For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 72 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif

Also known as: PERPRES 72/2015 · PERPRES No. 72 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 72 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:17 Juni 2015Publication Date:16 Juni 2015
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Juni 2015
Publication Date16 Juni 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif

Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015 ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang ekonomi kreatif. Perubahan ini mencakup penyesuaian struktur organisasi dan tugas Badan Ekonomi Kreatif, yang kini bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pariwisata. Badan ini memiliki tugas merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan menyinkronkan kebijakan ekonomi kreatif di berbagai bidang seperti aplikasi, game developer, arsitektur, desain, fashion, film, musik, dan lainnya. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembentukan Satuan Tugas dan penyesuaian jabatan struktural dalam Badan Ekonomi Kreatif, serta hak keuangan dan administrasi bagi pejabat yang bukan berasal dari pegawai negeri.

(-)

(-)