Legal Updates

BEI dan KSEI Tetapkan Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi, Keputusan Bersama Nomor Kep-00047/BEI/03-2026 dan KEP-0024/DIR/KSEI/0426

9/4/2026
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
BEI dan KSEI Tetapkan Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi, Keputusan Bersama Nomor Kep-00047/BEI/03-2026 dan KEP-0024/DIR/KSEI/0426

Pendahuluan 

Pada 2 April 2026, PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) mengeluarkan Keputusan Bersama Direksi PT Bursa Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Nomor Kep-00047/BEI/03-2026 dan KEP-0024/DIR/KSEI/0426 tentang Penetapan Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi pada Perusahaan Tercatat, yang mulai berlaku pada tanggal tersebut. Keputusan ini bertujuan menciptakan sarana pengawasan baru guna menetapkan status emiten yang sahamnya terkonsentrasi pada segelintir pihak, sehingga integritas mekanisme penentuan harga dan transparansi pasar modal dapat meningkat.

BEI dan KSEI menerbitkan regulasi ini untuk menjawab tantangan ekonomi terkait inefisiensi pasar. Ketika beberapa pemegang saham menguasai porsi kepemilikan yang terlampau besar, jumlah saham beredar (Free Float) di masyarakat otomatis menjadi sangat terbatas. Secara praktik ekonomi dan analisis pasar, keterbatasan suplai ini mengurangi likuiditas saham di pasar sekunder dan memicu risiko lonjakan atau kejatuhan harga (fluktuasi) yang tidak wajar. Oleh karena itu, BEI dan KSEI menetapkan regulasi ini untuk mengumumkan status konsentrasi saham guna memitigasi distorsi harga yang merugikan publik.

 

Ketentuan Penting

Penelaahan Kepemilikan Saham 

Menurut Angka 1 Keputusan ini, BEI dan KSEI bertugas menelaah kepemilikan saham pada Perusahaan Tercatat. Penelaahan ini untuk mendeteksi jumlah pemegang saham yang terkonsentrasi tinggi pada Perusahaan Tercatat. Pelaksanaan penelaahan ini sepenuhnya merujuk pada mekanisme yang telah BEI dan KSEI sepakati secara tertulis dalam rangka mengawasi emiten.

Penetapan dan Pengumuman Status Konsentrasi Tinggi 

Angka 2 dan Angka 3 Keputusan ini mengatur bahwa BEI dan KSEI berwenang menetapkan daftar saham yang masuk ke dalam kategori kepemilikan terkonsentrasi tinggi untuk periode waktu tertentu. Penetapan tersebut berdasarkan hasil penelaahan yang telah mereka kerjakan sebelumnya. Sebagai instrumen transparansi, BEI menuangkan daftar saham berstatus terkonsentrasi tinggi ini ke dalam pengumuman resmi yang tercantum pada situs web (website) BEI.

Tindakan Lanjutan dan Pembaruan Status 

Setelah BEI menetapkan sebuah saham ke dalam status terkonsentrasi tinggi, Angka 4 merinci langkah lanjutan yang akan dilakukan. BEI dan KSEI akan mengevaluasi kondisi terbaru dari saham tersebut dan memublikasikannya dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Bursa akan mengeluarkan pengumuman kembali (pencabutan status) paling lambat 5 (lima) Hari Bursa sejak penelaahan kembali selesai dilakukan, jika saham Perusahaan Tercatat sudah terbebas dari kondisi kepemilikan terkonsentrasi tinggi berdasarkan hasil penelaahan berkala dan/atau dari konfirmasi tertulis emiten; atau
  2. Bursa tidak akan mengeluarkan pengumuman baru apa pun apabila saham Perusahaan Tercatat tersebut masih dalam kondisi kepemilikan saham yang terkonsentrasi tinggi.

Daftar Saham Terkonsentrasi Tinggi

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

No.

Emiten

Konsentrasi Kepemilikan

1

PT Rockfields Properti Indonesia Tbk (ROCK)

99,85%

2

PT Ifishdeco Tbk (IFSH)

99,77%

3

PT Satria Mega Kencana Tbk (SOTS)

98,35%

4

PT Samator Indo Gas Tbk (AGII)

97,75%

5

PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN)

97,31%

6

PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV)

95,94%

7

PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA)

95,76%

8

PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY)

95,47%

9

PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO)

95,35%

Sumber: PT Bursa Efek Indonesia

 

Penutup 

Keputusan Bersama BEI dan KSEI Nomor Kep-00047/BEI/03-2026 dan KEP-0024/DIR/KSEI/0426 menetapkan dan mengumumkan emiten dengan kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi. Regulasi ini bertujuan menjaga integritas pembentukan harga dan transparansi pasar dengan memitigasi fluktuasi harga tidak wajar yang timbul akibat terbatasnya saham publik beredar (free float) serta rendahnya likuiditas. Melalui mekanisme ini, BEI dan KSEI secara berkala menelaah dan memublikasikan daftar emiten tersebut di situs web resmi BEI, seperti 9 perusahaan yang tercatat saat ini, sekaligus memastikan bahwa pencabutan status akan diumumkan paling lambat 5 Hari Bursa jika saham emiten telah terbebas dari kondisi konsentrasi tinggi tersebut.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.