For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1975

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Also known as: UU 5/1975 · UU No. 5 Tahun 1975 · UU Nomor 5 Tahun 1975

Status:
Inactive
Effective Date:24 November 1975Publication Date:24 November 1975
Hukum Tata NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2915).

Undang-Undang ini mengubah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perubahan ini dilakukan dengan memperhatikan Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara dan Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/1973 tentang Pemilihan Umum.

Perubahan meliputi beberapa pasal, antara lain Pasal 1, 2, 10, 13, 17, 24, 27, 39, 40, 43, dan penghapusan Pasal 44 serta penggantian Pasal 45 dan 46. Selain itu, ditambahkan bagian baru yaitu Panitia Pemeriksaan untuk Keanggotaan Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Pasal 43a).

Beberapa poin perubahan substansial meliputi:

  • Penghapusan persyaratan tidak mendapat wakil di DPR untuk utusan golongan dan perubahan jumlah minimum utusan golongan menjadi sekurang-kurangnya lima.
  • Penambahan persyaratan pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Pertama atau sederajat dan pengalaman di bidang kemasyarakatan/kenegaraan bagi anggota MPR/DPR/DPRD.
  • Pengaturan mengenai pengisian keanggotaan yang lowong diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2).
  • Penambahan ketentuan mengenai Panitia Pemeriksaan untuk memeriksa surat-surat bukti diri sebelum peresmian keanggotaan Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat.

Masa jabatan anggota MPR, DPR, dan DPRD hasil Pemilu 1971 disesuaikan dengan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/1973.

1. Dengan diundangkannya Undang-undang ini, maka masa jabatan Keanggotaan MPR, DPR, dan DPRD hasil Pemilihan Umum Tahun 1971 disesuaikan waktunya dengan memperhatikan penyelenggaraan Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VIII/MPR/1973.

(-)