Legal Updates

Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 23/KPTS/M/2026 Naikkan Batas Harga Jual Rusun Subsidi

17/4/2026
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 23/KPTS/M/2026 Naikkan Batas Harga Jual Rusun Subsidi

Pendahuluan

Pada 5 April 2026, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (“PKP”) mengeluarkan Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 23/KPTS/M/2026 tentang Besaran Harga Jual, Luas Lantai, Suku Bunga, dan Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah untuk Satuan Rumah Susun dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (“Kepmen PKP 23/2026”), yang mulai berlaku pada tanggal tersebut. Regulasi ini mengubah lanskap pembiayaan hunian vertikal dengan menetapkan patokan harga dan syarat kredit terbaru khusus untuk skema rumah susun bersubsidi.

Kepmen PKP 23/2026 diterbitkan untuk melaksanakan mandat Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, serta Pasal 3 ayat (5) Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah. Kebijakan ini menyelaraskan kembali standar fisik bangunan dan struktur pembiayaan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar instrumen fasilitas likuiditas perumahan tetap berfungsi optimal di tengah dinamika biaya konstruksi dan keekonomian saat ini.

 

Perbandingan

Kepmen PKP 23/2026 mencabut ketentuan yang mengatur besaran harga jual, luas lantai, suku bunga, jangka waktu kredit/pembiayaan pemilikan rumah untuk satuan rumah susun sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 995/KPTS/M/2021 tentang Batasan Penghasilan Tertentu, Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Masa Subsidi, Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Luas Tanah, Batasan Luas Lantai, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, dan Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka (“Kepmen PUPR 995/2021”). Berikut adalah tabel perbandingan antara Kepmen PKP 23/2026 dan Kepmen PUPR 995/2021:

Aspek

Kepmen PKP 23/2026

Kepmen PUPR 995/2021

Luas Lantai Satuan

Membatasi luas lantai minimal 21 meter persegi dan maksimal 45 meter persegi.

Membatasi luas lantai minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.

Suku Bunga Pembiayaan

Menerapkan suku bunga sebesar 6% per tahun.

Menerapkan suku bunga atau marjin pembiayaan paling tinggi 5% per tahun.

Jangka Waktu Kredit

Memberikan jangka waktu kredit atau pembiayaan paling lama 30 tahun.

Memberikan jangka waktu kredit atau pembiayaan paling lama 20 tahun.

Harga Jual Tertinggi (Contoh: Jakarta Pusat)

Menetapkan batas harga jual Rp14.500.000,00 per meter persegi.

Menetapkan batas harga jual Rp9.300.000 per meter persegi.

 

Ketentuan Penting

Standar Luas Lantai dan Harga Jual 

Diktum Kedua menetapkan standar luas lantai baru bagi satuan rumah susun umum dengan batas minimal 21 meter persegi dan memperluas batas maksimalnya menjadi 45 meter persegi. Lampiran Kepmen PKP 23/2026 merinci harga maksimal per meter persegi sekaligus batas harga per unit untuk 37 provinsi dan kawasan khusus aglomerasi. Misalnya, pengembang di Provinsi Papua Pegunungan kini berhak mematok harga tertinggi hingga Rp28.000.000,00 per meter persegi.

A. Harga Jual Berdasarkan Provinsi

No.

Wilayah Provinsi

Harga Jual Per m2 Paling Banyak

Harga Jual Per Unit (Luas Lantai 45 m2) Paling Banyak

1

Aceh

Rp11.500.000,00 

Rp517.500.000,00 

2

Sumatera Utara

Rp12.000.000,00 

Rp540.000.000,00 

3

Sumatera Barat

Rp11.000.000,00 

Rp495.000.000,00 

4

Riau

Rp11.000.000,00 

Rp495.000.000,00 

5

Kepulauan Riau

Rp13.500.000,00 

Rp607.500.000,00 

6

Jambi

Rp11.000.000,00 

Rp495.000.000,00 

7

Bengkulu

Rp11.000.000,00 

Rp495.000.000,00 

8

Sumatera Selatan

Rp10.000.000,00 

Rp450.000.000,00 

9

Bangka Belitung

Rp12.500.000,00 

Rp562.500.000,00 

10

Lampung

Rp10.000.000,00 

Rp450.000.000,00 

11

Banten (kecuali Kab/Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan)

Rp11.000.000,00 

Rp495.000.000,00 

12

Jawa Barat (kecuali Kota Depok, Kab/Kota Bogor, dan Kab/Kota Bekasi)

Rp12.500.000,00 

Rp562.500.000,00 

13

Jawa Tengah

Rp12.000.000,00 

Rp540.000.000,00 

14

Daerah Istimewa Yogyakarta

Rp12.000.000,00 

Rp540.000.000,00 

15

Jawa Timur

Rp11.000.000,00 

Rp495.000.000,00 

16

Bali

Rp13.000.000,00 

Rp585.000.000,00 

17

Nusa Tenggara Barat

Rp12.000.000,00 

Rp540.000.000,00 

18

Nusa Tenggara Timur

Rp10.000.000,00 

Rp450.000.000,00 

19

Kalimantan Barat

Rp12.500.000,00 

Rp562.500.000,00 

20

Kalimantan Tengah

Rp12.000.000,00 

Rp540.000.000,00 

21

Kalimantan Utara

Rp12.500.000,00 

Rp562.500.000,00 

22

Kalimantan Timur

Rp14.000.000,00 

Rp630.000.000,00 

23

Kalimantan Selatan

Rp12.000.000,00 

Rp540.000.000,00 

24

Sulawesi Utara

Rp12.000.000,00 

Rp540.000.000,00 

25

Gorontalo

Rp11.000.000,00 

Rp495.000.000,00 

26

Sulawesi Tengah

Rp11.000.000,00 

Rp495.000.000,00 

27

Sulawesi Tenggara

Rp11.000.000,00 

Rp495.000.000,00 

28

Sulawesi Barat

Rp10.000.000,00 

Rp450.000.000,00 

29

Sulawesi Selatan

Rp11.000.000,00 

Rp495.000.000,00 

30

Maluku

Rp12.000.000,00 

Rp540.000.000,00 

31

Maluku Utara

Rp14.000.000,00 

Rp630.000.000,00 

32

Papua

Rp16.000.000,00 

Rp720.000.000,00 

33

Papua Tengah

Rp23.000.000,00 

Rp1.035.000.000,00 

34

Papua Selatan

Rp17.000.000,00 

Rp765.000.000,00 

35

Papua Pegunungan

Rp28.000.000,00 

Rp1.260.000.000,00 

36

Papua Barat

Rp14.500.000,00 

Rp652.500.000,00 

37

Papua Barat Daya

Rp13.500.000,00 

Rp607.500.000,00 

 

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

B. Harga Jual Berdasarkan Kabupaten/Kota

No.

Wilayah Kabupaten/Kota

Harga Jual Per m2 Paling Banyak

Harga Jual Per Unit (Luas Lantai 45 m2) Paling Banyak

1

Kota Jakarta Barat

Rp14.000.000,00 

Rp630.000.000,00 

2

Kota Jakarta Selatan

Rp14.000.000,00 

Rp630.000.000,00 

3

Kota Jakarta Timur

Rp13.500.000,00 

Rp607.500.000,00 

4

Kota Jakarta Utara

Rp13.500.000,00 

Rp607.500.000,00 

5

Kota Jakarta Pusat

Rp14.500.000,00 

Rp652.500.000,00 

6

Kab/Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan

Rp13.000.000,00 

Rp585.000.000,00 

7

Kota Depok

Rp13.000.000,00 

Rp585.000.000,00 

8

Kab/Kota Bogor

Rp13.000.000,00 

Rp585.000.000,00 

9

Kab/Kota Bekasi

Rp13.500.000,00 

Rp607.500.000,00 

 

Struktur Pembiayaan dan Tenor Kredit

Diktum Ketiga menentukan bahwa pihak perbankan atau lembaga pembiayaan wajib memberlakukan suku bunga sebesar 6% per tahun bagi debitur satuan rumah susun umum ini. Menurut Diktum Keempat, institusi keuangan dapat menawarkan masa pelunasan atau tenor kredit pemilikan rumah (KPR) bagi rumah susun umum ini paling lama 30 tahun.

 

Ketentuan Peralihan

Untuk mengimbangi kenaikan bunga tersebut, Diktum Kelima menentukan bahwa seluruh satuan rumah susun yang sudah melaksanakan akad kredit sebelum 5 April 2026 akan terus menggunakan ketentuan dalam akad kredit lama tersebut hingga debitur melunasi cicilannya.

 

Penutup

Kepmen PKP 23/2026 memperluas standar luas lantai menjadi 21–45 meter persegi, menetapkan batas harga jual maksimal baru untuk 37 provinsi dan kawasan aglomerasi dengan harga tertinggi mencapai Rp28.000.000,00 per meter persegi di Papua Pegunungan, serta menetapkan suku bunga pembiayaan sebesar 6% per tahun. Masa pelunasan (tenor) kredit kini dapat diperpanjang hingga maksimal 30 tahun, sementara debitur yang sudah melaksanakan akad kredit sebelum 5 April 2026 akan tetap mengikuti ketentuan lama hingga cicilannya lunas.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.