Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2026 Mengatur Penentuan Lokasi Karbon Biru dan Verifikasi Penguasaan Lahan
Pendahuluan
Pada tanggal 15 April 2026, Menteri Kelautan dan Perikanan menetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2026 tentang Pedoman Penentuan Lokasi Pengelolaan Karbon Biru (“Kepmen KP 25/2026”). Kepmen KP 25/2026 memberikan pedoman teknis bagi pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan verifikasi dan menetapkan lokasi ekosistem pesisir sebagai area pengelolaan karbon biru.
Kepmen KP 25/2026 disusun untuk mendukung pengendalian perubahan iklim di sektor kelautan dan perikanan dengan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Kepmen ini mengatur tahapan penentuan lokasi pengelolaan karbon biru melalui proses berbasis data dan verifikasi lapangan. Pengaturan ini menjadi dasar agar lokasi pengelolaan karbon biru dapat digunakan dalam perhitungan Nationally Determined Contribution (“NDC”), registri nasional, serta skema Nilai Ekonomi Karbon (“NEK”).
Ketentuan Penting
Kriteria Pemilihan Lokasi Pengelolaan Karbon Biru
Diktum KESATU menetapkan Pedoman Penentuan Lokasi Pengelolaan Karbon Biru Sektor Kelautan dan Perikanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran. Lampiran Bab II Huruf C mengatur lima kriteria yang harus dipenuhi sebelum suatu kawasan ditetapkan sebagai lokasi pengelolaan karbon biru. Bagi perusahaan, kriteria ini dapat digunakan sebagai acuan dalam menilai kelayakan kegiatan, yang meliputi:
-
Kesesuaian lokasi dengan keberadaan ekosistem karbon biru dalam rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi;
-
Status dan legalitas tanah (termasuk lahan dan perairan) sesuai ketentuan hukum, peruntukan ruang, serta bebas dari sengketa;
-
Dukungan sosial ekonomi yang dapat diberikan oleh pemerintah, lembaga swasta, masyarakat, atau komunitas lokal;
-
Kondisi biofisik kawasan yang dapat diakses dan berisiko mengalami emisi, degradasi biofisik, dan konversi lahan; dan
-
Sinergi dengan kegiatan lain.
Tahapan Seleksi dan Konsultasi Publik
Tahapan penentuan lokasi pengelolaan karbon biru meliputi identifikasi, analisis, verifikasi dan validasi, konsultasi publik, dan penentuan lokasi pengelolaan karbon biru sebagaimana diatur dalam Lampiran Bab III. Pelaku usaha berpartisipasi dalam tahap konsultasi publik, yang diatur dalam Lampiran Bab III Angka 4. Dalam tahap ini, pelaku usaha bersama pemerintah, akademisi, masyarakat lokal, masyarakat tradisional, masyarakat hukum adat, serta organisasi masyarakat sipil berpartisipasi menyampaikan masukan untuk memperoleh kesepakatan dan dukungan pemangku kepentingan.
Sinergi Lintas Sektor dalam Pengelolaan Karbon Biru
Lampiran Bab III Angka 2 mengatur analisis sinergi dengan kegiatan lain dalam penentuan lokasi pengelolaan karbon biru. Ketentuan ini mewajibkan penilaian kesesuaian rencana dengan kegiatan lain, baik sektoral maupun lintas sektor. Pengelolaan karbon biru melibatkan kolaborasi antara kementerian, lembaga, instansi, swasta, dan masyarakat. Sinergi antarkegiatan diarahkan untuk memperkuat nilai manfaat, meningkatkan efisiensi sumber daya, dan memastikan keberlanjutan program.
Standar Teknis Spasial dan Resolusi Peta
Lampiran Bab III Angka 2 mengatur analisis data spasial dalam penentuan lokasi pengelolaan karbon biru. Dalam penyusunan dokumen analisis, Tim Kajian Penentuan Lokasi Pengelolaan Karbon Biru menggunakan metode overlay peta calon lokasi karbon biru dengan skala paling kecil 1:50.000 serta melakukan delineasi batas dengan paling sedikit tiga titik koordinat. Ketentuan ini perlu dipenuhi agar dokumen analisis sesuai dengan persyaratan teknis dalam proses evaluasi.
Verifikasi Lapangan dan Status Lahan
Lampiran Bab III Angka 3 serta Form C Bagian D.2 mengatur verifikasi dan validasi di lapangan, termasuk verifikasi status dan legalitas tanah. Dalam tahap ini, perusahaan menunjukkan dokumen penguasaan atau kepemilikan lahan serta mengikuti verifikasi oleh tim di lokasi. Verifikasi dilakukan melalui survei verifikasi lapangan, wawancara dengan masyarakat lokal dan pemilik lahan, serta pengambilan titik koordinat menggunakan GPS dan dokumentasi lapangan. Hasil verifikasi mencakup konfirmasi status lahan, tidak adanya sengketa aktif, serta kesediaan pemilik atau penguasa lahan terhadap rencana pengelolaan karbon biru.
Penutup
Kepmen KP 25/2026 mengatur pedoman penentuan lokasi pengelolaan karbon biru melalui kriteria dan tahapan yang harus dipenuhi. Pelaku usaha perlu memastikan lokasi sesuai dengan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi, memiliki status lahan yang jelas dan bebas sengketa, serta didukung kondisi sosial ekonomi dan biofisik yang memadai. Pelaku usaha juga berpartisipasi dalam konsultasi publik dan memperhatikan Sinergi dengan kegiatan lain. Dari sisi teknis, penyusunan analisis dilakukan melalui pemetaan dengan skala paling kecil 1:50.000 dan delineasi batas dengan paling sedikit tiga titik koordinat. Tahapan ini dilanjutkan dengan verifikasi dan validasi di lapangan untuk memastikan kesesuaian data, termasuk status lahan, dukungan masyarakat, dan kondisi kawasan. Dengan demikian, perusahaan perlu memastikan kesiapan dokumen dan kondisi lapangan, khususnya terkait penguasaan atau kepemilikan lahan, sebelum lokasi diajukan untuk penetapan pengelolaan karbon biru.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.