For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 16 Tahun 1969

Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Also known as: UU 16/1969 · UU No. 16 Tahun 1969 · UU Nomor 16 Tahun 1969

Status:
Inactive
Effective Date:17 Desember 1969Publication Date:17 Desember 1969
Hukum Tata NegaraHukum Pemerintahan DaerahOrganisasi Komisi & Badan Negara

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 2. (-)

Undang-undang ini mengatur susunan dan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). MPR terdiri dari anggota DPR ditambah utusan daerah, golongan politik, dan golongan karya. Jumlah anggota MPR adalah dua kali lipat anggota DPR, dengan sebagian anggota diangkat. Syarat menjadi anggota MPR/DPR/DPRD mencakup WNI berusia minimal 21 tahun, kemampuan berbahasa Indonesia, kesetiaan pada Pancasila dan UUD 1945, serta tidak terlibat dalam organisasi terlarang. Masa jabatan anggota adalah lima tahun, dengan ketentuan pemberhentian antar waktu. DPR terdiri dari anggota golongan politik dan golongan karya, diisi melalui pemilihan umum dan pengangkatan. Jumlah anggota DPR ditetapkan 460 orang, dengan 100 orang diangkat. DPRD Tingkat I dan II juga memiliki anggota dari golongan politik dan karya, diisi melalui mekanisme serupa. Undang-undang ini juga mengatur hak-hak badan permusyawaratan/perwakilan rakyat, kekebalan anggota, kedudukan protokoler/keuangan, peraturan tata tertib, rangkap jabatan, dan tindakan kepolisian terhadap anggota.

1. Semua Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya sampai Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang ini mulai menjalankan tugas dan wewenang.

(-)