasi dan infrastruktur pendukung untuk distribusi jagung antarwilayah. Menteri Pekerjaan Umum meningkatkan akses jalan dan jembatan untuk mendukung distribusi pangan. Selain itu, Diktum KELIMA menugaskan Menteri Perdagangan untuk mendorong pemanfaatan Sistem Resi Gudang oleh Perum BULOG dalam pengadaan jagung dalam negeri.

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Standar Mutu, Transparansi Harga, dan Kewajiban Sosialisasi

Badan usaha yang bermitra dengan pemerintah wajib memenuhi standar teknis yang ditetapkan. Berdasarkan Diktum KELIMA, Kepala Badan Pangan Nasional (“Bapanas”) menyusun petunjuk teknis pelaksanaan, menyusun struktur biaya harga pembelian serta mekanisme kompensasi dan margin bagi Perum BULOG setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, serta menetapkan Harga Pembelian Pemerintah dan standar mutu Cadangan Jagung Pemerintah setelah diputuskan dalam rapat koordinasi bidang pangan, sementara Diktum KEENAM mewajibkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada produsen dan pelaku usaha jagung mengenai standar mutu dan mekanisme pengadaan.

Pendanaan, Lelang, dan Pendampingan Hukum Kontrak

Diktum KELIMA menugaskan Menteri Keuangan untuk memfasilitasi pendanaan, termasuk penyediaan sistem informasi lelang yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk menyerap pelepasan Cadangan Jagung Pemerintah yang mengalami penurunan mutu, serta menugaskan Jaksa Agung untuk memberikan pendampingan hukum dalam kontrak pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran, sementara Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (“BPKP”) mereviu harga dan biaya dalam pelaksanaannya.

Pengamanan Rantai Pasok, Pemanfaatan Gudang, dan Sinergi BUMN

Diktum KELIMA menugaskan Panglima TNI dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk memberikan pengawalan dan pendampingan dalam penyerapan jagung serta mendukung inventarisasi dan pemanfaatan gudang untuk penyimpanan pangan, serta menugaskan Menteri Pertahanan untuk mendukung aspek ketahanan nasional. Selain itu, Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara mengoordinasikan Badan Usaha Milik Negara lain untuk mendukung Perum BULOG dalam pelaksanaan kebijakan pengadaan dan pengelolaan jagung dalam negeri, serta penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah.

Koordinasi Pusat, Data Statistik, dan Peran Daerah

Diktum KELIMA menugaskan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (“Bappenas”) untuk menyelaraskan kebijakan dengan Rencana Kerja Pemerintah dan kebijakan makroekonomi, serta menugaskan Kepala Badan Pusat Statistik (“BPS”) untuk menyediakan data produksi jagung secara bulanan serta hasil survei konversi jagung minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun di tingkat provinsi, sementara Menteri Dalam Negeri bersama gubernur dan bupati/wali kota mempercepat pemanfaatan gudang daerah dan meningkatkan infrastruktur untuk mendukung distribusi pangan di daerah.

Ketentuan Peralihan

Diktum KETUJUH mengatur bahwa pembiayaan pengadaan dan pengelolaan Cadangan Jagung Pemerintah pada tahun 2026 bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah sebagai satu kesatuan pelaksanaan Inpres 3/2026. Pembiayaan untuk tahun 2027 hingga 2029 akan ditetapkan lebih lanjut melalui rapat koordinasi bidang pangan.

Penutup

Inpres 3/2026 mengatur pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah secara nasional melalui koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Inpres 3/2026 menetapkan target pengadaan jagung pipilan kering paling sedikit 1.000.000 (satu juta) ton pada tahun 2026 dengan Harga Pembelian Pemerintah sebesar Rp5.500,00 per kilogram, serta menugaskan Perum BULOG untuk melaksanakan pengelolaan dan penyalurannya. Inpres 3/2026 juga melibatkan pelaku usaha, koperasi, dan industri dalam kemitraan pengadaan dan distribusi jagung, dengan dukungan infrastruktur logistik, pemanfaatan Sistem Resi Gudang, serta penyediaan pendanaan dan mekanisme lelang. Selain itu, Inpres 3/2026 mengatur standar mutu, penyusunan petunjuk teknis, dan kewajiban sosialisasi, serta penugasan pendampingan hukum dan reviu harga dan biaya dalam pelaksanaannya. Pembiayaan tahun 2026 bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah, sementara pendanaan untuk tahun 2027 hingga 2029 akan ditetapkan lebih lanjut melalui rapat koordinasi bidang pangan. Dalam pelaksanaannya, pelaku usaha perlu memenuhi standar mutu yang ditetapkan, termasuk kadar air jagung, serta memperhatikan aspek kepatuhan dalam kegiatan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.