Legal Updates

Kelola Pengembalian Cukai melalui Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2026

23/4/2026
Ivonnie Wijaya & Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Kelola Pengembalian Cukai melalui Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2026

Pendahuluan

Pada 16 April 2026, Direktur Jenderal Bea dan Cukai (“DJBC”) menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2026 tentang Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang Dibuat di Indonesia dalam Rangka Pengembalian Cukai (“Peraturan DJBC 2/2026”). Peraturan DJBC 2/2026 mengatur mekanisme bagi Pengusaha Pabrik untuk melakukan pengolahan kembali atau pemusnahan barang kena cukai sebagai dasar pengembalian cukai yang telah dilunasi.

Peraturan DJBC 2/2026 menggantikan ketentuan sebelumnya untuk menyesuaikan pelaksanaan pengolahan kembali atau pemusnahan barang kena cukai dalam rangka pengembalian cukai, serta mendukung pengawasan dan pelayanan di bidang cukai. Pelaksanaan pengolahan kembali atau pemusnahan dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan verifikasi fisik dan administrasi serta penggunaan sistem elektronik dalam proses pengembalian cukai.

Perbandingan

Peraturan DJBC 2/2026 menggantikan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-34/BC/2013 tentang Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang Dibuat di Indonesia dalam Rangka Pengembalian Cukai (“Peraturan DJBC 34/2013”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-28/BC/2019 (“Peraturan DJBC 28/2019”). Berikut perbandingan antara Peraturan DJBC 2/2026 dengan Peraturan DJBC 34/2013 dan Peraturan DJBC 28/2019:

Aspek Peraturan DJBC 2/2026 Peraturan DJBC 34/2013 dan Peraturan DJBC 28/2019
Sistem Administrasi Mewajibkan penggunaan Sistem Komputer Pelayanan (“SKP”) dalam seluruh proses. Proses belum terintegrasi dan belum mewajibkan penggunaan sistem komputer pelayanan.
Batas Waktu Pengajuan Mewajibkan pengajuan PBCK-3 paling lambat 1 Juli tahun berikutnya setelah tahun anggaran pelunasan. Belum mengatur batas waktu pengajuan tahunan secara rinci.
Batas Nilai Pemusnahan Memperbolehkan pemusnahan langsung di luar pabrik untuk nilai cukai hingga Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Menetapkan batas nilai pemusnahan langsung di luar pabrik dengan ketentuan yang berbeda.
Frekuensi Kegiatan Menetapkan frekuensi kegiatan, antara lain paling banyak 2 kali dalam satu bulan untuk pita cukai di dalam pabrik. Belum mengatur frekuensi kegiatan untuk masing-masing lokasi secara rinci.
 

Ketentuan Penting

Kriteria Penerima dan Objek Pengembalian Cukai

Pengembalian cukai diberikan kepada Pengusaha Pabrik atas barang kena cukai buatan Indonesia yang telah dilunasi cukainya. Pasal 2 mencakup barang kena cukai dengan pelunasan melalui pelekatan pita cukai maupun pembayaran. Pengusaha Pabrik mengajukan pengembalian atas pita cukai yang dipesan atau cukai yang dibayar pada tahun anggaran berjalan dan/atau satu tahun anggaran sebelumnya.

Metode Teknis Pengolahan Kembali dan Pemusnahan

Pasal 3 mewajibkan pelaksanaan pengolahan kembali barang kena cukai di dalam lingkungan Pabrik. Pasal 3 juga memperbolehkan pemusnahan barang kena cukai di dalam atau di luar Pabrik. Pemusnahan barang kena cukai dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Membakar seluruh barang kena cukai;

  2. Menghancurkan fisik barang kena cukai; atau

  3. Menimbun barang kena cukai ke dalam lubang galian yang diberi air dan tanah.

Mekanisme Pemberitahuan dan Batas Waktu PBCK-3

Pengusaha Pabrik menyampaikan dokumen PBCK-3 kepada Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik melalui sistem elektronik. Pasal 4 ayat (2) mewajibkan pengajuan dokumen tersebut paling lambat tanggal 1 Juli tahun berikutnya setelah tahun anggaran pelunasan cukai. Pengusaha Pabrik mengajukan PBCK-3 secara terpisah berdasarkan cara pelunasan cukai (pita cukai atau pembayaran) serta jenis kegiatan.

Kewajiban Persiapan Fisik dan Pengelompokan Barang

Pengusaha Pabrik melakukan persiapan fisik sebelum pemeriksaan. Pasal 4 ayat (6) mengatur langkah persiapan sebagai berikut:

  1. Menyediakan tempat, tenaga operasional, dan sarana keamanan;

  2. Mengeluarkan barang kena cukai dari kemasan terluar;

  3. Mengelompokkan barang berdasarkan merek, tahun pelunasan, seri, harga jual eceran, tarif, dan isi; serta

  4. Menyimpan barang yang diajukan untuk pengembalian pada tempat yang terpisah dari barang lain di dalam Pabrik.

Pembentukan dan Tugas Tim Pengawas

Aiyu

Permudah Kerja Hukum dengan AI

Cari regulasi, analisis dokumen, dan dapatkan jawaban hukum instan — didukung Veritask AI.

Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi Pabrik membentuk Tim Pengawas paling lama 5 hari kerja setelah penerbitan surat persetujuan kegiatan. Tim Pengawas beranggotakan paling sedikit 2 (dua) Pejabat Bea dan Cukai. Tim Pengawas melakukan pemeriksaan barang dan mengawasi pelaksanaan pengolahan kembali atau pemusnahan di lokasi.

Titik Selesai Pengawasan dan Dokumentasi Harian

Pasal 6 menetapkan titik akhir pengawasan. Pengawasan selesai apabila:

  1. Untuk kegiatan pengolahan kembali di Pabrik: seluruh barang kena cukai telah dikeluarkan dari kemasan penjualan eceran (serta seluruh pita cukai telah selesai dirusak, khusus bagi pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai); atau

  2. Untuk kegiatan pemusnahan: barang kena cukai telah kehilangan sifat atau karakteristik utamanya sehingga tidak dapat digunakan atau dikonsumsi lagi (serta seluruh pita cukai telah dirusak, khusus bagi pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai).

Tim Pengawas mencatat hasil pemeriksaan dalam Kertas Kerja Harian (KKH) dan Berita Acara (BACK-3).

Dasar Pengembalian Cukai dan Jangka Waktu Klaim

Pengembalian cukai menggunakan dokumen dasar berupa Tanda Bukti Perusakan Pita Cukai (CK-2) atau Berita Acara (BACK-3). Pasal 9 mensyaratkan setoran cukai telah dibukukan dalam kas negara. Pengusaha Pabrik mengajukan pengembalian dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak penerbitan dokumen dasar.

Biaya Pengganti Pita Cukai dan Pemanfaatan Dana

Pengusaha Pabrik membayar biaya pengganti penyediaan pita cukai atas pita cukai yang dirusak. Pasal 8 ayat (2) mewajibkan pembayaran biaya tersebut sebelum penggunaan dokumen CK-2. Pengusaha Pabrik memanfaatkan dana pengembalian melalui mekanisme sebagai berikut:

  1. Memperhitungkan dengan utang cukai;

  2. Menggunakan untuk pelunasan cukai berikutnya (kompensasi) jika tidak memiliki utang; atau

  3. Menerima pengembalian secara tunai.

Penggunaan Sistem Komputer Pelayanan

Pasal 10 mewajibkan pelaksanaan pengolahan kembali atau pemusnahan melalui Sistem Komputer Pelayanan secara elektronik. Pengusaha Pabrik dapat menggunakan formulir tertulis atau salinan digital dalam kondisi sebagai berikut:

  1. Sarana pada Sistem Komputer Pelayanan belum tersedia; atau

  2. Sistem Komputer Pelayanan mengalami gangguan teknis.

Tata Cara Teknis untuk Pelunasan dengan Pita Cukai

Peraturan DJBC 2/2026 membagi tata cara teknis berdasarkan lokasi kegiatan untuk barang kena cukai yang menggunakan pita cukai:

  1. Kegiatan di Dalam Pabrik: Pasal 11 mengatur bahwa Pengusaha Pabrik melakukan kegiatan paling banyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan. Pengusaha Pabrik memasukkan barang kena cukai dari peredaran bebas dengan menggunakan dokumen CK-5.

  2. Pemusnahan di Luar Pabrik dengan Periksa Awal: Pasal 12 mengatur bahwa Pengusaha Pabrik melakukan kegiatan paling banyak 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran. Petugas Bea dan Cukai melakukan pengawalan dari Pabrik sampai ke tempat pemusnahan.

  3. Pemusnahan Langsung di Luar Pabrik: Pasal 13 mengatur bahwa Pengusaha Pabrik melakukan kegiatan untuk nilai cukai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran.

Tata Cara Teknis untuk Pelunasan dengan Pembayaran

Peraturan DJBC 2/2026 menetapkan batasan frekuensi dan lokasi kegiatan untuk barang kena cukai yang dilunasi dengan cara pembayaran sebagai berikut:

  1. Kegiatan di Dalam Pabrik: Pasal 14 mengatur bahwa Pengusaha Pabrik melakukan kegiatan paling banyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran.

  2. Pemusnahan di Luar Pabrik dengan Periksa Awal: Pasal 15 mengatur bahwa Pengusaha Pabrik melakukan kegiatan paling banyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran. Petugas Bea dan Cukai melakukan pengawalan selama pelaksanaan kegiatan.

  3. Pemusnahan Langsung di Luar Pabrik: Pasal 16 mengatur bahwa Pengusaha Pabrik melakukan kegiatan untuk nilai cukai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran.

Penutup

Peraturan DJBC 2/2026 mengatur pelaksanaan pengolahan kembali atau pemusnahan barang kena cukai sebagai dasar pengembalian cukai melalui mekanisme berbasis Sistem Komputer Pelayanan yang mencakup pengajuan dokumen, pemeriksaan, pengawasan, dan penetapan hasil. Pengusaha Pabrik melaksanakan kegiatan dengan memperhatikan batasan frekuensi, antara lain paling banyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan untuk kegiatan di dalam pabrik, serta batas nilai cukai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk pemusnahan langsung di luar pabrik, sekaligus memenuhi kewajiban administratif berupa penyampaian dokumen PBCK-3 paling lambat tanggal 1 Juli tahun berikutnya setelah tahun anggaran pelunasan, persiapan dan pengelompokan barang secara terpisah sebelum pemeriksaan, serta pembayaran biaya pengganti pita cukai sebelum penggunaan dokumen CK-2. Pelaksanaan kegiatan melibatkan pembentukan Tim Pengawas yang melakukan pemeriksaan dan pengawasan di lokasi, dengan hasil pemeriksaan dicatat dalam Kertas Kerja Harian dan Berita Acara sebagai dokumen dasar pengembalian cukai, sepanjang setoran cukai telah dibukukan dalam kas negara dan diajukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak penerbitan dokumen dasar. Nilai pengembalian cukai diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang cukai, dan dalam hal tidak terdapat utang, dapat digunakan untuk pelunasan berikutnya atau dikembalikan secara tunai.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.