For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 1985

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1985 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975

Also known as: UU 2/1985 · UU No. 2 Tahun 1985 · UU Nomor 2 Tahun 1985

Status:
Inactive
Effective Date:7 Januari 1985Publication Date:7 Januari 1985
Hukum Tata NegaraPembentukan Lembaga NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975.

Undang-Undang ini mengubah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975. Perubahan ini didasarkan pada Ketetapan MPR Nomor III/MPR/1983 tentang Pemilihan Umum dan Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum, serta memperhatikan perkembangan keadaan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyempurnakan susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD agar sesuai dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk mendukung proses pembaharuan politik yang semakin memantapkan kehidupan politik dan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Ketentuan substansial dalam undang-undang ini meliputi: 1. **Susunan Keanggotaan MPR, DPR, dan DPRD:** * MPR terdiri dari anggota DPR ditambah Utusan Daerah, Utusan Organisasi Peserta Pemilu, Utusan Golongan Karya ABRI, dan Utusan Golongan-golongan. * DPR dan DPRD terdiri dari anggota kekuatan sosial politik peserta Pemilu dan anggota golongan karya ABRI yang diangkat. 2. **Jumlah Anggota MPR, DPR, dan DPRD:** * Jumlah anggota disesuaikan dengan jumlah penduduk dan perkembangan keadaan daerah. * Jumlah anggota DPR ditetapkan sebanyak 500 orang, terdiri dari 400 orang dipilih dalam Pemilu dan 100 orang diangkat dari golongan karya ABRI. * Jumlah anggota DPRD I ditetapkan sekurang-kurangnya 45 orang dan sebanyak-banyaknya 100 orang. * Jumlah anggota DPRD II ditetapkan sekurang-kurangnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 45 orang. 3. **Persyaratan dan Pemberhentian Anggota:** * Persyaratan menjadi anggota MPR, DPR, dan DPRD mencakup usia, ketaqwaan, kesetiaan pada Pancasila dan UUD 1945, serta tidak sedang dicabut hak pilihnya atau menjalani pidana. * Anggota dapat berhenti antar waktu karena meninggal dunia, permintaan sendiri, bertempat tinggal di luar wilayah, tidak memenuhi syarat, melanggar sumpah/janji, diganti, atau terkena larangan perangkapan jabatan. 4. **Hak dan Kewajiban Anggota:** * DPR memiliki hak meminta keterangan kepada Presiden, mengadakan penyelidikan, mengubah RUU, mengajukan pernyataan pendapat, mengajukan/menganjurkan seseorang, dan mengajukan RUU. * Anggota DPR memiliki hak mengajukan pertanyaan, hak protokol, dan hak keuangan/administratif. 5. **Larangan Perangkapan Jabatan:** * Keanggotaan DPR tidak dapat dirangkap dengan jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Jaksa Agung, Hakim Agung, Gubernur Bank Sentral, Gubernur/Bupati/Walikota, dan jabatan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. * Keanggotaan DPRD tidak dapat dirangkap dengan jabatan Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPRD dari daerah lain, Sekretaris Wilayah Daerah, Kepala Dinas Daerah, Sekretaris DPRD, dan pegawai yang bertanggung jawab tentang keuangan pada daerah yang bersangkutan.

(-)

(-)