Legal Updates

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 19/MK/BC/2026 Memperbarui Daftar Barang Dibatasi Ekspor dan Memperketat Persyaratan Teknis Ekspor

22/4/2026
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 19/MK/BC/2026 Memperbarui Daftar Barang Dibatasi Ekspor dan Memperketat Persyaratan Teknis Ekspor

Pendahuluan

Pada tanggal 30 Maret 2026, Menteri Keuangan menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 19/MK/BC/2026 tentang Daftar Barang yang Dibatasi untuk Diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (“KMK 19/2026”)

KMK 19/2026 mengatur pengawasan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (“DJBC”) atas ekspor barang yang mensyaratkan perizinan dari instansi teknis sebelum diekspor, serta memperbarui daftar barang yang dibatasi ekspornya, yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2026 dan menindaklanjuti penyampaian perubahan kebijakan ekspor dari Kementerian Perdagangan.

Perbandingan

KMK 19/2026 mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KM.4/2025 tentang Daftar Barang yang Dibatasi untuk Diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (“KMK 6/2025”). Berikut perbandingan antara KMK 19/2026 dengan KMK 6/2025: 

Aspek KMK 19/2026 KMK 6/2025
Dasar Kebijakan Sektoral Menteri Keuangan menyesuaikan daftar pengawasan dengan perubahan kebijakan perdagangan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2026. Menteri Keuangan menggunakan daftar pengawasan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2025.
Rasionalisasi Daftar Komoditas Menteri Keuangan mengurangi jumlah komoditas yang dibatasi ekspornya dari 1.720 item menjadi 1.697 item (berkurang 23 item), termasuk pasir laut hasil sedimentasi, sisa dan skrap logam, serta bahan kimia industri tertentu. Menteri Keuangan menetapkan daftar barang yang dibatasi untuk diekspor sebanyak 1.720 item, termasuk pasir laut serta sisa dan skrap logam.
 

Ketentuan Penting

Penetapan Daftar Barang yang Dibatasi untuk Diekspor 

Diktum KEDUA menetapkan daftar barang yang dibatasi untuk diekspor ke luar daerah pabean, sementara Diktum KESATU menetapkan pelaksanaan pengawasannya. Daftar ini mengikuti kebijakan instansi teknis, khususnya Kementerian Perdagangan, dan digunakan dalam pengawasan larangan dan pembatasan oleh otoritas kepabeanan. Setiap komoditas yang tercantum wajib memenuhi persyaratan perizinan sebelum dilakukan pemuatan ke sarana pengangkut.

Penetapan Lampiran sebagai Rujukan Operasional Pengawasan Ekspor

Diktum KEDUA menetapkan bahwa Lampiran dalam KMK 19/2026 merupakan daftar barang yang dibatasi untuk diekspor dari daerah pabean. Daftar ini memuat pos tarif, uraian barang, dan persyaratan perizinan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha. Otoritas kepabeanan menggunakan daftar ini dalam penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik untuk memastikan pemenuhan ketentuan pembatasan ekspor.

Cakupan Wilayah Pengawasan Kepabeanan terhadap Arus Ekspor

Pembatasan ekspor berlaku pada beberapa kawasan dalam daerah pabean sebagaimana diatur dalam Diktum KETIGA. Pengawasan oleh otoritas kepabeanan mencakup:

  1. Pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB) ke luar daerah pabean;

  2. Pengeluaran barang dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ke luar daerah pabean;

  3. Pengeluaran barang dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) ke luar daerah pabean, kecuali KPBPB Sabang; dan

  4. Pemasukan barang ke KPBPB Sabang dari tempat lain dalam daerah pabean.

Penghentian Pengawasan atas Barang Tertentu

Apabila peraturan perundang-undangan dari instansi teknis dicabut sehingga seluruh barang di dalam daftar tidak lagi diawasi oleh otoritas kepabeanan, maka Keputusan Menteri ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sebagaimana diatur dalam Diktum KEEMPAT.

Pembatasan Ekspor Sektor Pertanian dan Pangan

Pelaku usaha di sektor ini wajib memiliki Persetujuan Ekspor (“PE”) sebelum melakukan ekspor berdasarkan Lampiran KMK 19/2026 pada kelompok komoditas pangan dan produk hewan. Komoditas yang termasuk dalam kelompok ini meliputi:

  1. Bahan pangan pokok berupa beras dalam berbagai varietas, termasuk di antaranya beras ketan;

  2. Hewan dan produk hewan, termasuk bibit ternak, mani (semen) hewan, serta telur tetas.

Pembatasan Ekspor Sektor Satwa Liar

Pelaku usaha yang mengekspor komoditas Tumbuhan Alam dan Satwa Liar (“TASL”) yang termasuk dalam Apendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (“CITES”) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Memiliki Persetujuan Ekspor Tumbuhan dan Satwa Liar (PE-TASL);

  2. Mencakup jenis flora dan fauna tertentu, termasuk produk turunannya.

Pembatasan Ekspor Sektor Pertambangan dan Energi

Aiyu

Permudah Kerja Hukum dengan AI

Cari regulasi, analisis dokumen, dan dapatkan jawaban hukum instan — didukung Veritask AI.

Pelaku usaha di sektor ini wajib memenuhi persyaratan berupa Persetujuan Ekspor untuk komoditas sisa dan skrap logam, serta verifikasi teknis melalui Laporan Surveyor untuk komoditas pertambangan dan energi lainnya sebelum melakukan ekspor berdasarkan Lampiran KMK 19/2026. Komoditas dalam kelompok ini meliputi:

  1. Batubara dan produk turunannya seperti lignit dan briket;

  2. Produk pertambangan hasil pengolahan dan pemurnian seperti katoda tembaga, nikel, dan konsentrat mineral lainnya;

  3. Sisa dan skrap logam ferro dan non-ferro, termasuk sisa tembaga, aluminium, dan baja.

Pembatasan Ekspor Sektor Industri Kimia, Prekursor, dan Pupuk

Pelaku usaha di sektor ini wajib memenuhi persyaratan perizinan sebelum melakukan ekspor berdasarkan Lampiran KMK 19/2026 pada kelompok komoditas industri kimia, prekursor, dan pupuk. Komoditas dalam kelompok ini meliputi:

  1. Bahan kimia berbahaya (B3) serta prekursor narkotika dan psikotropika;

  2. Bahan perusak lapisan ozon (BPO);

  3. Pupuk bersubsidi seperti urea dan NPK, dengan kewajiban verifikasi dokumen perizinan dari instansi teknis melalui sistem Indonesia National Single Window.

Pembatasan Ekspor Sektor Kehutanan dan Industri Kayu

Pelaku usaha yang mengekspor produk kayu olahan dan manufaktur perkayuan wajib memenuhi persyaratan sertifikasi dan verifikasi teknis sebelum melakukan ekspor berdasarkan Lampiran KMK 19/2026 pada kelompok komoditas kehutanan dan industri kayu. Ketentuan ini meliputi:

  1. Dokumen V-Legal atau Lisensi FLEGT;

  2. Laporan Surveyor untuk jenis produk kayu tertentu seperti kayu gergajian atau veneer.

Ketentuan Ekspor Benda Cagar Budaya dan Barang Berharga

Pelaku usaha yang mengekspor benda cagar budaya atau barang berharga wajib memiliki izin dari kementerian yang membidangi kebudayaan sebelum melakukan ekspor berdasarkan Lampiran KMK 19/2026 pada kelompok komoditas benda cagar budaya dan barang berharga. Komoditas yang termasuk dalam kelompok ini mencakup benda cagar budaya atau koleksi tertentu.

Ketentuan Ekspor Produk Industri Tekstil dan Barang Tekstil Lainnya

Pelaku usaha yang mengekspor produk tekstil tertentu wajib memenuhi persyaratan perizinan atau verifikasi teknis sebelum melakukan ekspor berdasarkan Lampiran KMK 19/2026 pada kelompok komoditas industri tekstil dan barang tekstil lainnya. Komoditas dalam kelompok ini mencakup serat tekstil dan produk tekstil tertentu.

Pembatasan Ekspor Sektor Bahan Peledak

Pelaku usaha yang mengekspor bahan peledak atau komponen terkait wajib memiliki izin dari Kepolisian Negara Republik Indonesia sebelum melakukan ekspor berdasarkan Lampiran KMK 19/2026 pada kelompok komoditas bahan peledak. Komoditas dalam kelompok ini meliputi:

  1. Bubuk mesiu dan bahan peledak industri lainnya;

  2. Amunisi serta bagian-bagiannya.

Pembatasan Ekspor Sektor Bahan Perusak Lapisan Ozon (BPO)

Pelaku usaha yang mengekspor bahan perusak lapisan ozon (BPO) wajib memenuhi persyaratan perizinan sebelum melakukan ekspor berdasarkan Lampiran KMK 19/2026 pada kelompok komoditas bahan perusak lapisan ozon. Ketentuan ini meliputi:

  1. Kepemilikan Persetujuan Ekspor yang telah divalidasi oleh kementerian yang membidangi lingkungan hidup;

  2. Kesesuaian jenis zat kimia dengan pos tarif yang tercantum dalam lampiran guna mencegah perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya.

Ketentuan Khusus Ekspor Tanaman Kratom

Pelaku usaha yang mengekspor tanaman kratom (Mitragyna speciosa) wajib memenuhi persyaratan teknis sebelum melakukan ekspor berdasarkan Lampiran KMK 19/2026 pada nomor urut 1.697. Ketentuan ini meliputi:

  1. Kewajiban melampirkan Laporan Surveyor sebagai dokumen pelengkap pabean;

  2. Kewajiban memenuhi spesifikasi teknis berupa ukuran butiran paling besar 600 mikron, baik dalam bentuk potongan, remahan, maupun bubuk.

Ketentuan Peralihan

Sejak berlakunya KMK 19/2026 pada 1 April 2026 sebagaimana diatur dalam Diktum KEENAM, aktivitas ekspor wajib menyesuaikan dengan daftar terbaru dalam lampiran. Pelaku usaha yang telah memiliki dokumen Persetujuan Ekspor berdasarkan regulasi sebelumnya tetap dapat menggunakan izin tersebut sepanjang pos tarif dan deskripsi barangnya sesuai dengan klasifikasi terbaru dalam sistem Indonesia National Single Window. Selain itu, pengawasan terhadap barang tertentu dapat dihentikan apabila instansi teknis mencabut ketentuan pembatasannya melalui perubahan regulasi sektoral.

Penutup

KMK 19/2026 menegaskan penguatan pengawasan ekspor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui penyesuaian daftar barang yang dibatasi berdasarkan kebijakan terbaru Kementerian Perdagangan, termasuk rasionalisasi jumlah komoditas menjadi 1.697 item serta pemutakhiran sistem klasifikasi barang dalam lampiran sebagai rujukan operasional, yang berdampak langsung pada kewajiban pelaku usaha untuk memastikan ketepatan klasifikasi barang dan pemenuhan seluruh persyaratan perizinan dari instansi teknis sebelum ekspor dilakukan. Secara sektoral otoritas kepabeanan memfokuskan kewajiban kepatuhan pada pemenuhan Persetujuan Ekspor untuk komoditas pangan produk hewan dan satwa liar verifikasi teknis melalui Laporan Surveyor untuk sektor pertambangan energi dan komoditas tertentu serta sertifikasi khusus seperti V Legal pada produk kehutanan sekaligus mempertahankan persyaratan teknis pada komoditas tertentu termasuk tanaman kratom yang mewajibkan ukuran butiran maksimal 600 mikron. Sejak berlaku pada 1 April 2026, pelaku usaha wajib menyesuaikan seluruh dokumen dan proses ekspor dengan daftar dalam lampiran, termasuk memastikan kesesuaian pos tarif dalam sistem Indonesia National Single Window, mengingat setiap ketidaksesuaian berisiko menyebabkan penolakan pendaftaran Pemberitahuan Ekspor Barang secara otomatis serta penahanan barang oleh otoritas kepabeanan pada saat pemeriksaan.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.