Legal Updates

Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00064/BEI/04-2026 Atur Perdagangan Reksa Dana Emas

24/4/2026
Ivonnie Wijaya & Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00064/BEI/04-2026 Atur Perdagangan Reksa Dana Emas

Pendahuluan

Pada 22 April 2026, PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) mengeluarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00064/BEI/04-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-C tentang Pencatatan Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa (“Keputusan 64/2026”), yang mulai berlaku pada tanggal tersebut. Regulasi ini bertujuan menyesuaikan prosedur, produk, serta persyaratan administratif pencatatan unit penyertaan reksa dana.

BEI menerbitkan Keputusan 64/2026 untuk merespons urgensi penguatan perekonomian nasional dan mendukung percepatan pendalaman pasar modal Indonesia. Keputusan 64/2026 mengatasi kebutuhan mendesak atas hadirnya variasi produk investasi reksa dana baru yang memperdagangkan portofolio dengan aset dasar berupa emas. Oleh karena itu, BEI menyelaraskan ketentuan bursa agar sejalan dan harmonis dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2026 yang menaungi instrumen reksa dana emas tersebut.

 

Perbandingan

Keputusan 64/2026 mencabut dan menggantikan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00183/BEI/11-2024 tentang Peraturan Nomor I-C tentang Pencatatan Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa (“Keputusan 183/2024”). Berikut adalah tabel perbandingan antara Keputusan 64/2026 dan Keputusan 183/2024:

Aspek

Keputusan 64/2026

Keputusan 183/2024

Ruang Lingkup Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”)

Mencakup Reksa Dana KIK konvensional berdasarkan POJK 49/2015, Reksa Dana KIK dengan Aset Dasar Emas, dan jenis lain yang disetujui OJK. 

Hanya mencakup Reksa Dana KIK konvensional yang tunduk pada POJK 49/2015. 

Prosedur Pencatatan & Multi Kelas

Mengatur prosedur permohonan pencatatan baru untuk pernyataan pendaftaran Reksa Dana yang belum efektif (Ketentuan IV.1) dan prosedur pencatatan kelas tambahan pada Reksa Dana KIK yang sudah efektif (Ketentuan IV.2). 

Hanya mengatur satu prosedur pencatatan secara umum untuk seluruh permohonan Reksa Dana KIK (Ketentuan IV.1 & IV.8). 

Biaya Pencatatan Multi Kelas

Apabila terdapat lebih dari 1 kelas ETF dalam 1 produk yang sama, biaya pencatatan awal dan biaya tahunan hanya dikenakan untuk 1 produk (tidak per kelas) [Ketentuan V.3]. 

Tidak menyediakan skema atau keringanan biaya pencatatan untuk produk reksa dana yang menerapkan mekanisme multi kelas (Ketentuan V.3). 

Kewajiban Dealer Partisipan

Manajer Investasi wajib menunjuk paling kurang 1 (satu) Dealer Partisipan untuk memasukkan penawaran jual dan permintaan beli atas setiap Reksa Dana Berbentuk KIK yang dicatatkan.

Belum mewajibkan secara eksplisit pada bab ketentuan umum.

Kewajiban Pelaporan Harian

Pelaporan harian NAB dan komposisi portofolio dilakukan per kelas (bukan per KIK secara agregat).


Laporan Keuangan Tahunan, laporan RUPUP, dan rencana pembubaran wajib disampaikan per Kontrak Investasi Kolektif. Informasi permohonan penjualan kembali oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor wajib disampaikan per kelas.


Laporan perubahan jumlah Unit Penyertaan beredar wajib disampaikan pada Hari Bursa yang sama (tanpa batas jam 17.30 WIB).

Ketentuan VI.2.8 (baru): kewajiban melaporkan perubahan alamat, e-mail, NPWP, dan nomor telepon Manajer Investasi paling lambat 2 Hari Bursa.

Pelaporan NAB dan komposisi portofolio dilakukan per KIK secara keseluruhan (belum memisahkan per kelas).


Laporan perubahan jumlah Unit Penyertaan beredar wajib disampaikan paling lambat pukul 17.30 WIB pada Hari Bursa yang sama.


Tidak mengatur kewajiban pelaporan perubahan alamat, e-mail, dan NPWP secara terpisah.

 

Aiyu

Permudah Kerja Hukum dengan AI

Cari regulasi, analisis dokumen, dan dapatkan jawaban hukum instan — didukung Veritask AI.

Ketentuan Penting

Perluasan Ruang Lingkup Reksa Dana dan Aset Dasar Emas 

Menurut Ketentuan II.1, BEI memperluas jangkauan pencatatan unit penyertaan produk Reksa Dana Berbentuk KIK. BEI tidak sekadar mencatat instrumen reksa dana bursa konvensional, tetapi kini mulai mencatat instrumen reksa dana yang berlandaskan aset dasar emas serta bentuk reksa dana lain yang telah mengantongi persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kewajiban Dokumen Tambahan untuk Reksa Dana Emas 

Berdasarkan Ketentuan IV.1.9, BEI mewajibkan Manajer Investasi yang menangani Reksa Dana KIK berbasis emas untuk merangkum dokumen esensial baru saat mengajukan permohonan pencatatan. Ketentuan ini menetapkan bahwa Manajer Investasi harus menyertakan kelengkapan perjanjian tambahan, yang mencakup:

  1. Perjanjian kerja sama antara Manajer Investasi dengan entitas Penyedia Emas; dan
  2. Perjanjian penyimpanan fisik emas yang melibatkan pihak Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian dengan entitas Penyimpan Emas.

Prosedur Pencatatan Fitur Multi Kelas 

Sesuai Ketentuan IV.2, BEI memfasilitasi Manajer Investasi yang menargetkan pencatatan kelas tambahan (fitur multi kelas) pada produk Reksa Dana KIK yang sebelumnya telah memperoleh pernyataan efektif dari OJK. Manajer Investasi wajib melampirkan bukti pernyataan efektif atas reksa dana terbuka, menyerahkan dokumen draf perubahan prospektus final, dan memberikan dokumen pengumuman rencana perubahan prospektus tersebut. Selanjutnya, BEI berwenang memberikan persetujuan atau penolakan maksimal 10 Hari Bursa sesudah berkas diterima secara lengkap.

Penyampaian Laporan Harian dan Insidental 

Berdasarkan Ketentuan VI.1.1 dan VI.1.2, Manajer Investasi wajib menyetor laporan Nilai Aktiva Bersih dan komponen portofolio per kelas setiap hari sesudah penutupan perdagangan, sementara reksa dana efek luar negeri mendapat kelonggaran tenggat hingga pukul 13.00 WIB pada Hari Bursa selanjutnya. Selanjutnya, Ketentuan VI.2.11 mengharuskan Manajer Investasi untuk menyerahkan laporan insidental terkait perubahan jumlah unit beredar secara spesifik per kelas reksa dana pada Hari Bursa yang sama.

 

Sanksi

BEI berwenang menjatuhkan sanksi kepada Manajer Investasi maupun Reksa Dana Berbentuk KIK yang melanggar ketentuan dalam peraturan I-C ini. Jenis sanksi yang dapat dikenakan terdiri dari Peringatan Tertulis (I, II, dan III), denda administratif dengan nilai maksimal Rp500.000.000,00, hingga pengenaan suspensi perdagangan. Menurut Ketentuan VII.3 dan VII.4, BEI dapat menjatuhkan sanksi suspensi apabila Manajer Investasi tidak melunasi biaya pencatatan tahunan atau denda dalam jangka waktu 15 hari kalender setelah melewati batas waktu atau sejak sanksi dijatuhkan. Peraturan ini juga menegaskan bahwa sanksi-sanksi tersebut tidak bersifat sekuensial dan dapat diterapkan secara mandiri maupun kumulatif sesuai kebijakan Bursa.

 

Ketentuan Peralihan

Menurut diktum kedua Keputusan 64/2026, bagi Manajer Investasi yang telah mengajukan permohonan Pencatatan Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa sebelum 22 April 2026, mereka wajib mematuhi seluruh syarat dokumen pencatatan baru ini. Selain itu, hingga BEI menerbitkan Surat Edaran mengenai sistem elektronik terbaru, Manajer Investasi harus mengirimkan dokumen permohonan dalam bentuk salinan lunak (softcopy) melalui e-mail resmi BEI atau sarana lain yang ditentukan oleh BEI. Apabila Manajer Investasi melanggar tenggat waktu administrasi biaya maupun dokumen laporan ini, Ketentuan VII mengatur bahwa BEI dapat menjatuhkan sanksi yang mencakup peringatan tertulis, penjatuhan denda moneter hingga Rp500.000.000,00, hingga penangguhan instrumen (suspensi) di pasar modal.

 

Penutup

BEI menerbitkan Keputusan 64/2026 untuk merespons kebutuhan pendalaman pasar modal dengan memperluas cakupan pencatatan untuk reksa dana berbasis aset dasar emas dan instrumen reksa dana berfitur multi kelas. Regulasi ini menetapkan kewajiban dokumen tambahan berupa perjanjian penyediaan dan penyimpanan fisik untuk reksa dana emas, serta mengharuskan pelaporan harian Nilai Aktiva Bersih (NAB), portofolio, dan laporan insidental secara spesifik per kelas reksa dana. Untuk memastikan kepatuhan aturan, BEI berwenang menjatuhkan sanksi, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif maksimal Rp500.000.000,00, hingga penjatuhan suspensi perdagangan. Selama masa peralihan, seluruh permohonan pencatatan wajib mematuhi syarat dokumen baru dan disampaikan dalam bentuk softcopy melalui e-mail hingga sistem elektronik terbaru BEI resmi dioperasikan.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.