For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1995

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1995 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1985

Also known as: UU 5/1995 · UU No. 5 Tahun 1995 · UU Nomor 5 Tahun 1995

Status:
Inactive
Effective Date:3 Juli 1995Publication Date:3 Juli 1995
Hukum Tata NegaraHukum Pemerintahan DaerahPembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1985.

Undang-Undang ini bertujuan untuk menyesuaikan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dipilih dan diangkat, sejalan dengan penerimaan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Perubahan ini dilakukan untuk mendukung pengembangan tatanan demokrasi Pancasila. Jumlah anggota DPR ditetapkan sebanyak 500 orang, terdiri dari 425 orang yang dipilih melalui Pemilihan Umum dan 75 orang yang diangkat dari golongan karya ABRI, dengan pengangkatan ditetapkan oleh Presiden atas usul Panglima Angkatan Bersenjata. Perubahan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan dan menjamin fungsi sosial politik ABRI sebagai stabilisator dan dinamisator dalam kehidupan politik Indonesia.

1. Dengan berlakunya Undang-Undang ini pada tanggal diundangkan, perubahan jumlah keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat yang dipilih dan yang diangkat dilaksanakan sejak Pemilihan Umum tahun 1997.

(-)