Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2026 Pangkas Kuota Penangkapan Benih Bening Lobster Nasional hingga 50%
Pendahuluan
Pada 8 April 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan dan memberlakukan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2026 tentang Estimasi Potensi Sumber Daya Ikan, Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan, dan Kuota Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) (“Kepmen KP 21/2026”). Kepmen KP 21/2026 menetapkan estimasi potensi sumber daya ikan serta kuota penangkapan benih bening lobster di seluruh wilayah perairan Indonesia untuk kegiatan usaha penangkapan.
Kepmen KP 21/2026 melaksanakan Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026. Besaran potensi dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan disesuaikan dengan kondisi sumber daya serta menjadi acuan kegiatan penangkapan agar tetap berada dalam batas kuota.
Perbandingan
Kepmen KP 21/2026 mengubah besaran Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan (“JTB”), dan kuota penangkapan benih bening lobster di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (“WPPNRI”) dibandingkan dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan, dan Kuota Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) (“Kepmen KP 28/2024”). Kuota penangkapan ditetapkan sebesar 50% dari estimasi potensi sumber daya ikan, lebih rendah dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya.
| Wilayah Pengelolaan (WPPNRI) | JTB & Kuota Penangkapan (Kepmen KP 21/2026) | JTB & Kuota Penangkapan (Kepmen KP 28/2024) | Estimasi Potensi Sumber Daya Ikan |
| TOTAL NASIONAL | 232.896.511 ekor | 419.213.719 ekor | 465.793.021 ekor |
| 571 (Selat Malaka dan Laut Andaman) | 7.240.187 ekor | 13.032.337 ekor | 14.480.374 ekor |
| 572 (Samudera Hindia sebelah Barat Sumatera dan Selat Sunda) | 42.894.745 ekor | 77.210.541 ekor | 85.789.490 ekor |
| 573 (Samudera Hindia sebelah Selatan Jawa hingga sebelah Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor bagian Barat) | 30.689.737 ekor | 55.241.527 ekor | 61.379.474 ekor |
| 711 (Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut China Selatan) | 22.346.513 ekor | 40.223.724 ekor | 44.693.026 ekor |
| 712 (Laut Jawa) | 22.559.772 ekor | 40.607.590 ekor | 45.119.545 ekor |
| 713 (Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali) | 12.553.196 ekor | 22.595.752 ekor | 25.106.391 ekor |
| 714 (Teluk Tolo dan Laut Banda) | 11.880.410 ekor | 21.384.738 ekor | 23.760.820 ekor |
| 715 (Teluk Tomini, Teluk Berau, Laut Maluku, Laut Halmahera, dan Laut Seram) | 19.970.247 ekor | 35.946.445 ekor | 39.940.494 ekor |
| 716 (Laut Sulawesi dan sebelah Utara Pulau Halmahera) | 22.576.411 ekor | 40.637.540 ekor | 45.152.822 ekor |
| 717 (Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik) | 12.077.323 ekor | 21.739.181 ekor | 24.154.646 ekor |
| 718 (Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian Timur) | 28.107.970 ekor | 50.594.346 ekor | 56.215.940 ekor |
Ketentuan Penting
Penetapan Estimasi Potensi dan Kuota Tahunan
Diktum KESATU menetapkan besaran estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan kuota penangkapan benih bening lobster sebagaimana tercantum dalam Lampiran. Besaran tersebut digunakan sebagai acuan dalam perencanaan volume penangkapan tahunan sesuai ketersediaan sumber daya di masing-masing wilayah perairan.
Pemberlakuan Batas Atas Penangkapan
Kuota penangkapan benih bening lobster yang tercantum dalam Lampiran merupakan batas atas penangkapan dalam 1 (satu) tahun musim penangkapan sebagaimana dinyatakan dalam Diktum KEDUA. Badan usaha melakukan penangkapan sesuai dengan kuota yang ditetapkan dan memantau realisasi tangkapan agar tidak melebihi kuota tersebut.
Spesifikasi Jenis dan Satuan Hitung
Keterangan pada Lampiran menjelaskan bahwa kuota mencakup benih bening lobster dari:
-
jenis mutiara (Panulirus ornatus);
-
jenis pasir (Panulirus homarus); dan
-
jenis lainnya.
Perhitungan volume dalam kegiatan penangkapan dan pelaporan menggunakan satuan ekor.
Peralihan Ketentuan Kuota Penangkapan
Diktum KETIGA menyatakan bahwa Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan, dan Kuota Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Kegiatan penangkapan dan rencana kerja badan usaha menyesuaikan dengan kuota penangkapan yang berlaku.
Penutup
Kepmen KP 21/2026 menetapkan estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan kuota penangkapan benih bening lobster pada 11 wilayah pengelolaan perikanan dengan total kuota sebesar 232.896.511 ekor dalam 1 (satu) tahun musim penangkapan atau 50% dari estimasi potensi sebagaimana tercantum dalam Lampiran, sekaligus menetapkan kuota sebagai batas atas penangkapan yang menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan penangkapan untuk benih lobster jenis mutiara, pasir, dan jenis lainnya dalam satuan ekor. Diktum KETIGA menyatakan bahwa Kepmen KP 28/2024 dicabut dan tidak berlaku, sehingga kegiatan penangkapan dan rencana kerja badan usaha menyesuaikan dengan kuota yang berlaku serta memantau realisasi tangkapan agar tidak melebihi kuota pada masing-masing wilayah pengelolaan perikanan.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
