Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2026 Mengatur Rantai Pasok dan Skema Pengadaan Cadangan Beras Pemerintah 2026-2029
Pendahuluan
Pada tanggal 2 April 2026, Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah Tahun 2026-2029 (“Inpres 4/2026”). Inpres 4/2026 mengatur peran kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam pengadaan dan pengelolaan beras dalam negeri, serta menugaskan Perum BULOG sebagai pelaksana utama dengan dukungan berbagai pihak, termasuk pelaku usaha. Inpres 4/2026 menetapkan penguatan Cadangan Beras Pemerintah untuk menjaga ketersediaan pangan. Dalam konsideran, disebutkan tujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional dan pencapaian swasembada beras, serta meningkatkan pendapatan petani.
Ketentuan Penting
Pengadaan Beras, Target, dan Harga Pembelian Pemerintah
Diktum KESATU menginstruksikan kementerian dan lembaga untuk mendukung pengadaan gabah/beras. Diktum KEDUA menetapkan target pengadaan gabah/beras dalam negeri pada tahun 2026 paling sedikit 4.000.000 (empat juta) ton beras. Diktum KEDUA angka 1 huruf b menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (“HPP”) sebesar Rp6.500,00 (enam ribu lima ratus rupiah) per kilogram untuk Gabah Kering Panen (“GKP”) dengan segala kualitas yang telah memasuki usia panen di tingkat petani.
Keterlibatan Badan Usaha dan BUMN
Diktum KELIMA angka 26 huruf a memperbolehkan Perum BULOG bekerja sama dengan badan usaha dan/atau pelaku usaha dalam pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran beras sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Diktum KELIMA angka 17 huruf b mengatur peran Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara untuk mengoordinasikan Badan Usaha Milik Negara lain guna mendukung Perum BULOG dalam pelaksanaan kebijakan pengadaan dan pengelolaan gabah/beras dalam negeri, serta penyaluran Cadangan Beras Pemerintah.
Pemberdayaan Koperasi dan Kemitraan Penggilingan Padi
Peran koperasi diperkuat untuk membeli gabah dan menyalurkan beras sebagai mitra Perum BULOG, termasuk melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagaimana diatur dalam Diktum KELIMA angka 12 huruf b. Menteri Koperasi juga diinstruksikan untuk mendorong peningkatan kapasitas usaha dan kemitraan, fasilitasi pembiayaan, akses pasar, dan pengembangan digitalisasi koperasi sebagaimana diatur dalam Diktum KELIMA angka 12 huruf e. Di sisi lain, kemitraan antara kelompok tani/gabungan kelompok tani dan usaha penggilingan padi/beras juga didorong untuk bermitra dengan Perum BULOG dalam rangka pemenuhan Cadangan Beras Pemerintah, sebagaimana diatur dalam Diktum KELIMA angka 10 huruf d.
Peran Industri Pengolahan dan Teknologi Pascapanen
Peran industri pengolahan mencakup peningkatan penggunaan teknologi pada penggilingan padi dan penyosohan beras, termasuk teknologi pascapanen, serta pengembangan produk turunan berbasis beras dan peningkatan investasi di sektor pengolahan, sebagaimana diatur dalam Diktum KELIMA angka 14. Secara rinci, pengaturan tersebut meliputi:
-
Peningkatan penggunaan teknologi dalam industri penggilingan padi dan penyosohan beras, termasuk teknologi pascapanen;
-
Pengembangan produk turunan berbasis beras; dan
-
Peningkatan investasi di sektor pengolahan beras.
Peluang Usaha Jasa Logistik, Infrastruktur, dan Penyediaan Gudang
Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah mencakup pemerataan stok antarwilayah sebagaimana diatur dalam Diktum KETIGA angka 1 dan angka 2. Untuk mendukung distribusi tersebut, penyediaan sarana angkutan darat, laut, dan udara guna memastikan kelancaran distribusi pangan diatur melalui peran Menteri Perhubungan dalam Diktum KELIMA angka 5. Dari sisi infrastruktur, peningkatan akses jalan dan jembatan distribusi juga menjadi bagian dari dukungan yang diatur dalam Diktum KELIMA angka 6. Selain itu, Perum BULOG ditugaskan untuk melakukan kerja sama dengan kementerian/lembaga lain, serta Pemerintah Daerah untuk penyediaan gudang, sebagaimana diatur secara spesifik dalam Diktum KELIMA angka 26 huruf d. Pemanfaatan sistem resi gudang juga diatur melalui peran Menteri Perdagangan dalam Diktum KELIMA angka 11 huruf b.
Penyaluran Beras melalui Pasar Umum dan Program Gizi
Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah juga mencakup penyaluran untuk program pasar umum, sebagaimana diatur dalam Diktum KEEMPAT angka 1 huruf b. Selain itu, Cadangan Beras Selain itu, Cadangan Beras Pemerintah dapat digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis oleh Badan Gizi Nasional, sebagaimana diatur dalam Diktum KELIMA angka 22 huruf a.
Pelepasan Stok, Pendampingan Hukum, dan Kompensasi
Perum BULOG dapat melepas stok beras yang mengalami penurunan mutu melalui pengolahan produk turunan atau lelang, sebagaimana diatur dalam Diktum KELIMA angka 26 huruf b. Penggunaan sistem informasi lelang juga diatur untuk mendukung pelaksanaan lelang tersebut dalam Diktum KELIMA angka 13 huruf c. Pendampingan hukum terhadap pelaksanaan kontrak pengadaan diberikan oleh Jaksa Agung, sebagaimana diatur dalam Diktum KELIMA angka 20. Selain itu, Perum BULOG menerima kompensasi dan margin penugasan sebesar 7% (tujuh persen) untuk mendukung pelaksanaan penugasan, sebagaimana diatur dalam Diktum KELIMA angka 21 huruf h.
Kewajiban Edukasi Tingkat Produsen dan Konsumen
Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya melaksanakan sosialisasi dan edukasi di tingkat produsen dan di tingkat konsumen guna mendukung kelancaran kegiatan pengadaan gabah/beras dalam negeri hingga penyaluran Cadangan Beras Pemerintah, sebagaimana diatur dalam Diktum KEENAM.
Ketentuan Peralihan
Pendanaan pengadaan dan penyaluran beras oleh Perum BULOG pada Tahun Anggaran 2026 dihitung sebagai bagian dari pelaksanaan Inpres 4/2026, sebagaimana diatur dalam Diktum KETUJUH angka 2. Pendanaan dan target pengadaan untuk tahun 2027 hingga 2029 akan ditetapkan lebih lanjut melalui rapat koordinasi bidang pangan pada masing-masing tahun berjalan, sebagaimana diatur dalam Diktum KETUJUH angka 3 dan Diktum KEDUA angka 3. Selain itu, Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab dan menjaga tata kelola yang baik sesuai Diktum KEDELAPAN. Inpres 4/2026 mulai berlaku sejak 2 April 2026.
Penutup
Inpres 4/2026 mengatur pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran Cadangan Beras Pemerintah dengan melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, Perum BULOG, serta pelaku usaha, dengan target pengadaan dalam negeri paling sedikit 4.000.000 (empat juta) ton beras pada tahun 2026 dan Harga Pembelian Pemerintah sebesar Rp6.500,00 (enam ribu lima ratus rupiah) per kilogram untuk Gabah Kering Panen. Keterlibatan pelaku usaha mencakup kerja sama dengan Perum BULOG dalam pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran beras. Selain itu, pemanfaatan sistem resi gudang juga didorong, sementara industri pengolahan berperan dalam penggunaan teknologi pascapanen, pengembangan produk turunan berbasis beras, dan peningkatan investasi. Cadangan Beras Pemerintah juga disalurkan melalui pasar umum dan digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis, serta dapat dilepas melalui pengolahan atau lelang apabila mengalami penurunan mutu, dengan dukungan pendampingan hukum terhadap pelaksanaan kontrak pengadaan dan pemberian kompensasi serta margin penugasan sebesar 7% (tujuh persen) kepada Perum BULOG. Pendanaan pengadaan dan penyaluran beras pada tahun 2026 dihitung sebagai bagian dari pelaksanaan Inpres 4/2026, sedangkan target dan pendanaan untuk tahun 2027 hingga 2029 akan ditetapkan melalui rapat koordinasi bidang pangan, dan Kementerian/lembaga serta Pemerintah Daerah melaksanakan Inpres 4/2026 dengan penuh tanggung jawab dan menjaga tata kelola yang baik.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
