Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 23/KPTS/M/2026 Naikkan Batas Harga Jual Rusun Subsidi
Pendahuluan
Pada 5 April 2026, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (“PKP”) mengeluarkan Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 23/KPTS/M/2026 tentang Besaran Harga Jual, Luas Lantai, Suku Bunga, dan Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah untuk Satuan Rumah Susun dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (“Kepmen PKP 23/2026”), yang mulai berlaku pada tanggal tersebut. Regulasi ini mengubah lanskap pembiayaan hunian vertikal dengan menetapkan patokan harga dan syarat kredit terbaru khusus untuk skema rumah susun bersubsidi.
Kepmen PKP 23/2026 diterbitkan untuk melaksanakan mandat Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, serta Pasal 3 ayat (5) Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah. Kebijakan ini menyelaraskan kembali standar fisik bangunan dan struktur pembiayaan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar instrumen fasilitas likuiditas perumahan tetap berfungsi optimal di tengah dinamika biaya konstruksi dan keekonomian saat ini.
Perbandingan
Kepmen PKP 23/2026 mencabut ketentuan yang mengatur besaran harga jual, luas lantai, suku bunga, jangka waktu kredit/pembiayaan pemilikan rumah untuk satuan rumah susun sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 995/KPTS/M/2021 tentang Batasan Penghasilan Tertentu, Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Masa Subsidi, Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Luas Tanah, Batasan Luas Lantai, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, dan Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka (“Kepmen PUPR 995/2021”). Berikut adalah tabel perbandingan antara Kepmen PKP 23/2026 dan Kepmen PUPR 995/2021:
Ketentuan Penting
Standar Luas Lantai dan Harga Jual
Diktum Kedua menetapkan standar luas lantai baru bagi satuan rumah susun umum dengan batas minimal 21 meter persegi dan memperluas batas maksimalnya menjadi 45 meter persegi. Lampiran Kepmen PKP 23/2026 merinci harga maksimal per meter persegi sekaligus batas harga per unit untuk 37 provinsi dan kawasan khusus aglomerasi. Misalnya, pengembang di Provinsi Papua Pegunungan kini berhak mematok harga tertinggi hingga Rp28.000.000,00 per meter persegi.
A. Harga Jual Berdasarkan Provinsi
B. Harga Jual Berdasarkan Kabupaten/Kota
Struktur Pembiayaan dan Tenor Kredit
Diktum Ketiga menentukan bahwa pihak perbankan atau lembaga pembiayaan wajib memberlakukan suku bunga sebesar 6% per tahun bagi debitur satuan rumah susun umum ini. Menurut Diktum Keempat, institusi keuangan dapat menawarkan masa pelunasan atau tenor kredit pemilikan rumah (KPR) bagi rumah susun umum ini paling lama 30 tahun.
Ketentuan Peralihan
Untuk mengimbangi kenaikan bunga tersebut, Diktum Kelima menentukan bahwa seluruh satuan rumah susun yang sudah melaksanakan akad kredit sebelum 5 April 2026 akan terus menggunakan ketentuan dalam akad kredit lama tersebut hingga debitur melunasi cicilannya.
Penutup
Kepmen PKP 23/2026 memperluas standar luas lantai menjadi 21–45 meter persegi, menetapkan batas harga jual maksimal baru untuk 37 provinsi dan kawasan aglomerasi dengan harga tertinggi mencapai Rp28.000.000,00 per meter persegi di Papua Pegunungan, serta menetapkan suku bunga pembiayaan sebesar 6% per tahun. Masa pelunasan (tenor) kredit kini dapat diperpanjang hingga maksimal 30 tahun, sementara debitur yang sudah melaksanakan akad kredit sebelum 5 April 2026 akan tetap mengikuti ketentuan lama hingga cicilannya lunas.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.