on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Also known as: PERPRES 69/2019 · PERPRES No. 69 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 69 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2019 ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019, dengan tujuan untuk mengatur pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Kementerian ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Menteri yang dibantu oleh Wakil Menteri. Ruang lingkup tugas kementerian ini meliputi pengembangan industri pariwisata dan ekonomi kreatif, serta koordinasi kebijakan strategis lintas unit organisasi. Kementerian ini juga bertugas menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan, pembinaan administrasi, pengelolaan aset negara, dan pengawasan internal. Struktur organisasi kementerian terdiri dari Sekretariat Kementerian dan beberapa Staf Ahli yang bertanggung jawab memberikan rekomendasi strategis di bidang masing-masing.