For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 69 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Also known as: PERPRES 69/2019 · PERPRES No. 69 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 69 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:24 Oktober 2019Publication Date:24 Oktober 2019
Pembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata. 2. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif.

Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2019 ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019, dengan tujuan untuk mengatur pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Kementerian ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Menteri yang dibantu oleh Wakil Menteri. Ruang lingkup tugas kementerian ini meliputi pengembangan industri pariwisata dan ekonomi kreatif, serta koordinasi kebijakan strategis lintas unit organisasi. Kementerian ini juga bertugas menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan, pembinaan administrasi, pengelolaan aset negara, dan pengawasan internal. Struktur organisasi kementerian terdiri dari Sekretariat Kementerian dan beberapa Staf Ahli yang bertanggung jawab memberikan rekomendasi strategis di bidang masing-masing.

1. Berdasarkan Peraturan Presiden ini, pelaksanaan tugas dan fungsi Staf Ahli di lingkungan Kementerian Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata, dialihkan untuk melaksanakan tugas dan fungsi Staf Ahli Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 3. Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran tahun 2019, susunan organisasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang disusun berdasarkan Peraturan Presiden ini berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2019. 4. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dilakukan penataan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2).

(-)