Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 Mewajibkan Pencantuman Label “Nutri Level” pada Minuman Siap Saji
Pendahuluan
Pada tanggal 14 April 2026, Kementerian Kesehatan menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang Pencantuman Label Gizi dan Pesan Kesehatan pada Pangan Olahan Siap Saji (“Kepmenkes 301/2026”). Kepmenkes 301/2026 mempertimbangkan bahwa konsumsi gula, garam, dan lemak yang berlebih dapat meningkatkan risiko penyakit tidak menular, termasuk obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2. Kepmenkes 301/2026 mengatur pencantuman label visual “Nutri Level” pada pangan olahan siap saji untuk menyampaikan informasi kandungan gula, garam, dan lemak, sehingga masyarakat dapat lebih mudah memahami dan membandingkan produk sesuai kebutuhannya.
Ketentuan Penting
Subjek Hukum dan Objek Pelaksanaan
Diktum KESATU dan Diktum KEDUA mengatur bahwa pencantuman label gizi dan pesan kesehatan dilakukan oleh pelaku usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan pangan olahan siap saji berupa minuman, dengan penerapan awal pada pelaku usaha skala besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaannya, Diktum KETUJUH mengatur Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan advokasi kepada pelaku usaha untuk mendorong kepatuhan. Selain itu, Diktum KESEMBILAN mengatur Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan ini sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Media Informasi Pencantuman Nutri Level
Diktum KETIGA dan Diktum KEEMPAT mengatur bahwa label gizi berupa indikator “Nutri Level” dicantumkan pada media informasi. Pelaku usaha dapat mencantumkan label tersebut pada daftar menu, kemasan eceran, brosur, spanduk, selebaran, daftar menu pada aplikasi elektronik komersial, leaflet, dan/atau media informasi lainnya.
Mekanisme Pernyataan Mandiri dan Klasifikasi Nutri Level
Pencantuman Nutri Level didasarkan pada pernyataan mandiri pelaku usaha atas kandungan gula, garam, dan lemak berdasarkan hasil pengujian laboratorium pemerintah atau laboratorium lain yang terakreditasi sebagaimana diatur dalam Diktum KELIMA. Nutri level dibagi ke dalam empat tingkatan, yaitu Level A hingga Level D, sebagaimana diatur dalam Diktum KEENAM dan Lampiran Huruf A. Level A mencerminkan kandungan gizi yang lebih rendah dibandingkan level di atasnya hingga Level D. Dalam perhitungannya, nilai garam didasarkan pada kandungan natrium, sedangkan nilai lemak didasarkan pada lemak jenuh. Batasan kandungan gizi per 100 mL minuman adalah sebagai berikut:
| Zat Gizi | Level A (Hijau Tua) | Level B (Hijau Muda) | Level B (Hijau Muda) | Level D (Merah) |
| Gula (g) | ≤ 1 (Tanpa pemanis tambahan) | > 1 hingga 5 | > 5 hingga 10 | > 10 |
| Garam (mg) | ≤ 5 | > 5 hingga 120 | > 120 hingga 500 | > 500 |
| Lemak Jenuh (g) | ≤ 0,7 | > 0,7 hingga 1,2 | > 1,2 hingga 2,8 | > 2,8 |
Batasan Penggunaan Bahan Pemanis
Lampiran Huruf A angka 2, angka 3, dan angka 4 mengatur penggunaan bahan tambahan pangan pemanis pada setiap level. Produk pada Level A tidak menggunakan bahan tambahan pangan pemanis, baik alami maupun buatan, termasuk melalui penambahan langsung dan/atau ikutan (carry over). Produk pada Level B hanya menggunakan bahan tambahan pangan pemanis alami. Produk pada Level C dan Level D dapat menggunakan bahan tambahan pangan pemanis alami dan/atau buatan.
Metode Perhitungan dan Konversi Nilai Gizi
Perhitungan gula mencakup seluruh monosakarida dan disakarida, tidak termasuk laktosa. Ketentuan ini diatur dalam Lampiran Huruf A angka 5. Pelaku usaha menghitung nilai gula berdasarkan Informasi Nilai Gizi dan mengonversinya dari satuan per saji menjadi per 100 ml sebagai dasar pencantuman nutri level. Contoh perhitungannya adalah sebagai berikut:
| Contoh | Total gula pada Informasi Nilai Gizi | Total laktosa pada Informasi Nilai Gizi | Total Gula dikurangi Laktosa | Nilai gula yang digunakan untuk pencantuman level |
| 1 | 19 g per 250 ml | 4 g per 250 ml | 15 g per 250 ml | 6 g per 100 ml |
| 2 | 41 g per 330 ml | 8 g per 330 ml | 33 g per 330 ml | 10 g per 100 ml |
| 3 | 20 g per 500 ml | N/A (tidak tercantum) | 20 g per 500 ml | 4 g per 100 ml |
Ketentuan Pembulatan Persentase Kandungan Gizi
Pencantuman nilai nutri level dinyatakan dalam bentuk persentase (%) yang dihitung berdasarkan kandungan zat gizi dalam satuan gram atau miligram per 100 mililiter (g/100 ml atau mg/100 ml). Ketentuan ini diatur dalam Lampiran Huruf A angka 8 dan angka 9. Persentase kandungan gula, garam, dan lemak yang dicantumkan pada kemasan merupakan nilai pembulatan. Sebagai contoh, pembulatan untuk persentase kandungan gula adalah sebagai berikut:
-
Kategori Level A: Nilai kandungan 0,0 hingga 0,4 g/100 ml dibulatkan menjadi 0%. Nilai 0,5 hingga 1,0 g/100 ml dibulatkan menjadi 1%.
-
Kategori Level B: Nilai 1,1 hingga 1,4 g/100 ml dibulatkan menjadi 1%. Nilai 1,5 hingga 2,4 g/100 ml dibulatkan menjadi 2%. Nilai 2,5 hingga 3,4 g/100 ml dibulatkan menjadi 3%. Nilai 3,5 hingga 4,4 g/100 ml dibulatkan menjadi 4%. Nilai 4,5 hingga 5,0 g/100 ml dibulatkan menjadi 5%.
-
Kategori Level C: Nilai 5,1 hingga 5,4 g/100 ml dibulatkan menjadi 5%. Nilai 5,5 hingga 6,4 g/100 ml dibulatkan menjadi 6%. Nilai 6,5 hingga 7,4 g/100 ml dibulatkan menjadi 7%. Nilai 7,5 hingga 8,4 g/100 ml dibulatkan menjadi 8%. Nilai 8,5 hingga 9,4 g/100 ml dibulatkan menjadi 9%. Nilai 9,5 hingga 10,0 g/100 ml dibulatkan menjadi 10%.
-
Kategori Level D: Nilai 10,1 hingga 10,4 g/100 ml dibulatkan menjadi 10%. Nilai 10,5 hingga 11,4 g/100 ml dibulatkan menjadi 11%.
Pengecualian Pencantuman Label
Pangan olahan siap saji yang secara alami tidak mengandung gula, garam, dan lemak tidak mencantumkan Nutri Level. Ketentuan ini diatur dalam Lampiran Huruf A angka 10.
Tata Cara Pencantuman
Tata cara pencantuman Nutri Level diatur dalam Diktum KEDELAPAN dan Lampiran Huruf B. Nutri Level dicantumkan dalam bentuk huruf A, B, C, dan D yang dituliskan secara lengkap, dengan penekanan pada huruf yang menunjukkan persentase kandungan gizi paling tinggi. Pencantuman tersebut harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
-
terbaca dengan jelas;
-
tidak menyentuh nama dagang;
-
tidak menutupi informasi penting pada label; dan
-
disertai informasi persentase zat gizi dengan nilai tertinggi.
Standar Desain
Bentuk visual Nutri Level diatur dalam Lampiran Huruf B angka 2 dan angka 3, yang meliputi:
-
format horizontal;
-
format vertikal; atau
-
simplifikasi logo infografik.
Penggunaan jenis huruf dan warna diatur sebagai berikut:
-
tulisan “NUTRI LEVEL” menggunakan Arial Black;
-
persentase menggunakan Arial Bold;
-
warna hijau tua (100C 25M 100Y 0K) untuk Level A;
-
warna hijau muda (55C 0M 100Y 0) untuk Level B;
-
warna kuning (0C 30M 90Y 0K) untuk Level C; dan
-
warna merah (20C 100M 100Y 10K) untuk Level D.
Ketentuan Peralihan
Kewajiban pencantuman label gizi dan pesan kesehatan berlaku setelah dua tahun sejak penetapan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Diktum KESEPULUH.
Penutup
Kepmenkes 301/2026 mengatur pencantuman label gizi dan pesan kesehatan berupa “Nutri Level” pada pangan olahan siap saji berupa minuman, yang diterapkan terlebih dahulu pada pelaku usaha skala besar, termasuk pencantuman pada berbagai media informasi dengan penentuan level berdasarkan pernyataan mandiri pelaku usaha yang didukung hasil pengujian laboratorium terakreditasi serta perhitungan kandungan gizi per 100 ml dan standar pembulatan yang telah ditetapkan; pengaturan tersebut juga mencakup pembatasan penggunaan bahan tambahan pangan pemanis sesuai dengan masing-masing level, pengecualian bagi produk yang secara alami tidak mengandung gula, garam, dan lemak, serta tata cara pencantuman dan standar desain yang meliputi format visual, jenis huruf, dan warna; kewajiban ini berlaku setelah dua tahun sejak penetapan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak, sehingga pelaku usaha perlu menyesuaikan pemenuhan pencantuman label, perhitungan kandungan gizi, dan penerapan desain sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.