Undang-Undang ini mengubah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975. Perubahan ini didasarkan pada Ketetapan MPR Nomor III/MPR/1983 tentang Pemilihan Umum dan Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum, serta memperhatikan perkembangan keadaan.
Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyempurnakan susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD agar sesuai dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk mendukung proses pembaharuan politik yang semakin memantapkan kehidupan politik dan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Ketentuan substansial dalam undang-undang ini meliputi:
1. **Susunan Keanggotaan MPR, DPR, dan DPRD:**
* MPR terdiri dari anggota DPR ditambah Utusan Daerah, Utusan Organisasi Peserta Pemilu, Utusan Golongan Karya ABRI, dan Utusan Golongan-golongan.
* DPR dan DPRD terdiri dari anggota kekuatan sosial politik peserta Pemilu dan anggota golongan karya ABRI yang diangkat.
2. **Jumlah Anggota MPR, DPR, dan DPRD:**
* Jumlah anggota disesuaikan dengan jumlah penduduk dan perkembangan keadaan daerah.
* Jumlah anggota DPR ditetapkan sebanyak 500 orang, terdiri dari 400 orang dipilih dalam Pemilu dan 100 orang diangkat dari golongan karya ABRI.
* Jumlah anggota DPRD I ditetapkan sekurang-kurangnya 45 orang dan sebanyak-banyaknya 100 orang.
* Jumlah anggota DPRD II ditetapkan sekurang-kurangnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 45 orang.
3. **Persyaratan dan Pemberhentian Anggota:**
* Persyaratan menjadi anggota MPR, DPR, dan DPRD mencakup usia, ketaqwaan, kesetiaan pada Pancasila dan UUD 1945, serta tidak sedang dicabut hak pilihnya atau menjalani pidana.
* Anggota dapat berhenti antar waktu karena meninggal dunia, permintaan sendiri, bertempat tinggal di luar wilayah, tidak memenuhi syarat, melanggar sumpah/janji, diganti, atau terkena larangan perangkapan jabatan.
4. **Hak dan Kewajiban Anggota:**
* DPR memiliki hak meminta keterangan kepada Presiden, mengadakan penyelidikan, mengubah RUU, mengajukan pernyataan pendapat, mengajukan/menganjurkan seseorang, dan mengajukan RUU.
* Anggota DPR memiliki hak mengajukan pertanyaan, hak protokol, dan hak keuangan/administratif.
5. **Larangan Perangkapan Jabatan:**
* Keanggotaan DPR tidak dapat dirangkap dengan jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Jaksa Agung, Hakim Agung, Gubernur Bank Sentral, Gubernur/Bupati/Walikota, dan jabatan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
* Keanggotaan DPRD tidak dapat dirangkap dengan jabatan Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPRD dari daerah lain, Sekretaris Wilayah Daerah, Kepala Dinas Daerah, Sekretaris DPRD, dan pegawai yang bertanggung jawab tentang keuangan pada daerah yang bersangkutan.