Legal Updates

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2026 Pangkas Kuota Penangkapan Benih Bening Lobster Nasional hingga 50%

24/4/2026
Ivonnie Wijaya & Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2026 Pangkas Kuota Penangkapan Benih Bening Lobster Nasional hingga 50%

Pendahuluan

Pada 8 April 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan dan memberlakukan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2026 tentang Estimasi Potensi Sumber Daya Ikan, Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan, dan Kuota Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) (“Kepmen KP 21/2026”). Kepmen KP 21/2026 menetapkan estimasi potensi sumber daya ikan serta kuota penangkapan benih bening lobster di seluruh wilayah perairan Indonesia untuk kegiatan usaha penangkapan.

Kepmen KP 21/2026 melaksanakan Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026. Besaran potensi dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan disesuaikan dengan kondisi sumber daya serta menjadi acuan kegiatan penangkapan agar tetap berada dalam batas kuota.

Perbandingan

Kepmen KP 21/2026 mengubah besaran Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan (“JTB”), dan kuota penangkapan benih bening lobster di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (“WPPNRI”) dibandingkan dengan  Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan, dan Kuota Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) (“Kepmen KP 28/2024”). Kuota penangkapan ditetapkan sebesar 50% dari estimasi potensi sumber daya ikan, lebih rendah dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya.

Wilayah Pengelolaan (WPPNRI) JTB & Kuota Penangkapan (Kepmen KP 21/2026) JTB & Kuota Penangkapan (Kepmen KP 28/2024) Estimasi Potensi Sumber Daya Ikan
TOTAL NASIONAL 232.896.511 ekor 419.213.719 ekor 465.793.021 ekor
571 (Selat Malaka dan Laut Andaman) 7.240.187 ekor 13.032.337 ekor 14.480.374 ekor
572 (Samudera Hindia sebelah Barat Sumatera dan Selat Sunda) 42.894.745 ekor 77.210.541 ekor 85.789.490 ekor
573 (Samudera Hindia sebelah Selatan Jawa hingga sebelah Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor bagian Barat) 30.689.737 ekor 55.241.527 ekor 61.379.474 ekor
711 (Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut China Selatan) 22.346.513 ekor 40.223.724 ekor 44.693.026 ekor
712 (Laut Jawa) 22.559.772 ekor 40.607.590 ekor 45.119.545 ekor
713 (Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali) 12.553.196 ekor 22.595.752 ekor 25.106.391 ekor
714 (Teluk Tolo dan Laut Banda) 11.880.410 ekor 21.384.738 ekor 23.760.820 ekor
715 (Teluk Tomini, Teluk Berau, Laut Maluku, Laut Halmahera, dan Laut Seram) 19.970.247 ekor 35.946.445 ekor 39.940.494 ekor
716 (Laut Sulawesi dan sebelah Utara Pulau Halmahera) 22.576.411 ekor 40.637.540 ekor 45.152.822 ekor
717 (Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik) 12.077.323 ekor 21.739.181 ekor 24.154.646 ekor
718 (Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian Timur) 28.107.970 ekor 50.594.346 ekor 56.215.940 ekor
 

Ketentuan Penting

Aiyu

Permudah Kerja Hukum dengan AI

Cari regulasi, analisis dokumen, dan dapatkan jawaban hukum instan — didukung Veritask AI.

Penetapan Estimasi Potensi dan Kuota Tahunan

Diktum KESATU menetapkan besaran estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan kuota penangkapan benih bening lobster sebagaimana tercantum dalam Lampiran. Besaran tersebut digunakan sebagai acuan dalam perencanaan volume penangkapan tahunan sesuai ketersediaan sumber daya di masing-masing wilayah perairan.

Pemberlakuan Batas Atas Penangkapan

Kuota penangkapan benih bening lobster yang tercantum dalam Lampiran merupakan batas atas penangkapan dalam 1 (satu) tahun musim penangkapan sebagaimana dinyatakan dalam Diktum KEDUA. Badan usaha melakukan penangkapan sesuai dengan kuota yang ditetapkan dan memantau realisasi tangkapan agar tidak melebihi kuota tersebut.

Spesifikasi Jenis dan Satuan Hitung

Keterangan pada Lampiran menjelaskan bahwa kuota mencakup benih bening lobster dari:

  1. jenis mutiara (Panulirus ornatus);

  2. jenis pasir (Panulirus homarus); dan

  3. jenis lainnya.

Perhitungan volume dalam kegiatan penangkapan dan pelaporan menggunakan satuan ekor.

Peralihan Ketentuan Kuota Penangkapan

Diktum KETIGA menyatakan bahwa Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan, dan Kuota Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Kegiatan penangkapan dan rencana kerja badan usaha menyesuaikan dengan kuota penangkapan yang berlaku.

Penutup

Kepmen KP 21/2026 menetapkan estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan kuota penangkapan benih bening lobster pada 11 wilayah pengelolaan perikanan dengan total kuota sebesar 232.896.511 ekor dalam 1 (satu) tahun musim penangkapan atau 50% dari estimasi potensi sebagaimana tercantum dalam Lampiran, sekaligus menetapkan kuota sebagai batas atas penangkapan yang menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan penangkapan untuk benih lobster jenis mutiara, pasir, dan jenis lainnya dalam satuan ekor. Diktum KETIGA menyatakan bahwa Kepmen KP 28/2024 dicabut dan tidak berlaku, sehingga kegiatan penangkapan dan rencana kerja badan usaha menyesuaikan dengan kuota yang berlaku serta memantau realisasi tangkapan agar tidak melebihi kuota pada masing-masing wilayah pengelolaan perikanan.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.