Legal Updates

Pemerintah Menanggung 100% PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi dan Memperketat Pelaporan Pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026

27/4/2026
Ivonnie Wijaya & Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
 Pemerintah Menanggung 100% PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi dan Memperketat Pelaporan Pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026

Pendahuluan

Pada tanggal 21 April 2026, Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi dalam Rangka Dukungan Pemerintah terhadap Kenaikan Harga Avtur yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026 (“PMK 24/2026”). PMK 24/2026 mengatur insentif pajak penerbangan untuk tahun anggaran 2026 dengan pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) atas tiket angkutan udara domestik kelas ekonomi. Pemerintah menerbitkan PMK 24/2026 untuk menjaga daya beli masyarakat sebagai respons atas kenaikan harga avtur.

Ketentuan Penting

Definisi Operasional, Subjek, dan Objek Fasilitas

Pasal 1 PMK 24/2026 mengatur definisi terkait subjek dan objek dalam pemberian fasilitas ini. Badan Usaha Angkutan Udara mencakup badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran. Fasilitas berlaku untuk jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi, yaitu angkutan penumpang dari satu bandar udara ke bandar udara lain di wilayah Indonesia untuk kelas ekonomi. Tiket, tagihan surat muatan udara (airway bill), atau delivery bill yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri dipersamakan dengan Faktur Pajak. 

Besaran Insentif dan Komponen Terkait

Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) menyatakan bahwa PPN yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara domestik kelas ekonomi ditanggung pemerintah sebesar 100% (seratus persen) untuk tahun anggaran 2026. Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah (“PPN DTP”) ini tidak mencakup seluruh komponen harga tiket. Pasal 2 ayat (4) mengatur bahwa PPN DTP dihitung dari tarif dasar (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge). Komponen lain seperti Iuran Wajib Jasa Raharja (“IWJR”) dan passenger service charge (“PSC”) tidak termasuk dalam dasar pengenaan pajak yang memperoleh fasilitas PPN DTP.

Persyaratan Periode 60 Hari

Fasilitas PPN DTP hanya berlaku jika pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan dilakukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak mulai berlakunya PMK 24/2026 sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1). Contoh dalam Lampiran menunjukkan bahwa PPN ditanggung pemerintah jika tanggal pembelian tiket dan tanggal penerbangan sama-sama berada dalam periode tersebut. Jika salah satu dilakukan di luar periode tersebut, PPN tidak ditanggung pemerintah.

Mekanisme Penghitungan PPN

Penghitungan PPN yang terutang mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2). Berdasarkan petunjuk dalam Lampiran, PPN dihitung dengan tarif 12% (dua belas persen) atas Dasar Pengenaan Pajak (“DPP”) berupa nilai lain. Nilai lain tersebut sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari tarif dasar (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge). Dengan demikian, PPN terutang dihitung dengan mengalikan tarif 12% dengan 11/12 dari total base fare dan fuel surcharge.

Pengecualian Layanan Tambahan di Luar Tiket

Lampiran Bagian C menunjukkan bahwa fasilitas PPN DTP tidak mencakup layanan tambahan (add-ons). Jika penumpang membeli bagasi tambahan (extra baggage) atau memilih kursi (seat selection), PPN atas layanan tersebut tetap dipungut dari penumpang. Maskapai menghitung PPN atas layanan tambahan sebesar 11/111 dari nilai tagihan yang sudah termasuk PPN (include VAT), sesuai dengan contoh dalam Lampiran.

Kewajiban Penerbitan Faktur dan Pelaporan SPT

Badan Usaha Angkutan Udara sebagai Pengusaha Kena Pajak tetap wajib menerbitkan Faktur Pajak atau dokumen yang dipersamakan, seperti tiket, serta menyampaikan Surat Pemberitahuan (“SPT”) Masa PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1). Pasal 4 ayat (2) membedakan perlakuan pelaporan berdasarkan terpenuhinya syarat. Jika transaksi tidak memenuhi ketentuan periode 60 hari, maskapai menerbitkan Faktur Pajak dengan penghitungan PPN secara normal dan melaporkannya pada bagian penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri secara digunggung dalam SPT Masa PPN. Jika transaksi memenuhi syarat, maskapai mencantumkan PPN DTP dalam Faktur Pajak dan melaporkannya pada bagian penyerahan yang mendapat fasilitas PPN secara digunggung dalam SPT Masa PPN.

Kewajiban Pelaporan Rincian Transaksi Elektronik

Pasal 5 mewajibkan maskapai menyusun daftar rincian transaksi PPN DTP. Daftar ini memuat antara lain:

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant
  1. Nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) maskapai;

  2. Bulan penerbitan tiket;

  3. Booking reference;

  4. Bandara keberangkatan dan kedatangan;

  5. Tanggal pembelian dan penerbangan;

  6. Nilai DPP;

  7. Jumlah PPN terutang; dan

  8. PPN DTP.

Maskapai menyampaikan daftar tersebut secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak, yang waktunya disesuaikan dengan Masa Pajak penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN dan disampaikan paling lambat tanggal 31 Juli 2026.

Format Resmi Pelaporan Elektronik

Lampiran mengatur format penyusunan daftar rincian transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. Bagian identitas memuat nama Pengusaha Kena Pajak, NPWP, dan bulan penerbitan tiket. Daftar disusun dalam bentuk tabel sesuai format yang ditentukan dalam Lampiran. Pengisian tabel mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  1. Kolom DPP diisi dari total base fare dan fuel surcharge;

  2. Kolom PPN terutang diisi berdasarkan hasil penghitungan pajak; dan

  3. Kolom PPN DTP diisi sebesar PPN terutang.

Pelaksanaan Subsidi

Pasal 7 mengatur bahwa pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi atas fasilitas PPN DTP mengikuti ketentuan umum mengenai pajak ditanggung pemerintah.

Waktu Pemberlakuan dan Sanksi Pembatalan Fasilitas

Sesuai Pasal 8, PMK 24/2026 mulai berlaku pada 25 April 2026, yaitu 1 (satu) hari setelah tanggal diundangkan pada 24 April 2026. Ketentuan mengenai pembatalan fasilitas diatur dalam Pasal 6 ayat (1), di mana insentif PPN sebesar 100% tidak ditanggung pemerintah apabila maskapai memenuhi salah satu kondisi berikut:

  1. Penyerahan jasa dilakukan di luar periode 60 hari;

  2. Penumpang dilayani pada kelas selain ekonomi; atau

  3. Maskapai menyampaikan daftar rincian transaksi elektronik tidak sesuai dengan batas waktu 31 Juli 2026.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (2), dalam hal fasilitas tidak diberikan, penyerahan jasa dimaksud dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Penutup

PMK 24/2026 menetapkan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah sebesar 100% atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi untuk tahun anggaran 2026 sebagai respons atas kenaikan harga avtur dan dalam rangka menjaga daya beli masyarakat. Fasilitas tersebut secara terbatas hanya mencakup komponen tarif dasar (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge), serta berlaku dengan syarat bahwa pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan dilakukan dalam jangka waktu 60 hari sejak mulai berlakunya PMK 24/2026. Dalam pelaksanaannya, badan usaha angkutan udara tetap berkewajiban menerbitkan faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan, menghitung dan melaporkan PPN dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN, serta menyampaikan daftar rincian transaksi secara elektronik melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak yang waktunya disesuaikan dengan Masa Pajak penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN dan disampaikan paling lambat tanggal 31 Juli 2026. Apabila persyaratan periode tidak terpenuhi, penumpang dilayani pada kelas selain ekonomi, atau kewajiban pelaporan tidak dipenuhi tepat waktu, PPN tidak ditanggung pemerintah sehingga penyerahan jasa dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Selain itu, layanan tambahan di luar komponen tiket, seperti kelebihan bagasi (extra baggage) dan pemilihan kursi (seat selection), tidak termasuk dalam cakupan insentif dan tetap dikenai PPN yang dipungut dari penumpang.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.