on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif
Also known as: PERPRES 6/2015 · PERPRES No. 6 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif dibentuk dengan tujuan untuk mendorong, memperkuat, dan mempromosikan ekonomi kreatif sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Badan ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas utama Badan Ekonomi Kreatif adalah membantu Presiden dalam merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan menyinkronkan kebijakan di bidang ekonomi kreatif. Badan ini juga bertugas melaksanakan fungsi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan, serta memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang ekonomi kreatif. Struktur organisasi Badan Ekonomi Kreatif terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, dan beberapa Deputi yang masing-masing memiliki tugas spesifik seperti riset, akses permodalan, infrastruktur, pemasaran, fasilitasi hak kekayaan intelektual, dan hubungan antar lembaga.