on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Also known as: PERPRES 70/2019 · PERPRES No. 70 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 70 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif, serta sebagai tindak lanjut dari pembentukan Kementerian Negara dan pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Ketentuan Substansial: Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Badan ini memiliki tugas merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan mensinergikan kebijakan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif. Fungsi-fungsi yang diatur meliputi perumusan kebijakan, pelaksanaan program, koordinasi, dan sinkronisasi di berbagai bidang seperti pengembangan industri, destinasi pariwisata, pemasaran, riset, edukasi, akses permodalan, infrastruktur, branding, promosi, dan fasilitasi hak kekayaan intelektual. Struktur organisasi terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, dan beberapa Deputi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik.